<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>KPK - BN Babel</title>
	<atom:link href="https://bnbabel.com/tag/kpk/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://bnbabel.com</link>
	<description>Referensi Informasi Terpercaya</description>
	<lastBuildDate>Sat, 31 Jan 2026 05:16:03 +0000</lastBuildDate>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=6.9.4</generator>

<image>
	<url>https://bnbabel.com/wp-content/uploads/2024/12/cropped-BNBABEL-black-3-32x32.png</url>
	<title>KPK - BN Babel</title>
	<link>https://bnbabel.com</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
	<item>
		<title>Eks Menag Yaqut Rampung Diperiksa KPK terkait Kasus Kuota Haji, Tak Ditahan</title>
		<link>https://bnbabel.com/eks-menag-yaqut-rampung-diperiksa-kpk-terkait-kasus-kuota-haji-tak-ditahan/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[admin]]></dc:creator>
		<pubDate>Sat, 31 Jan 2026 05:16:03 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[News]]></category>
		<category><![CDATA[Diperiksa]]></category>
		<category><![CDATA[ditahan]]></category>
		<category><![CDATA[Eks]]></category>
		<category><![CDATA[Global]]></category>
		<category><![CDATA[Haji]]></category>
		<category><![CDATA[Kasus]]></category>
		<category><![CDATA[KPK]]></category>
		<category><![CDATA[Kuota]]></category>
		<category><![CDATA[Menag]]></category>
		<category><![CDATA[Ragam]]></category>
		<category><![CDATA[Rampung]]></category>
		<category><![CDATA[Tak]]></category>
		<category><![CDATA[terkait]]></category>
		<category><![CDATA[Yaqut]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://bnbabel.com/eks-menag-yaqut-rampung-diperiksa-kpk-terkait-kasus-kuota-haji-tak-ditahan/</guid>

					<description><![CDATA[– Mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas rampung diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan korusi kuota haji 2024, Jumat (30/1/2026). Dia tak ditahan meski telah ditetapkan sebagai tersangka. Pantauan <a class="read-more" href="https://bnbabel.com/eks-menag-yaqut-rampung-diperiksa-kpk-terkait-kasus-kuota-haji-tak-ditahan/" title="Eks Menag Yaqut Rampung Diperiksa KPK terkait Kasus Kuota Haji, Tak Ditahan" itemprop="url">baca &#62;&#62;</a><p>Baca lebih lanjut di <a href="https://bnbabel.com/eks-menag-yaqut-rampung-diperiksa-kpk-terkait-kasus-kuota-haji-tak-ditahan/">BN Babel</a></p>]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p></p>
<div id="post-body-923398062712778986" itemprop="articleBody">
<p><b/>  – Mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas rampung diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan korusi kuota haji 2024, Jumat (30/1/2026). Dia tak ditahan meski telah ditetapkan sebagai tersangka.</p>
<p>Pantauan di lokasi, Yaqut selesai menjalani pemeriksaan sekitar pukul 17.38 WIB. Dia diperiksa selama empat jam lebih terhitung sejak tiba di Kantor KPK pukul 13.17 WIB.</p>
<p>Setelah diperiksa, Yaqut mengaku sudah menjawab sejumlah pertanyaan yang disampaikan penyidik. </p>
<p>“Saya menyampaikan apa yang saya tahu secara utuh ya, kepada pemeriksa,” kata Yaqut di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.</p>
<p>Diketahui, Yaqut ditetapkan sebagai tersangka bersama mantan stafsusnya, Ishfah Abidal Aziz (IAA) alias Gus Alex. Penetapan tersangka itu dilakukan pada 8 Januari 2026 lalu.</p>
<p>Perkara ini berawal saat Indonesia mendapatkan kuota haji tambahan sebanyak 20.000 jemaah.</p>
<p>Sesuai aturan, pembagian kuota itu seharusnya mengikuti proporsi 92 persen untuk jemaah haji reguler dan 8 persen untuk jemaah haji khusus. Namun, KPK menemukan penyimpangan.</p>
<div class="code-block code-block-1" style="margin: 8px 0; clear: both;">
<div class="parallxads">
<div class="parallxads-wrap">
<div class="parallxads-box">
</div>
</div>
</div>
</div>
<p>Pembagian kuota justru dilakukan tidak sesuai aturan, yakni 50 persen untuk haji reguler dan 50 persen untuk haji khusus. Artinya, 20.000 kuota dibagi menjadi 10.000 bagi haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus.</p>
<p>KPK menduga adanya perbuatan melawan hukum dalam proses tersebut. Selain itu, lembaga antirasuah juga tengah mendalami potensi aliran dana yang berkaitan dengan penambahan kuota haji khusus</p>
</div>
<p><script src="https://connect.facebook.net/id_ID/all.js#xfbml=1" type="b8e6612f06719ad01e3de57c-text/javascript"></script><br />
<br /><b>BN Babel</b></p>
<p>Baca lebih lanjut di <a href="https://bnbabel.com/eks-menag-yaqut-rampung-diperiksa-kpk-terkait-kasus-kuota-haji-tak-ditahan/">BN Babel</a></p>]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Kasus Pemerasan Gubernur Riau KPK Amankan Duit Rp400 Juta dari Rudin Bupati Indragiri Hulu</title>
		<link>https://bnbabel.com/kasus-pemerasan-gubernur-riau-kpk-amankan-duit-rp400-juta-dari-rudin-bupati-indragiri-hulu/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[admin]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 22 Dec 2025 14:24:21 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[News]]></category>
		<category><![CDATA[Amankan]]></category>
		<category><![CDATA[Bupati]]></category>
		<category><![CDATA[dari]]></category>
		<category><![CDATA[Duit]]></category>
		<category><![CDATA[Global]]></category>
		<category><![CDATA[Gubernur]]></category>
		<category><![CDATA[Hulu]]></category>
		<category><![CDATA[Indragiri]]></category>
		<category><![CDATA[Juta]]></category>
		<category><![CDATA[Kasus]]></category>
		<category><![CDATA[KPK]]></category>
		<category><![CDATA[Pemerasan]]></category>
		<category><![CDATA[Ragam]]></category>
		<category><![CDATA[Riau]]></category>
		<category><![CDATA[Rp400]]></category>
		<category><![CDATA[Rudin]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://bnbabel.com/kasus-pemerasan-gubernur-riau-kpk-amankan-duit-rp400-juta-dari-rudin-bupati-indragiri-hulu/</guid>

					<description><![CDATA[-Uang Rp400 juta diamankan tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat menggeledah rumah dinas (Rudin) Bupati Indragiri Hulu, Ade Agus Hartanto dalam kasus dugaan pemerasan di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) <a class="read-more" href="https://bnbabel.com/kasus-pemerasan-gubernur-riau-kpk-amankan-duit-rp400-juta-dari-rudin-bupati-indragiri-hulu/" title="Kasus Pemerasan Gubernur Riau KPK Amankan Duit Rp400 Juta dari Rudin Bupati Indragiri Hulu" itemprop="url">baca &#62;&#62;</a><p>Baca lebih lanjut di <a href="https://bnbabel.com/kasus-pemerasan-gubernur-riau-kpk-amankan-duit-rp400-juta-dari-rudin-bupati-indragiri-hulu/">BN Babel</a></p>]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p></p>
<div id="post-body-332585654136224911" itemprop="articleBody">
<p><b/> -Uang Rp400 juta diamankan tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat menggeledah rumah dinas (Rudin) Bupati Indragiri Hulu, Ade Agus Hartanto dalam kasus dugaan pemerasan di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau tahun 2025.</p>
<div class="gmr-banner-insidecontent gmr-parallax">
<div class="rellax">
<div class="in-rellax"></div>
</div>
</div>
<p>Jurubicara KPK, Budi Prasetyo mengatakan, tim penyidik telah melakukan penggeledahan di rumah dinas Bupati Indragiri Hulu pada Kamis 18 Desember 2025.
