<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>Konferensi Pers Kasus Narkotika - BN Babel</title>
	<atom:link href="https://bnbabel.com/tag/konferensi-pers-kasus-narkotika/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://bnbabel.com</link>
	<description>Referensi Informasi Terpercaya</description>
	<lastBuildDate>Mon, 15 May 2023 10:11:13 +0000</lastBuildDate>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=6.9.4</generator>

<image>
	<url>https://bnbabel.com/wp-content/uploads/2024/12/cropped-BNBABEL-black-3-32x32.png</url>
	<title>Konferensi Pers Kasus Narkotika - BN Babel</title>
	<link>https://bnbabel.com</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
	<item>
		<title>Konferensi Pers Kasus Narkotika, Polres Bangka Barat Sita 2 Kg Ganja Barang Bukti</title>
		<link>https://bnbabel.com/konferensi-pers-kasus-narkotika-polres-bangka-barat-sita-2-kg-ganja-barang-bukti/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[admin]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 15 May 2023 10:15:54 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Bangka]]></category>
		<category><![CDATA[Hukrim]]></category>
		<category><![CDATA[bnbabel]]></category>
		<category><![CDATA[Konferensi Pers Kasus Narkotika]]></category>
		<category><![CDATA[Polres Bangka Barat Sita 2 Kg Ganja Barang Bukti]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://www.bnbabel.com/?p=16194</guid>

					<description><![CDATA[BANGKA BARAT, BNBABEL.COM — Polres Bangka Barat menggelar konferensi pers terkait penangkapan satu orang tersangka dalam kasus narkotika dengan barang bukti berupa 2 kilogram (kg) ganja, pada Senin (15/05) kemarin. <a class="read-more" href="https://bnbabel.com/konferensi-pers-kasus-narkotika-polres-bangka-barat-sita-2-kg-ganja-barang-bukti/" title="Konferensi Pers Kasus Narkotika, Polres Bangka Barat Sita 2 Kg Ganja Barang Bukti" itemprop="url">baca &#62;&#62;</a><p>Baca lebih lanjut di <a href="https://bnbabel.com/konferensi-pers-kasus-narkotika-polres-bangka-barat-sita-2-kg-ganja-barang-bukti/">BN Babel</a></p>]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p>BANGKA BARAT, BNBABEL.COM — Polres Bangka Barat menggelar konferensi pers terkait penangkapan satu orang tersangka dalam kasus narkotika dengan barang bukti berupa 2 kilogram (kg) ganja, pada Senin (15/05) kemarin.</p>
<p>Kegiatan konferensi pers dipimpin langsung Kapolres Bangka Barat AKBP Catur Prasetiyo SIK didampingi Kasat Resnarkoba AKP Eddy Yuhansyah dan Ps Kasihumas Ipda Ardianis.</p>
<p>Kapolres menjelaskan Tim Hantu Satuan Resnarkoba Polres Bangka Barat berhasil mengamankan 1 kotak besar warna cokelat yang berisikan batang dan daun kering yang dibalut kain warna merah yang diduga narkotika jenis ganja dengan berat bruto barang bukti 2 Kg, 1 unit sepeda motor merk Yamaha Mio 125 warna hitam dengan nomor polisi BN 4133 DD.</p>
<p>Kapolres juga berkata kronologi penangkapan berawal saat Tim Hantu Satuan Resnarkoba Polres Bangka Barat mendapat informasi bahwa adanya pengiriman paket yang diduga narkotika jenis ganja melalui jasa pengiriman JNE EXPRESS.</p>
<p>Kemudian anggota melakukan penyelidikan di kantor JNE EXPRESS yang beralamat di Kampung Keranggan Tengah RT. 003 RW. 001 Kelurahan Keranggan Kecamatan Muntok.</p>
<p>Sekitar pukul 16.00 WIB, Tim Hantu Satuan Resnarkoba Polres Bangka Barat mengamankan seorang pria MI.</p>
<p>Pada saat anggota melakukan penggeledahan ditemukan lah 1 kotak besar warna coklat yang berisikan daun dan batang kering yang dibalut kain warna merah yang diduga narkotika jenis tanaman ganja.</p>
<p>&#8220;Tersangka atas nama MI diancam pidana Pasal 114 ayat (2) Subs pasal 111 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan acaman pidana minimal 6 tahun penjara dan maksimal hukuman mati tahun,&#8221; imbuhnya.</p>
<p>Kapolres juga menambahkan, pada saat penangkapan, setelah ditimbang berat barang bukti kurang lebih 2 kg tersebut jika diuangkan senilai Rp10 juta.</p>
<p>&#8220;Setelah kami timbang berat barang bukti seberat 2 kg dan kalau diuangkan sebesar 10 juta rupiah,&#8221; ujar Kapolres.(Rd)</p>
<p>Baca lebih lanjut di <a href="https://bnbabel.com/konferensi-pers-kasus-narkotika-polres-bangka-barat-sita-2-kg-ganja-barang-bukti/">BN Babel</a></p>]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
	</channel>
</rss>

<!-- WP Optimize page cache - https://getwpo.com - page NOT cached -->
