<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>Divonis - BN Babel</title>
	<atom:link href="https://bnbabel.com/tag/divonis/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://bnbabel.com</link>
	<description>Referensi Informasi Terpercaya</description>
	<lastBuildDate>Thu, 22 Jan 2026 11:02:17 +0000</lastBuildDate>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=6.9.4</generator>

<image>
	<url>https://bnbabel.com/wp-content/uploads/2024/12/cropped-BNBABEL-black-3-32x32.png</url>
	<title>Divonis - BN Babel</title>
	<link>https://bnbabel.com</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
	<item>
		<title>Pelaku yang Gondol Kucing Uya Kuya saat Penjarahan Divonis 6 Bulan Bui</title>
		<link>https://bnbabel.com/pelaku-yang-gondol-kucing-uya-kuya-saat-penjarahan-divonis-6-bulan-bui/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[admin]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 22 Jan 2026 11:02:17 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[News]]></category>
		<category><![CDATA[Bui]]></category>
		<category><![CDATA[Bulan]]></category>
		<category><![CDATA[Divonis]]></category>
		<category><![CDATA[Global]]></category>
		<category><![CDATA[Gondol]]></category>
		<category><![CDATA[Kucing]]></category>
		<category><![CDATA[Kuya]]></category>
		<category><![CDATA[Pelaku]]></category>
		<category><![CDATA[Penjarahan]]></category>
		<category><![CDATA[Ragam]]></category>
		<category><![CDATA[Saat]]></category>
		<category><![CDATA[Uya]]></category>
		<category><![CDATA[yang]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://bnbabel.com/pelaku-yang-gondol-kucing-uya-kuya-saat-penjarahan-divonis-6-bulan-bui/</guid>

					<description><![CDATA[– Kasus pencurian kucing milik Uya Kuya kembali menjadi sorotan publik setelah Pengadilan Negeri Jakarta Timur menjatuhkan vonis terhadap pelakunya, Dimas Dwiki Rhamadani. Kasus ini sejak awal sudah mengundang perhatian <a class="read-more" href="https://bnbabel.com/pelaku-yang-gondol-kucing-uya-kuya-saat-penjarahan-divonis-6-bulan-bui/" title="Pelaku yang Gondol Kucing Uya Kuya saat Penjarahan Divonis 6 Bulan Bui" itemprop="url">baca &#62;&#62;</a><p>Baca lebih lanjut di <a href="https://bnbabel.com/pelaku-yang-gondol-kucing-uya-kuya-saat-penjarahan-divonis-6-bulan-bui/">BN Babel</a></p>]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p></p>
<div id="post-body-2157810531537835698" itemprop="articleBody">
<b></p>
<p></b></p>
<p> – Kasus pencurian kucing milik Uya Kuya kembali menjadi sorotan publik setelah Pengadilan Negeri Jakarta Timur menjatuhkan vonis terhadap pelakunya, Dimas Dwiki Rhamadani.</p>
<p>Kasus ini sejak awal sudah mengundang perhatian karena terjadi di tengah penjarahan rumah Uya Kuya pada akhir Agustus 2025.</p>
<p>Momen yang membuat publik sulit percaya bagaimana seekor kucing bisa ikut menjadi sasaran.</p>
<p>Dalam sidang yang digelar Rabu 21/1/2026, majelis hakim memastikan seluruh rangkaian peristiwa telah terbukti di persidangan.</p>
<p>Hakim ketua Immanuel menegaskan bahwa terdakwa secara jelas melakukan pencurian yang masuk kategori memberatkan.</p>
<p>“Menyatakan terdakwa Dimas Dwiki Rhamadani tersebut di atas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pencurian dalam keadaan memberatkan sebagaimana dakwaan tunggal penuntut umum,”</p>
<div class="code-block code-block-1" style="margin: 8px 0; clear: both;">
<div class="parallxads">
<div class="parallxads-wrap">
<div class="parallxads-box">
</div>
</div>
</div>
</div>
<p>Kata Hakim Immanuel dikutip pojoksatu.id dari kompas.com (21/1/2026).</p>
<p>“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 bulan,” lanjut Immanuel.</p>