</p>
<p>“Tim mengamankan dan menyita beberapa dokumen dan sejumlah uang dalam bentuk rupiah dan dolar Singapura. Uang yang diamankan sekitar lebih dari Rp400 juta,” kata Budi kepada wartawan, Senin 22 Desember 2025.
</p>
<p>Uang dimaksud, kata Budi, terkait dengan pelaksanaan proyek-proyek di Riau.
</p>
<p>“Dugaan awal, terkait dengan proyek-proyek di Riau, temuan ini masih didalami,” pungkas Budi.
</p>
<p>Dari hasil OTT yang berlangsung sejak Senin 3 November 2025, KPK resmi menetapkan tiga orang sebagai tersangka, yakni Abdul Wahid selaku Gubernur Riau, M Arief Setiawan selaku Kepala Dinas PUPR PKPP Pemprov Riau, dan Dani M Nursalam selaku Tenaga Ahli Gubernur Riau. Ketiganya langsung ditahan sejak Selasa 4 November 2025 di Rutan KPK.
</p>
</div>
<p><script src="https://connect.facebook.net/id_ID/all.js#xfbml=1"></script><br />
<br /><b>BN Babel</b></p>
<p>Baca lebih lanjut di <a href="https://bnbabel.com/kasus-pemerasan-gubernur-riau-kpk-amankan-duit-rp400-juta-dari-rudin-bupati-indragiri-hulu/">BN Babel</a></p>]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Bupati Lampung Tengah Goda Jurnalis usai Jadi Tersangka KPK: Kamu Cantik Hari Ini</title>
		<link>https://bnbabel.com/bupati-lampung-tengah-goda-jurnalis-usai-jadi-tersangka-kpk-kamu-cantik-hari-ini/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[admin]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 11 Dec 2025 14:57:21 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[News]]></category>
		<category><![CDATA[Bupati]]></category>
		<category><![CDATA[Cantik]]></category>
		<category><![CDATA[Global]]></category>
		<category><![CDATA[Goda]]></category>
		<category><![CDATA[Hari]]></category>
		<category><![CDATA[Ini]]></category>
		<category><![CDATA[Jadi]]></category>
		<category><![CDATA[Jurnalis]]></category>
		<category><![CDATA[Kamu]]></category>
		<category><![CDATA[KPK]]></category>
		<category><![CDATA[Lampung]]></category>
		<category><![CDATA[Ragam]]></category>
		<category><![CDATA[Tengah]]></category>
		<category><![CDATA[Tersangka]]></category>
		<category><![CDATA[Usai]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://bnbabel.com/bupati-lampung-tengah-goda-jurnalis-usai-jadi-tersangka-kpk-kamu-cantik-hari-ini/</guid>

					<description><![CDATA[– Bupati Lampung Tengah Ardito Wijaya (AW) menunjukkan sikap yang berbeda ketika resmi ditahan dan ditetapkan tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa. <a class="read-more" href="https://bnbabel.com/bupati-lampung-tengah-goda-jurnalis-usai-jadi-tersangka-kpk-kamu-cantik-hari-ini/" title="Bupati Lampung Tengah Goda Jurnalis usai Jadi Tersangka KPK: Kamu Cantik Hari Ini" itemprop="url">baca &#62;&#62;</a><p>Baca lebih lanjut di <a href="https://bnbabel.com/bupati-lampung-tengah-goda-jurnalis-usai-jadi-tersangka-kpk-kamu-cantik-hari-ini/">BN Babel</a></p>]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p></p>
<div id="post-body-8434321827244213569" itemprop="articleBody">
<p><b/>  – Bupati Lampung Tengah Ardito Wijaya (AW) menunjukkan sikap yang berbeda ketika resmi ditahan dan ditetapkan tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa. </p>
<div class="gmr-banner-insidecontent gmr-parallax">
<div class="rellax">
<div class="in-rellax"></div>
</div>
</div>
<p>Bukannya bersedih dan menyesali perbuatannya, Ardito malah menggoda jurnalis perempuan saat dicecar pertanyaan oleh wartawan di Gedung Merah Putih KPK. Padahal, tangannya diborgol lengkap dengan mengenakan rompi oranye khas tahanan KPK.
</p>
<p>“Kamu cantik hari ini,” ucap Ardito sembari tersenyum dan matanya mengarah ke seorang jurnalis salah satu televisi swasta, Kamis (11/12/2025).
</p>
<p>Setelah itu, Ardito tidak berbicara panjang lebar kepada awak media yang telah menunggunya. Ardito langsung masuk ke dalam mobil tahanan KPK.
</p>
<p>Diketahui, pada Februari-Maret 2025, pasca-dilantik menjadi Bupati Lampung Tengah, Ardito memerintahkan Anggota DPRD Lampung Tengah Riki Hendra Saputra untuk mengatur proyek di sejumlah SKPD Lampung Tengah melalui mekanisme penunjukkan langsung di E-Katalog.
</p>
<p>“Adapun rekanan atau penyedia barang dan jasa yang harus dimenangkan adalah perusahaan milik keluarga atau milik tim pemenangan AW, saat AW mencalonkan diri sebagai Bupati Lampung Tengah periode 2025-2030,” kata Plh Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Mungki Hadipratikto dalam jumpa pers di kantornya, Kamis (11/12/2025).
</p>
<p>Kemudian, Mungki menjelaskan, pada Juni 2025, Ardito Wijaya diduga mematok fee sebesar 15 sampai 20 persen dari sejumlah proyek di Pemkab Lampung Tengah. Dimana diketahui postur belanja berdasarkan APBD Kabupaten Lampung Tengah tahun 2025 mencapai sekitar Rp3,19 triliun.
</p>
<p>Dari anggaran tersebut, sebagian besar dialokasikan untuk pembangunan infrastruktur, layanan publik, hingga program prioritas daerah.
</p>
<p>Menurut Mungki, dalam perkara tersebut, Ardito diduga menerima suap sebesar Rp5,75 miliar. Uang itu di antaranya dipakai untuk melunasi utang saat berkampanye sebagai calon Bupati Lampung Tengah periode 2025-2030.
</p>
<p>“Sehingga total aliran uang yang diterima AW mencapai kurang lebih Rp5,75 miliar,” ucap Mungki.
</p>
<p>Adapun kelima orang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini adalah, Bupati Lampung Tengah 2025-2030 Ardito Wijaya, Riki Hendra Saputra Anggota DPRD Lampung Tengah, Ranu Hari Prasetyo selaku Adik Bupati Lampung Tengah.
</p>
<p>Kemudian, Anton Wibowo selaku Plt. Kepala Badan Pendapatan Daerah Lampung Tengah sekaligus kerabat dekat Bupati, serta Mohamad Lukman Sjamsuri selaku pihak swasta atau Direktur PT EM atau Elkaka Mandiri.
</p>
<p>Sebagai pihak penerima suap, Ardito, Riki, Ranu, Anton, dijerat Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 atau Pasal 12 B UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
</p>
<p>Sementara, Lukman selaku pemberi suap dijerat Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau Pasal 5 Ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP
</p>
</div>
<p><script src="https://connect.facebook.net/id_ID/all.js#xfbml=1"></script><br />
<br /><b>BN Babel</b></p>
<p>Baca lebih lanjut di <a href="https://bnbabel.com/bupati-lampung-tengah-goda-jurnalis-usai-jadi-tersangka-kpk-kamu-cantik-hari-ini/">BN Babel</a></p>]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>KPK Gencar Usut Dugaan Korupsi Proyek Monumen Reog Ponorogo</title>
		<link>https://bnbabel.com/kpk-gencar-usut-dugaan-korupsi-proyek-monumen-reog-ponorogo/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[admin]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 08 Dec 2025 04:59:47 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[News]]></category>
		<category><![CDATA[Dugaan]]></category>
		<category><![CDATA[Gencar]]></category>
		<category><![CDATA[Global]]></category>
		<category><![CDATA[Korupsi]]></category>
		<category><![CDATA[KPK]]></category>
		<category><![CDATA[Monumen]]></category>
		<category><![CDATA[Ponorogo]]></category>
		<category><![CDATA[Proyek]]></category>
		<category><![CDATA[Ragam]]></category>
		<category><![CDATA[Reog]]></category>
		<category><![CDATA[Usut]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://bnbabel.com/kpk-gencar-usut-dugaan-korupsi-proyek-monumen-reog-ponorogo/</guid>

					<description><![CDATA[– Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih terus mendalami dugaan korupsi proyek Monumen Reog Ponorogo yang juga melibatkan Bupati Ponorogo, Sugiri Sancoko. Sejumlah tempat pun sudah digeledah. Jurubicara KPK, <a class="read-more" href="https://bnbabel.com/kpk-gencar-usut-dugaan-korupsi-proyek-monumen-reog-ponorogo/" title="KPK Gencar Usut Dugaan Korupsi Proyek Monumen Reog Ponorogo" itemprop="url">baca &#62;&#62;</a><p>Baca lebih lanjut di <a href="https://bnbabel.com/kpk-gencar-usut-dugaan-korupsi-proyek-monumen-reog-ponorogo/">BN Babel</a></p>]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p></p>
<div id="post-body-2685377551526455949" itemprop="articleBody">
<p><b/> – Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih terus mendalami dugaan korupsi proyek Monumen Reog Ponorogo yang juga melibatkan Bupati Ponorogo, Sugiri Sancoko. Sejumlah tempat pun sudah digeledah.</p>
<div class="gmr-banner-insidecontent gmr-parallax">
<div class="rellax">
<div class="in-rellax"></div>
</div>
</div>
<p>Jurubicara KPK, Budi Prasetyo mengatakan, tim penyidik telah melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi, di antaranya di Dinas Kebudayaan, dan beberapa lokasi lainnya, seperti pihak swasta, baik kantor maupun rumah yang diduga terkait dengan pengadaan Monumen Reog.
</p>
<p>“Penyidik mengembangkan, apakah praktik-praktik serupa juga terjadi di dinas ataupun di proyek-proyek pemerintah Kabupaten Ponorogo lainnya, sehingga dalam penggeledahan ataupun pemeriksaan para saksi, di antaranya penyidik menyasar terkait dengan pengadaan Museum reog di Kabupaten Ponorogo,” kata Budi seperti dikutip RMOL, Minggu, 7 Desember 2025.
</p>
<p>Dari sejumlah lokasi yang digeledah kata Budi, tim penyidik mengamankan dan menyita sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik (BBE).
</p>
<p>“Penyidik menelusuri, melacak seperti apa proses dan mekanisme pengadaan dari Museum Reog tersebut, dan tentunya ini juga tidak berhenti di sini saja, KPK masih akan terus menyusuri apakah modus-modus serupa, suap proyek juga terjadi di dinas-dinas lainnya,” pungkas Budi.
</p>
<p>Dalam sepekan akhir November 2025, tim penyidik telah melakukan penggeledahan di 11 tempat di wilayah Jawa Timur.
</p>
<p>Di antaranya kegiatan penggeledahan dilakukan di wilayah Surabaya, yaitu di rumah SUG, rumah ELW, serta kantor CV Raya Ilmi, dan CV Rancang Persada. Dalam penggeledahan tersebut penyidik mengamankan sejumlah dokumen dan BBE.
</p>
<p>Selanjutnya, tim penyidik juga melakukan penggeledahan di wilayah Bangkalan, yakni di rumah KKH yang merupakan Tenaga Ahli Bupati Ponorogo. Dalam penggeledahan itu juga diamankan sejumlah dokumen dan BBE.
</p>
<p>Selanjutnya untuk di wilayah Ponorogo, tim penyidik juga melakukan penggeledahan di sejumlah tempat. Di antaranya di rumah SUG, rumah YSD yang merupakan PPK proyek Pembangunan Monumen Reog, MJB yakni PPK pembangunan RSUD Harjono Ponorogo, serta rumah RLL yang merupakan Anggota DPRD Kabupaten Ponorogo, serta kantor CV Wahyu Utama. KPK juga mengamankan sejumlah dokumen dan BBE.
</p>
<p>Selain itu, tim penyidik juga menggeledah kantor PT Widya Satria, perusahaan pemenang tender proyek pembangunan Monumen Reog Ponorogo. Dari sana, tim penyidik mengamankan dokumen, BBE, hingga senjata api yang kemudian dititipkan di Polda Jatim.
</p>
<p>Sebelumnya selama 4 hari berturut-turut sejak Selasa, 11 November 2025 hingga Jumat, 14 November 2025, tim penyidik melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi, di antaranya kantor Dinas PU, RSUD Ponorogo, rumah dinas bupati, rumah dinas sekda, rumah pribadi Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko, rumah Yunus Mahatma, rumah Sucipto, dan sejumlah lokasi lainnya.
</p>
<p>Dalam rangkaian penggeledahan tersebut, tim penyidik mengamankan dan menyita beberapa dokumen dan BBE yang terkait dengan perkara ini, seperti dokumen penganggaran maupun proyek.
</p>
<p>Selain itu, dari rumah saudara Yunus, penyidik juga mengamankan sejumlah aset bergerak, di antaranya sejumlah jam tangan mewah, 24 sepeda, serta 2 mobil mewah Jeep Rubicon dan BMW.
</p>
<p>Pada Minggu dinihari, 9 November 2025, KPK mengumumkan 4 dari 13 orang yang terjaring OTT pada Jumat, 7 November 2025 sebagai tersangka.
</p>
<p>Keempat orang yang ditetapkan tersangka, yakni Sugiri Sancoko (SUG) selaku Bupati Ponorogo periode 2021-2025 dan 2025-2030, Agus Pramono (AGP) selaku Sekretaris Daerah (Sekda) Pemkab Ponorogo, Yunus Mahatma (YUM) selaku Direktur RSUD Harjono Ponorogo, dan Sucipto (SC) selaku swasta rekaman RSUD Ponorogo.
</p>
<p>Dalam perkaranya, pada awal 2025, Yunus mendapatkan informasi bahwa dirinya akan diganti. Oleh karena itu, Yunus langsung berkoordinasi dengan Agus untuk menyiapkan sejumlah uang yang akan diberikan kepada Sugiri dengan tujuan agar posisinya tidak diganti.