<p>Fakta persidangan mengungkap bahwa Dimas tidak hanya membawa kabur kucing peliharaan tersebut, tetapi juga sempat menjualnya.</p>
<p>Aksi ini disebut hakim sebagai bagian dari alasan yang membuat perbuatannya menimbulkan keresahan.</p>
<p>Meski begitu, hakim juga mempertimbangkan pengakuan terdakwa dan permintaan maaf yang disampaikan kepada Uya Kuya.</p>
<div>
<p>Sidang turut mengungkap daftar barang bukti yang ikut diamankan. Hakim menyebut satu per satu barang yang diputuskan untuk dikembalikan kepada pihak terkait.</p>
<p>“Menetapkan barang bukti satu kandang besi berwarna silver dikembalikan kepada saksi Surya Utama, satu buah helm Bogo warna hitam, satu pasang sepatu merek Convers warna abu-abu dikembalikan kepada saksi Abdurrohman.</p>
<p>Satu potong sweater warna hijau bertuliskan ‘Shining Bright’ dikembalikan kepada terdakwa Dimas Dwiki Rhamadani,” beber hakim dikutip pojoksatu.id dari lawjustice.co 21/1/2026</p>
<p>Vonis ini sekaligus menutup rangkaian kasus yang sempat viral tersebut.</p>
<p>Publik menilai keputusan pengadilan menjadi jawaban atas kehebohan yang sejak awal menyelimuti kasus unik ini.***</p>
</div>
</div>
<p><script src="https://connect.facebook.net/id_ID/all.js#xfbml=1" type="e1c294100109298b98e6daee-text/javascript"></script><br />
<br /><b>BN Babel</b></p>
<p>Baca lebih lanjut di <a href="https://bnbabel.com/pelaku-yang-gondol-kucing-uya-kuya-saat-penjarahan-divonis-6-bulan-bui/">BN Babel</a></p>]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Artis P*rno Bonnie Blue Divonis Denda Rp 200 Ribu Bikin Konten di Mobil Bangbus</title>
		<link>https://bnbabel.com/artis-prno-bonnie-blue-divonis-denda-rp-200-ribu-bikin-konten-di-mobil-bangbus/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[admin]]></dc:creator>
		<pubDate>Fri, 12 Dec 2025 13:42:20 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[News]]></category>
		<category><![CDATA[Artis]]></category>
		<category><![CDATA[Bangbus]]></category>
		<category><![CDATA[Bikin]]></category>
		<category><![CDATA[Blue]]></category>
		<category><![CDATA[Bonnie]]></category>
		<category><![CDATA[Denda]]></category>
		<category><![CDATA[Divonis]]></category>
		<category><![CDATA[Global]]></category>
		<category><![CDATA[konten]]></category>
		<category><![CDATA[Mobil]]></category>
		<category><![CDATA[Prno]]></category>
		<category><![CDATA[Ragam]]></category>
		<category><![CDATA[ribu]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://bnbabel.com/artis-prno-bonnie-blue-divonis-denda-rp-200-ribu-bikin-konten-di-mobil-bangbus/</guid>

					<description><![CDATA[– Terdakwa artis porno asal Inggris, Tia Emma Billinger atau Bonnie Blue (perempuan, 26 tahun), dijatuhi hukuman pidana denda sebesar Rp 200 ribu dalam sidang cepat di Pengadilan Negeri (PN) <a class="read-more" href="https://bnbabel.com/artis-prno-bonnie-blue-divonis-denda-rp-200-ribu-bikin-konten-di-mobil-bangbus/" title="Artis P*rno Bonnie Blue Divonis Denda Rp 200 Ribu Bikin Konten di Mobil Bangbus" itemprop="url">baca &#62;&#62;</a><p>Baca lebih lanjut di <a href="https://bnbabel.com/artis-prno-bonnie-blue-divonis-denda-rp-200-ribu-bikin-konten-di-mobil-bangbus/">BN Babel</a></p>]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p></p>
<div id="post-body-8838675658215089531" itemprop="articleBody">
<b></p>
<div class="gmr-banner-insidecontent gmr-parallax">
<div class="rellax">
<div class="in-rellax"></div>
</div>
</div>
<p></b></p>
<p> – Terdakwa artis porno asal Inggris, Tia Emma Billinger atau Bonnie Blue (perempuan, 26 tahun), dijatuhi hukuman pidana denda sebesar Rp 200 ribu dalam sidang cepat di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Bali, Jumat (12/12).