</p>
<p>Pada Februari 2025, dilakukan penyerahan uang pertama dari Yunus kepada Sugiri melalui ajudannya sebesar Rp400 juta. Kemudian, pada periode April-Agustus 2025, Yunus juga melakukan penyerahan uang kepada Agus senilai Rp325 juta. Selanjutnya, pada November 2025, Yunus kembali menyerahkan uang senilai Rp500 juta melalui Ninik (NNK) selaku kerabat atau iparnya Sugiri.
</p>
<p>Sehingga total uang yang telah diberikan Yunus dalam 3 klaster penyerahan uang tersebut mencapai Rp1,25 miliar, dengan rincian untuk Sugiri sebesar Rp900 juta, dan Agus Rp325 juta.
</p>
<p>Dalam proses penyerahan uang ketiga pada Jumat, 7 November 2025 tersebut, tim KPK kemudian melakukan OTT dengan mengamankan 13 orang, yakni Sugiri, Agus, Yunus, Sucipto, Arif Pujiana (AP) selaku Kepala Bidang Mutasi Pemkab Ponorogo, Niken (NK) selaku Sekretaris Direktur Utama RSUD Ponorogo, Ely Widodo (ELW) selaku adik Sugiri.
</p>
<p>Selanjutnya, Indah Bekti Pratiwi (IBP) selaku swasta, Sri Yanto (SRY) selaku pemilik toko kelontong, Kokoh Prio Utama (KKH) selaku Tenaga Ahli Bupati Ponorogo, Endrika Dwiki Christianto (ED) selaku pegawai Bank Jatim, Bandar (BD) selaku ajudan Bupati Ponorogo, dan Zupar (ZR) selaku ajudan Bupati Ponorogo.
</p>
<p>Sebelum OTT, pada 3 November 2025, Sugiri meminta uang kepada Yunus senilai Rp1,5 miliar. Kemudian pada 6 November 2025, Sugiri kembali menagih uang tersebut.
</p>
<p>Maka pada 7 November 2025, teman dekat Yunus, yakni Indah berkoordinasi dengan Endrika untuk mencairkan uang senilai Rp500 juta. Uang tersebut untuk diserahkan Yunus kepada Sugiri melalui Ninik. Untuk tersebut kemudian diamankan KPK saat OTT.
</p>
<p>Selanjutnya terkait suap proyek pekerjaan di RSUD Harjono Ponorogo. Pada 2024, terdapat proyek pekerjaan di RSUD Ponorogo senilai Rp14 miliar. Dari pekerjaan tersebut, Sucipto diduga memberikan fee proyek kepada Yunus sebesar 10 persen dari nilai proyek atau senilai Rp1,4 miliar.
</p>
<p>Yunus kemudian menyerahkan uang tersebut kepada Sugiri Singgih (SGH) selaku ajudan Bupati dan Ely.
</p>
<p>Tak hanya itu, Sugiri juga menerima gratifikasi lainnya. Pada periode 2023-2025, Sugiri menerima uang senilai Rp225 juta dari Yunus. Selain itu, pada Oktober 2025, Sugiri juga menerima uang sebesar Rp75 juta dari Eko (EK) selaku pihak swasta.
</p>
</div>
<p><script src="https://connect.facebook.net/id_ID/all.js#xfbml=1"></script><br />
<br /><b>BN Babel</b></p>
<p>Baca lebih lanjut di <a href="https://bnbabel.com/kpk-gencar-usut-dugaan-korupsi-proyek-monumen-reog-ponorogo/">BN Babel</a></p>]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Mengapa KPK Sebelumnya Tak Pernah Pamer Tumpukan Uang Rampasan Kasus Korupsi?</title>
		<link>https://bnbabel.com/mengapa-kpk-sebelumnya-tak-pernah-pamer-tumpukan-uang-rampasan-kasus-korupsi/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[admin]]></dc:creator>
		<pubDate>Sat, 22 Nov 2025 13:56:18 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[News]]></category>
		<category><![CDATA[Global]]></category>
		<category><![CDATA[Kasus]]></category>
		<category><![CDATA[Korupsi]]></category>
		<category><![CDATA[KPK]]></category>
		<category><![CDATA[Mengapa]]></category>
		<category><![CDATA[Pamer]]></category>
		<category><![CDATA[Pernah]]></category>
		<category><![CDATA[Ragam]]></category>
		<category><![CDATA[Rampasan]]></category>
		<category><![CDATA[Sebelumnya]]></category>
		<category><![CDATA[Tak]]></category>
		<category><![CDATA[tumpukan]]></category>
		<category><![CDATA[Uang]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://www.bnbabel.com/mengapa-kpk-sebelumnya-tak-pernah-pamer-tumpukan-uang-rampasan-kasus-korupsi/</guid>

					<description><![CDATA[Momen tak biasa ditampilkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Ruang Konferensi pada Kamis (20/11/2025) kemarin. Bahwa komisi antirasuah itu memajang uang rampasan dari kasus investasi fiktif PT Taspen sebesar Rp <a class="read-more" href="https://bnbabel.com/mengapa-kpk-sebelumnya-tak-pernah-pamer-tumpukan-uang-rampasan-kasus-korupsi/" title="Mengapa KPK Sebelumnya Tak Pernah Pamer Tumpukan Uang Rampasan Kasus Korupsi?" itemprop="url">baca &#62;&#62;</a><p>Baca lebih lanjut di <a href="https://bnbabel.com/mengapa-kpk-sebelumnya-tak-pernah-pamer-tumpukan-uang-rampasan-kasus-korupsi/">BN Babel</a></p>]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p></p>
<div>
<ul>
<li>Momen tak biasa ditampilkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Ruang Konferensi pada Kamis (20/11/2025) kemarin. Bahwa komisi antirasuah itu memajang uang rampasan dari kasus investasi fiktif PT Taspen sebesar Rp 300 miliar dari total Rp 883 miliar.</li>
</ul>
<p>Tumpukan uang pecahan Rp 100.000 itu memenuhi panggung ruangan konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK. Tampak uang itu dibungkus plastik putih disusun menjulang tinggi seperti tembok bata. Bahkan, hampir seluruh sisi depan ruang konferensi pers. Setiap bal plastik berisi uang senilai Rp 1 miliar.</p>
<div class="gmr-banner-insidecontent gmr-parallax">
<div class="rellax">
<div class="in-rellax"></div>
</div>
</div>
<p>KPK meletakkan sebuah papan kecil bertuliskan jumlah rampasan yang berhasil diamankan, yakni Rp 300 miliar dari total kerugian negara yang mencapai lebih dari Rp 883 miliar.
</p>
<p>Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan, uang tersebut berasal dari terdakwa sekaligus eks Direktur Utama PT Insight Investment Management (PT IIM), Ekiawan Heri Primaryanto. Dia mengatakan, uang itu diserahkan kepada PT Taspen yang diwakili Direktur Utama PT Taspen, Rony Hanityo Aprianto.
</p>
<h2 style="text-align: left">Mengapa baru sekarang uang hasil korupsi dipamerkan?</h2>
<p>KPK telah mengungkapkan, alasan memamerkan tumpukan uang sebesar Rp 300 miliar dari kasus investasi fiktif PT Taspen.
</p>
<p>Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, langkah tersebut sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas komisi antirasuah kepada masyarakat.
</p>
<p>“Yang pertama tentu sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas kepada publik sehingga masyarakat bisa betul-betul melihat bahwa barang rampasannya,” kata Budi di Gedung Merah Putih, Jakarta, Jumat (21/11/2025).
</p>
<p>Budi juga yakin bahwa acara serah terima uang hasil rampasan tersebut membuat para ASN yang paling dirugikan menjadi lebih lega. Sebab, kata dia, sejumlah yang dikelola oleh PT Taspen berasal dari iuran bulanan oleh para pegawai negeri.
</p>
<p>“Artinya dengan adanya korupsi itu tentu kemudian menimbulkan keresahan bagi para pegawai negeri, bagaimana masa tuanya nanti, apakah masih bisa mendapatkan pensiunan atau tidak,” katanya.
</p>
<p>Budi berharap serah terima uang hasil rampasan ke PT Taspen dapat membangkit semangat para ASN. “Sekaligus ini juga jaminan sosial negara kepada para pegawai negeri dan keluarganya di masa tua nanti,” tandasnya.
</p>
<h2 style="text-align: left">Kemana hasil uang korupsi yang disita selama ini?</h2>
<p>Apabila mengacu dari laman resmi KPK, aset-aset hasil tindak pidana korupsi dikelola oleh KPK. Terutama hasil tindak pidana korupsi yang dilaporkan oleh penyelenggara negara maupun pegawai negeri kepada pihak penyelidik.
</p>
<p>Meskipun KPK memiliki tanggung jawab dalam mengelola seluruh aset hasil tindak pidana korupsi, ternyata ada regulasi tersendiri dalam aturan resmi yang berkaitan dengan pengelolaan aset-aset tersebut. Lantas, uang hasil korupsi dikemanakan? Berikut akan dijelaskan mengenai aturan dan ketentuan yang didasarkan pada hukum.
</p>
<p>Lantas benarkah uang hasil korupsi dikembalikan ke Negara? Dalam teori pengembalian aset yang sering kali digunakan oleh sebuah negara dengan tingginya angka korupsi hingga memicu kerugian dari segi keuangan maupun perekonomian negara itu sendiri.
</p>
<p>Seperti diungkap dalam buku ‘Pengembalian Aset Tindak Pidana Korupsi: Pendekatan Hukum Progresif’ karya Ade Mahmud, bahwa teori pengembalian aset adalah sebuah konsep yang membuat negara segera mengambil aset yang telah dikuasai oleh para koruptor.
</p>
<p>Melalui pengembalian aset tujuannya agar mencegah seluruh aset hasil korupsi tidak lagi digunakan yang nantinya bisa memicu tindak pidana lainnya. Kemudian pengembalian aset juga bertujuan supaya negara bisa menuntut aset yang diperoleh secara tidak sah yang bukan menjadi hak dari pelaku tindak pidana tersebut.
</p>
<p>Kemudian masih mengacu dari laman resmi KPK, dijelaskan bahwa aset hasil korupsi akan dikelola oleh KPK. Setidaknya ada dua jenis aset hasil korupsi yang pengelolaannya berada di bawah tanggung jawab pihak KPK.
</p>
<p>Pertama, ada aset hasil gratifikasi yang melibatkan pemberian uang, barang, komisi, rabat, pinjaman tanpa bunga, fasilitas penginapan, tiket perjalanan, pengobatan cuma-cuma, hingga fasilitas lainnya. Gratifikasi ini bisa melibatkan penyelenggara negara maupun pegawai negeri.
</p>
<p>Kemudian aset hasil korupsi yang kedua adalah perampasan dan penyitaan. Biasanya perampasan dan penyitaan terhadap aset hasil korupsi ditujukan untuk mengadili para koruptor. Langkah ini juga dilakukan KPK agar mampu mengembalikan seluruh aset yang telah dikorupsi oleh pelaku kepada negara.
</p>
<p>Masih dijelaskan dari laman resmi KPK, bahwa seluruh aset hasil korupsi yang diterima KPK akan disimpan di Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) yang berada di bawah pantauan dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) RI.
</p>
<p>Adapun regulasi pengembalian aset atau uang hasil korupsi didasarkan pada proses penindakan itu sendiri. Saat proses selesai dilakukan, maka seluruh aset baru bisa diserahkan kepada Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL). Nantinya aset-aset tersebut akan dilelang secara umum.
</p>
<p>Selanjutnya, hasil lelang aset-aset dari hasil tindak korupsi tersebut akan disalurkan dalam wujud hibah untuk dikembalikan kepada negara. Tepatnya disalurkan kepada kementerian maupun lembaga RI dan juga pemerintah daerah.
</p>
<p>Lebih lanjut dijelaskan dalam laman resmi Kementerian Keuangan (Kemenkeu) RI, bahwa aturan mengenai benda hasil sitaan yang dijual melalui pelelangan telah diatur di dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019. Melalui Pasal 47A ayat (1) dan (2) Undang-Undang tersebut dijelaskan bahwa:
</p>
<p>“(1) Hasil penggeledahan dan penyitaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 dapat dilakukan pelelangan.
</p>
<p>(2) Ketentuan mengenai pelelangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah.”
</p>
<p>Kendati, hingga kini publik masih bertanya-tanya, mengapa KPK sebelumnya tidak pernah memerkan hasil uang korupsi? Apakah mengikuti Kejaksaan dan Polri?
</p>
</div>
<p><b>BN Babel</b></p>
<p>Baca lebih lanjut di <a href="https://bnbabel.com/mengapa-kpk-sebelumnya-tak-pernah-pamer-tumpukan-uang-rampasan-kasus-korupsi/">BN Babel</a></p>]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Geledah Rumah Direktur RSUD dr Harjono, KPK Sita Jam Tangan Mewah, 24 Sepeda, Rubicon dan BMW</title>
		<link>https://bnbabel.com/geledah-rumah-direktur-rsud-dr-harjono-kpk-sita-jam-tangan-mewah-24-sepeda-rubicon-dan-bmw/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[admin]]></dc:creator>
		<pubDate>Sat, 15 Nov 2025 23:44:33 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[News]]></category>
		<category><![CDATA[BMW]]></category>
		<category><![CDATA[dan]]></category>
		<category><![CDATA[Direktur]]></category>
		<category><![CDATA[Geledah]]></category>
		<category><![CDATA[Global]]></category>
		<category><![CDATA[Harjono]]></category>
		<category><![CDATA[jam]]></category>
		<category><![CDATA[KPK]]></category>
		<category><![CDATA[Mewah]]></category>
		<category><![CDATA[Ragam]]></category>
		<category><![CDATA[RSUD]]></category>
		<category><![CDATA[Rubicon]]></category>
		<category><![CDATA[rumah]]></category>
		<category><![CDATA[sepeda]]></category>
		<category><![CDATA[Sita]]></category>
		<category><![CDATA[Tangan]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://www.bnbabel.com/geledah-rumah-direktur-rsud-dr-harjono-kpk-sita-jam-tangan-mewah-24-sepeda-rubicon-dan-bmw/</guid>

					<description><![CDATA[— Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita sejumlah aset mewah milik Direktur RSUD Dr Harjono Kabupaten Ponorogo, Yunus Mahatma (YUM), yang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus suap dan gratifikasi. <a class="read-more" href="https://bnbabel.com/geledah-rumah-direktur-rsud-dr-harjono-kpk-sita-jam-tangan-mewah-24-sepeda-rubicon-dan-bmw/" title="Geledah Rumah Direktur RSUD dr Harjono, KPK Sita Jam Tangan Mewah, 24 Sepeda, Rubicon dan BMW" itemprop="url">baca &#62;&#62;</a><p>Baca lebih lanjut di <a href="https://bnbabel.com/geledah-rumah-direktur-rsud-dr-harjono-kpk-sita-jam-tangan-mewah-24-sepeda-rubicon-dan-bmw/">BN Babel</a></p>]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p></p>
<div id="post-body-4339848216159683873" itemprop="articleBody">
<p><b/>  — Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita sejumlah aset mewah milik Direktur RSUD Dr Harjono Kabupaten Ponorogo, Yunus Mahatma (YUM), yang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus suap dan gratifikasi.</p>
<div class="gmr-banner-insidecontent gmr-parallax">
<div class="rellax">
<div class="in-rellax"></div>
</div>
</div>
<p>​Aset-aset tersebut diamankan dalam rangkaian penggeledahan maraton selama empat hari, sejak Selasa (11/11/2025) hingga Jumat (14/11/2025).