</p>
<div>
<p>Bonnie Blue bersama rekannya, terdakwa WN Inggris Liam Andrew Jackson (laki-laki, 27 tahun), menggunakan mobil pikap untuk mengangkut sejumlah WNA demi membuat konten di media sosial.
</p>
<p>Majelis Hakim PN Denpasar menilai keduanya menggunakan mobil pikap tidak sesuai peruntukannya. Mobil pikap seharusnya digunakan untuk mengangkut barang, bukan orang.
</p>
<p>Keduanya secara sah dan meyakinkan terbukti melanggar Pasal 303 Jo Pasal 137 ayat (4) huruf A, B, dan C UU Nomor 29 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Jo Pasal 55 ayat (1) Jo Pasal 64 KUHP.
</p>
<p>“Menjatuhkan pidana pada terdakwa I (Bonnie Blue) dan terdakwa II (Liam Andrew Jackson) dengan pidana denda senilai Rp 200 ribu dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 bulan,” kata Ketua Majelis Hakim I Ketut Somanasa saat membacakan amar putusan.
</p>
<p>Pertimbangan hakim: tidak ada hal yang memberatkan, sementara hal yang meringankan adalah keduanya menyesali perbuatannya.
</p>
<p>Dalam dakwaan yang dibacakan Penyidik Kanit Turjawali Satlantas Polres Badung Ipda Agung Hendra, kasus ini bermula dari laporan masyarakat mengenai aktivitas Bonnie Blue di Bali pada 4 Desember 2025.
</p>
<p>Berdasarkan penyelidikan, polisi menemukan akun Instagram Bonnie Blue memposting sejumlah video berisi WNA menumpang mobil pikap biru dengan nopol DK 8109 SX di Kabupaten Badung. Polisi kemudian mengamankan Bonnie Blue dan temannya di sebuah studio di kawasan Pererenan.
</p>
<p>Dalam barang bukti yang diamankan, pada bagian depan, belakang, kanan, dan kiri mobil terdapat tulisan “Bonnie Blue’s Bangbus”.
</p>
<p>Di hadapan Majelis Hakim, Bonnie dan Liam mengaku tidak mengetahui adanya larangan mengangkut orang dengan pikap. Mereka membeli pikap tersebut seharga Rp 20 juta di media sosial dan telah membuat konten jalanan dengan mobil itu sekitar 4 sampai 5 kali.
</p>
<p>“Kami mengerti sekarang kalau itu hanya digunakan untuk mengangkut barang dan bukan untuk orang. Kami mengerti kalau itu berbahaya. Kemarin kami juga mengendarai dengan pelan-pelan. Sebelumnya kami mohon maaf karena kami tidak mengetahui aturan tersebut,” kata Liam kepada Hakim Somanasa.
</p>
<p>Seperti diketahui, Imigrasi juga memberikan sanksi deportasi dan penangkalan terhadap Bonnie Blue dan 3 WN Inggris lainnya selama 10 tahun karena penyalahgunaan izin tinggal.
</p>
</div>
</div>
<p><script src="https://connect.facebook.net/id_ID/all.js#xfbml=1"></script><br />
<br /><b>BN Babel</b></p>
<p>Baca lebih lanjut di <a href="https://bnbabel.com/artis-prno-bonnie-blue-divonis-denda-rp-200-ribu-bikin-konten-di-mobil-bangbus/">BN Babel</a></p>]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Eks PM Bangladesh Sheikh Hasina Divonis Hukuman Mati</title>
		<link>https://bnbabel.com/eks-pm-bangladesh-sheikh-hasina-divonis-hukuman-mati/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[admin]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 18 Nov 2025 06:27:58 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[News]]></category>
		<category><![CDATA[Bangladesh]]></category>
		<category><![CDATA[Divonis]]></category>
		<category><![CDATA[Eks]]></category>
		<category><![CDATA[Global]]></category>
		<category><![CDATA[Hasina]]></category>
		<category><![CDATA[Hukuman]]></category>
		<category><![CDATA[mati]]></category>
		<category><![CDATA[Ragam]]></category>
		<category><![CDATA[Sheikh]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://www.bnbabel.com/eks-pm-bangladesh-sheikh-hasina-divonis-hukuman-mati/</guid>

					<description><![CDATA[– Pengadilan di Bangladesh pada Senin, 17 November 2025 menjatuhkan hukuman mati kepada mantan Perdana Menteri Sheikh Hasina setelah dinyatakan bersalah atas kejahatan terhadap kemanusiaan. Putusan dijatuhkan in absentia karena <a class="read-more" href="https://bnbabel.com/eks-pm-bangladesh-sheikh-hasina-divonis-hukuman-mati/" title="Eks PM Bangladesh Sheikh Hasina Divonis Hukuman Mati" itemprop="url">baca &#62;&#62;</a><p>Baca lebih lanjut di <a href="https://bnbabel.com/eks-pm-bangladesh-sheikh-hasina-divonis-hukuman-mati/">BN Babel</a></p>]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p></p>
<div id="post-body-3797630223462892435" itemprop="articleBody">
<b></p>
<div class="gmr-banner-insidecontent gmr-parallax">
<div class="rellax">
<div class="in-rellax"></div>
</div>
</div>
<p></b></p>
<p> – Pengadilan di Bangladesh pada Senin, 17 November 2025 menjatuhkan hukuman mati kepada mantan Perdana Menteri Sheikh Hasina setelah dinyatakan bersalah atas kejahatan terhadap kemanusiaan.