</p>
<p>​Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, merinci bahwa aset mewah tersebut ditemukan saat tim menggeledah rumah pribadi Yunus Mahatma.
</p>
<p>​”Dari rumah YUM, penyidik juga mengamankan sejumlah aset bergerak,” kata Budi dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (15/11/2025).
</p>
<p>​Aset yang disita tersebut mencakup sejumlah jam tangan mewah, 24 unit sepeda, serta dua mobil mewah Jeep Rubicon dan BMW.
</p>
<p>​Budi menjelaskan, penyitaan aset-aset tersebut dilakukan tidak hanya untuk kepentingan pembuktian, tetapi juga sebagai langkah awal pemulihan aset (asset recovery) dari hasil tindak pidana korupsi.
</p>
<p>​Penggeledahan di rumah Yunus merupakan bagian dari serangkaian upaya paksa yang dilakukan KPK di berbagai lokasi di Ponorogo.
</p>
<p>Lokasi lain yang turut digeledah antara lain Dinas PU, RSUD Ponorogo, rumah dinas Bupati, rumah dinas Sekda, rumah pribadi Bupati Sugiri Sancoko, dan rumah tersangka swasta Sucipto.
</p>
<p>​”Dalam rangkaian penggeledahan tersebut, penyidik mengamankan dan menyita beberapa dokumen dan barang bukti elektronik yang terkait dengan perkara ini, seperti dokumen penganggaran maupun proyek,” ujar Budi.
</p>
<p>​Seluruh barang bukti yang disita, lanjut Budi, akan diekstrak dan dipelajari lebih lanjut untuk mendukung proses penyidikan.
</p>
<p>​Yunus Mahatma sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK bersama Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko, Sekretaris Daerah Agus Pramono, dan pihak swasta Sucipto usai operasi tangkap tangan (OTT) pada Jumat (7/11/2025).
</p>
<p>​Dalam konstruksi perkara, Yunus diduga terlibat dalam dua klaster korupsi.
</p>
<p>​Pertama, Yunus diduga sebagai pemberi suap senilai total Rp 1,25 miliar (Rp 900 juta untuk Sugiri Sancoko dan Rp 325 juta untuk Agus Pramono) untuk mengamankan jabatannya sebagai direktur RSUD Dr Harjono.
</p>
<p>​Kedua, Yunus bersama-sama dengan Sugiri Sancoko diduga terlibat dalam suap terkait proyek pekerjaan di RSUD Harjono pada tahun 2024.
</p>
<p>Yunus diduga menerima fee proyek sebesar 10 persen atau Rp 1,4 miliar dari tersangka Sucipto atas proyek senilai Rp 14 miliar.
</p>
<p>Uang tersebut kemudian diduga diserahkan Yunus kepada Sugiri Sancoko.
</p>
</div>
<p><script src="https://connect.facebook.net/id_ID/all.js#xfbml=1"></script><br />
<br /><b>BN Babel</b></p>
<p>Baca lebih lanjut di <a href="https://bnbabel.com/geledah-rumah-direktur-rsud-dr-harjono-kpk-sita-jam-tangan-mewah-24-sepeda-rubicon-dan-bmw/">BN Babel</a></p>]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Segini Harta Kekayaan Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko yang Kena OTT KPK</title>
		<link>https://bnbabel.com/segini-harta-kekayaan-bupati-ponorogo-sugiri-sancoko-yang-kena-ott-kpk/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[admin]]></dc:creator>
		<pubDate>Sat, 08 Nov 2025 16:57:43 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[News]]></category>
		<category><![CDATA[Bupati]]></category>
		<category><![CDATA[Global]]></category>
		<category><![CDATA[Harta]]></category>
		<category><![CDATA[kekayaan]]></category>
		<category><![CDATA[Kena]]></category>
		<category><![CDATA[KPK]]></category>
		<category><![CDATA[OTT]]></category>
		<category><![CDATA[Ponorogo]]></category>
		<category><![CDATA[Ragam]]></category>
		<category><![CDATA[Sancoko]]></category>
		<category><![CDATA[Segini]]></category>
		<category><![CDATA[Sugiri]]></category>
		<category><![CDATA[yang]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://www.bnbabel.com/segini-harta-kekayaan-bupati-ponorogo-sugiri-sancoko-yang-kena-ott-kpk/</guid>

					<description><![CDATA[– Bupati Ponorogo, Sugiri Sancoko terjaring dalam operasi tangkap tangan (OTT) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dia tercatat memiliki harta kekayaan Rp6.358.428.124 atau sejumlah Rp6,3 miliar. Sebelumnya, KPK telah menggelar <a class="read-more" href="https://bnbabel.com/segini-harta-kekayaan-bupati-ponorogo-sugiri-sancoko-yang-kena-ott-kpk/" title="Segini Harta Kekayaan Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko yang Kena OTT KPK" itemprop="url">baca &#62;&#62;</a><p>Baca lebih lanjut di <a href="https://bnbabel.com/segini-harta-kekayaan-bupati-ponorogo-sugiri-sancoko-yang-kena-ott-kpk/">BN Babel</a></p>]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p></p>
<div id="post-body-5442451487192307010" itemprop="articleBody">
<p><b/>  – Bupati Ponorogo, Sugiri Sancoko terjaring dalam operasi tangkap tangan (OTT) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dia tercatat memiliki harta kekayaan Rp6.358.428.124 atau sejumlah Rp6,3 miliar. </p>
<div class="gmr-banner-insidecontent gmr-parallax">
<div class="rellax">
<div class="in-rellax"></div>
</div>
</div>
<p>Sebelumnya, KPK telah menggelar OTT di Kabupaten Ponorogo, Jawa Timur, pada Jumat (7/11/2025). Dimana, salah satu yang turut terjaring dalam operasi senyap itu adalah Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko.
</p>
<p>Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo menuturkan, sejumlah pihak yang diamankan dalam OTT akan dibawa ke Jakarta pada, Sabtu (8/11/2025) untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
</p>
<p>“Pihak-pihak yang diamankan rencananya dibawa ke Jakarta, salah satunya Bupati,” katanya.
</p>
<p>Setibanya di Jakarta, seluruh pihak yang diamankan termasuk Bupati Ponorogo ini akan menjalani pemeriksaan intensif di Gedung Merah Putih KPK. Setelah pemeriksaan awal selesai, penyidik akan menentukan status hukum masing-masing pihak.
</p>
<p>Sementara itu, berdasarkan data dari situs resmi LHKPN KPK, Sugiri terakhir kali melaporkan harta kekayaannya pada 31 Maret 2025.
</p>
<p>Laporan tersebut merupakan laporan khusus awal menjabat sebagai Bupati Ponorogo untuk periode keduanya. Dalam laporan itu, Sugiri tercatat memiliki harta kekayaan sebesar Rp6.358.428.124 atau Rp6,35 miliar.
</p>
<p>Berikut rincian harta milik Bupati Ponorogo Sugiri:</p>
<p>Tanah dan bangunan (Total: Rp5.782.050.000)
</p>
<p>– Tanah dan Bangunan Seluas 165 m²/70 m² di Surabaya, Hasil Sendiri: Rp1.800.000.000
</p>
<p>– Tanah dan Bangunan Seluas 130 m²/55 m² di Boyolali, Hasil Sendiri: Rp600.000.000
</p>
<p>– Tanah dan Bangunan Seluas 105 m²/45 m² di Sidoarjo, Hasil Sendiri: Rp450.000.000
</p>
<p>– Tanah dan Bangunan Seluas 120 m²/70 m² di Pasuruan, Hasil Sendiri: Rp900.000.000
</p>
<p>– Tanah Seluas 4.306 m² di Ponorogo, Warisan: Rp737.050.000
</p>
<p>– Tanah Seluas 2.254 m² di Ponorogo, Warisan: Rp527.000.000
</p>
<p>– Tanah Seluas 2.254 m² di Ponorogo, Warisan: Rp527.000.000
</p>
<p>– Tanah Seluas 552 m² di Ponorogo, Warisan: Rp129.000.000
</p>
<p>– Tanah Seluas 280 m² di Ponorogo, Warisan: Rp112.000.000
</p>
<p>Alat transportasi dan mesin (Total: Rp153.000.000)
</p>
<p>– Mobil, Toyota Alphard Tahun 2006, Hasil Sendiri: Rp125.000.000
</p>
<p>– Motor, Vespa Primavera Tahun 2018, Hasil Sendiri: Rp28.000.000
</p>
<p>Harta bergerak lainnya: Rp218.937.095
</p>
</div>
<p><script src="https://connect.facebook.net/id_ID/all.js#xfbml=1"></script><br />
<br /><b>BN Babel</b></p>
<p>Baca lebih lanjut di <a href="https://bnbabel.com/segini-harta-kekayaan-bupati-ponorogo-sugiri-sancoko-yang-kena-ott-kpk/">BN Babel</a></p>]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>KPK Sita Dokumen dan Mobil dari Rumah Bekas Sekjen Kemnaker</title>
		<link>https://bnbabel.com/kpk-sita-dokumen-dan-mobil-dari-rumah-bekas-sekjen-kemnaker/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[admin]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 03 Nov 2025 03:10:26 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[News]]></category>
		<category><![CDATA[Bekas]]></category>
		<category><![CDATA[dan]]></category>
		<category><![CDATA[dari]]></category>
		<category><![CDATA[Dokumen]]></category>
		<category><![CDATA[Global]]></category>
		<category><![CDATA[Kemnaker]]></category>
		<category><![CDATA[KPK]]></category>
		<category><![CDATA[Mobil]]></category>
		<category><![CDATA[Ragam]]></category>
		<category><![CDATA[rumah]]></category>
		<category><![CDATA[Sekjen]]></category>
		<category><![CDATA[Sita]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://www.bnbabel.com/kpk-sita-dokumen-dan-mobil-dari-rumah-bekas-sekjen-kemnaker/</guid>

					<description><![CDATA[KOTA ACEH -Sejumlah dokumen dan barang bukti diamankan tim penyidik KPK saat menggeledah rumah mantan Sekjen Kementerian Ketenagakerjaan Heri Sudarmanto pada Kamis, 30 Oktober 2025. Jurubicara KPK, Budi Prasetyo mengatakan, <a class="read-more" href="https://bnbabel.com/kpk-sita-dokumen-dan-mobil-dari-rumah-bekas-sekjen-kemnaker/" title="KPK Sita Dokumen dan Mobil dari Rumah Bekas Sekjen Kemnaker" itemprop="url">baca &#62;&#62;</a><p>Baca lebih lanjut di <a href="https://bnbabel.com/kpk-sita-dokumen-dan-mobil-dari-rumah-bekas-sekjen-kemnaker/">BN Babel</a></p>]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p></p>
<div>
<div class="gmr-banner-beforecontent"></div>
<div>
<p><b>KOTA ACEH</b> -Sejumlah dokumen dan barang bukti diamankan tim penyidik KPK saat menggeledah rumah mantan Sekjen Kementerian Ketenagakerjaan Heri Sudarmanto pada Kamis, 30 Oktober 2025.</p>
<div class="gmr-banner-insidecontent gmr-parallax">
<div class="rellax">
<div class="in-rellax"></div>
</div>
</div>
<p>Jurubicara KPK, Budi Prasetyo mengatakan, penggeledahan tersebut berkaitan kasus dugaan pemerasan dan penerimaan gratifikasi terkait pengurusan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) di Kemnaker.
</p>
<p>“Tim penyidik mengamankan sejumlah dokumen yang diduga terkait untuk kebutuhan penyidikan dan tambahan informasi dari dokumen-dokumen yang disita tersebut,” kata Budi seperti dikutip RMOL, Minggu, 2 November 2025.
</p>
<p>Selain dokumen, tim penyidik juga menyita satu unit kendaraan roda empat.
</p>
<p>“Penyitaan aset khususnya dalam bentuk kendaraan bermotor ini tentu juga menjadi langkah awal positif bagi KPK untuk optimalisasi asset recovery nantinya,” pungkas Budi.
</p>
<p>Heri Sudarmanto telah ditetapkan tersangka pada Rabu, 29 Oktober 2025. Sebelumnya, KPK sudah menahan 8 tersangka, yakni Suhartono selaku Dirjen Binapenta dan PKK Kemnaker tahun 2020-2023, Haryanto selaku Direktur PPTKA Kemnaker tahun 2019-2024 dan Dirjen Binapenta dan PKK Kemnaker tahun 2024-2025.
</p>
<p>Kemudian Wisnu Pramono selaku Direktur PPTKA Kemnaker tahun 2017-2019, dan Devi Angraeni selaku Direktur PPTKA Kemnaker tahun 2024-2025, Gatot Widiartono selaku Kepala Subdirektorat Maritim dan Pertanian Ditjen Binapenta dan PKK tahun 2019-2021 yang juga Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) PPTKA tahun 2019-2024 serta Koordinator Bidang Analisis dan Pengendalian TKA Direktorat PPTKA tahun 2021-2025.
</p>
<p>Selanjutnya, Putri Citra Wahyoe, Jamal Shodiqin, dan Alfa Eshad. Ketiganya merupakan staf di Direktorat PPTKA pada Ditjen Binapenta dan PKK Kemnaker tahun 2019-2024.