</p>
<p>Putusan dijatuhkan in absentia karena Hasina telah melarikan diri ke India sejak digulingkan pada Agustus 2024.
</p>
<p>Sidang yang digelar di International Crimes Tribunal di Dhaka itu berlangsung dengan pengamanan ketat dan disiarkan langsung di televisi nasional.
</p>
<p>Hakim Golam Mortuza Mozumder mengatakan bahwa semua elemen yang membentuk kejahatan terhadap kemanusiaan telah terpenuhi.
</p>
<p>Hasina dituduh memerintahkan penumpasan mematikan terhadap aksi protes mahasiswa pada Juli-Agustus 2024, yang menurut laporan PBB menewaskan hingga 1.400 orang dan melukai ribuan lainnya.
</p>
<p>Jaksa menyebut bukti menunjukkan adanya komando langsung dari Hasina agar aparat menggunakan kekuatan mematikan untuk meredam demonstrasi terbesar sejak perang kemerdekaan 1971.
</p>
<p>Melalui pernyataan tertulis, Hasina mengecam putusan tersebut berat sebelah dan bermotif politik. Ia menegaskan dirinya tidak takut menghadapi proses hukum di pengadilan yang benar, di mana bukti dapat diuji secara adil.
</p>
<p>Pengacara Hasina yang ditunjuk negara sebelumnya menyatakan bahwa seluruh dakwaan tidak berdasar dan meminta pembebasannya.
</p>
<p>Pemerintah Bangladesh juga meminta India mengekstradisi Hasina dan mantan menteri dalam negeri Asaduzzaman Khan Kamal, yang turut divonis mati.
</p>
<p>“Kami mendesak pemerintah India segera mengekstradisi dua terpidana tersebut. Memberikan suaka akan sangat tidak bersahabat dan bertentangan dengan keadilan,” kata Kementerian Luar Negeri Bangladesh, seperti dikutip dari AFP.
</p>
<p>India menyatakan telah mencatat putusan itu, namun tidak secara langsung menanggapi permintaan ekstradisi.
</p>
<p>“India tetap berkomitmen pada kepentingan terbaik rakyat Bangladesh, termasuk perdamaian, demokrasi, inklusi, dan stabilitas,” kata Kementerian Luar Negeri India dalam pernyataannya.
</p>
<p>Menjelang pemilu Februari mendatang, situasi di Bangladesh memanas. Awami League, partai yang sebelumnya dipimpin Hasina, dilarang ikut kontestasi, dan putusan tersebut dikhawatirkan dapat memicu ketegangan baru.
</p>
<p>Dalam beberapa hari terakhir, puluhan ledakan bom rakitan dan pembakaran kendaraan terjadi di berbagai wilayah, meski tanpa menimbulkan korban jiwa.
</p>
</div>
<p><script src="https://connect.facebook.net/id_ID/all.js#xfbml=1"></script><br />
<br /><b>BN Babel</b></p>
<p>Baca lebih lanjut di <a href="https://bnbabel.com/eks-pm-bangladesh-sheikh-hasina-divonis-hukuman-mati/">BN Babel</a></p>]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
	</channel>
</rss>

<!-- WP Optimize page cache - https://getwpo.com - page NOT cached -->