</p>
</div>
<p style="text-align: center;"><i>JetMedia Digital Agency</i>
</p>
<div class="gmr-banner-aftercontent text-center"></div>
<p>			<!-- .entry-footer -->
		</div>
<p><b>BN Babel</b></p>
<p>Baca lebih lanjut di <a href="https://bnbabel.com/kpk-sita-dokumen-dan-mobil-dari-rumah-bekas-sekjen-kemnaker/">BN Babel</a></p>]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>KPK Jangan Buat Masyarakat Publik Tebak Buah Manggis</title>
		<link>https://bnbabel.com/kpk-jangan-buat-masyarakat-publik-tebak-buah-manggis/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[admin]]></dc:creator>
		<pubDate>Sun, 02 Nov 2025 10:28:58 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[News]]></category>
		<category><![CDATA[buah]]></category>
		<category><![CDATA[Buat]]></category>
		<category><![CDATA[Global]]></category>
		<category><![CDATA[Jangan]]></category>
		<category><![CDATA[KPK]]></category>
		<category><![CDATA[Manggis]]></category>
		<category><![CDATA[masyarakat]]></category>
		<category><![CDATA[publik]]></category>
		<category><![CDATA[Ragam]]></category>
		<category><![CDATA[Tebak]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://www.bnbabel.com/kpk-jangan-buat-masyarakat-publik-tebak-buah-manggis/</guid>

					<description><![CDATA[Oleh: Damai Hari LubisPengamat KUHP (Kebijakan Umum Hukum dan Politik) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merahasiakan beberapa pihak yang diperiksa dalam dugaan rasuah proyek kereta cepat atau Whoosh. Alasannya, “kasus ini <a class="read-more" href="https://bnbabel.com/kpk-jangan-buat-masyarakat-publik-tebak-buah-manggis/" title="KPK Jangan Buat Masyarakat Publik Tebak Buah Manggis" itemprop="url">baca &#62;&#62;</a><p>Baca lebih lanjut di <a href="https://bnbabel.com/kpk-jangan-buat-masyarakat-publik-tebak-buah-manggis/">BN Babel</a></p>]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p></p>
<div>
<p><b>Oleh: Damai Hari Lubis</b><i>Pengamat KUHP (Kebijakan Umum Hukum dan Politik)</i></p>
<div class="gmr-banner-insidecontent gmr-parallax">
<div class="rellax">
<div class="in-rellax"></div>
</div>
</div>
<p>Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merahasiakan beberapa pihak yang diperiksa dalam dugaan rasuah proyek kereta cepat atau Whoosh. Alasannya, “kasus ini masih pada tahap penyelidikan sehingga nama pihak yang diperiksa belum dapat diungkap oleh lembaga antirasuah.”
</p>
<p>Semestinya KPK sudah ‘ngelotok’ (piawai) terkait tehnis beracara bahwa Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) tidak ada eksplisit yang melarang penyidik menyampaikan informasi pada tingkat penyelidikan (klarifikasi dan atau investigasi) terhadap nama bakal terperiksa.
</p>
<p>Dan pastinya Pihak penyidik KPK  tidak terkecuali mesti tunduk kepada asas keterbukaan yang terdapat diantara asas asas good governannce yang berlaku terhadap pejabat publik atau penyelenggara negara dan terlebih asas transparansi justru merupakan perintah sesuai KUHAP,  UU. Polri dan UU. Tentang KPK Jo. UU. Tentang TIPIKOR. Maka oleh sebab hukum, setidaknya KPK cukup memberikan inisial para oknum yang sedang dalam status lidik(penyelidikan), selain dan oleh sebab hukum penerapan ‘pola transparansi’ KPK terhadap adanya dugaan korupsi yang dilakukan oleh aparar penyelenggara negara, tidak bertentangan dengan UU. Tentang Perlindungan Data Pribadi maupun UU. Tentang Keterbukaan Informasi Publik,  tekecuali terhadap informasi yang “bersinggungan dengan rehasia dibidang petahanan negara.”
</p>
<p>Selain itu,  terhadap yang berhubungan dengan informasi kasus whoosh nyata sudah booming dan santer ditelinga publik, bahkan signal kuat adanya aroma korupsi pada PSN kereta api cepat (woosh) bertambah akibat pernyataan (implisit) yang publis datang dari Purbaya (Menkeu), termasuk komentar dari Mahfud MD figur Menkopolhukam bekas pembantu setia Jokowi, lalu deras beredar dibeberapa artikel.
</p>
<p>Sehingga ulah (Penyidik) KPK yang tidak bercerminkan rules, justru melahirkan banyak tanda tanya publik.  Kenapa KPK menyembunyikan nama atau sekedar inisial ?
</p>
<p>Andaipun sikap KPK ini didasari ‘prudential principle’. Tentu KPK  paham betul tentang orang yang dalam status ‘lidik dan dik’ sesuai asas presumption of innocence (KUHAP) adalah bukan orang yang sudah patut dinyatakan bersalah?  Bahkan andaipun kasus whoosh dimaksud sudah berjalan pada tahap persidangan, maka terhadap diri Terdakwa sekalipun belum dapat di judge bersalah.
</p>
<p>Sementara ulah KPK menurut publik diibaratkan meniru “tebak buah manggis” tentang orang dan jumlah orang yang masuk daftar panggilan namun dirahasiakan oleh KPK dengan menggunakan “metode ketertetutupan publik.”
</p>
<p>Maka publik banyak yang mendeskripsikan sosok sosok yang bakal dipanggil olrh KPK adalah Jokowi, Luhut, Sri Mulyani dan Erick Thohir, lalu dalam hubungannya dengan kelembagaan, publik memprediksi para oknum lainya yang bakal diinterogasi KPK adalah para petinggi di tubuh Polri, Kejaksaan, BPK, BPKP,  Ketua KPK dan Kemensetneg serta mengarah ke Senayan.
</p>
</div>
<p><b>BN Babel</b></p>
<p>Baca lebih lanjut di <a href="https://bnbabel.com/kpk-jangan-buat-masyarakat-publik-tebak-buah-manggis/">BN Babel</a></p>]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Sekretariat Kabinet Republik Indonesia &#124; Pimpinan dan Dewas KPK Mengucapkan Sumpah Janji di Hadapan Presiden Pimpinan dan Dewas KPK Mengucapkan Sumpah Janji di Hadapan Presiden</title>
		<link>https://bnbabel.com/sekretariat-kabinet-republik-indonesia-pimpinan-dan-dewas-kpk-mengucapkan-sumpah-janji-di-hadapan-presiden-pimpinan-dan-dewas-kpk-mengucapkan-sumpah-janji-di-hadapan-presiden/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[admin]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 17 Dec 2024 03:25:43 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[News]]></category>
		<category><![CDATA[dan]]></category>
		<category><![CDATA[Dewas]]></category>
		<category><![CDATA[Global]]></category>
		<category><![CDATA[Hadapan]]></category>
		<category><![CDATA[Indonesia]]></category>
		<category><![CDATA[Janji]]></category>
		<category><![CDATA[Kabinet]]></category>
		<category><![CDATA[KPK]]></category>
		<category><![CDATA[Mengucapkan]]></category>
		<category><![CDATA[Pimpinan]]></category>
		<category><![CDATA[Presiden]]></category>
		<category><![CDATA[Ragam]]></category>
		<category><![CDATA[Republik]]></category>
		<category><![CDATA[Sekretariat]]></category>
		<category><![CDATA[Sumpah]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://www.bnbabel.com/sekretariat-kabinet-republik-indonesia-pimpinan-dan-dewas-kpk-mengucapkan-sumpah-janji-di-hadapan-presiden-pimpinan-dan-dewas-kpk-mengucapkan-sumpah-janji-di-hadapan-presiden/</guid>

					<description><![CDATA[Presiden Prabowo Subianto menyaksikan pengucapan sumpah/janji pimpinan dan Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terpilih untuk masa jabatan 2024-2029, di Istana Negara, Jakarta, pada Senin (16/12/2024). (Foto: Tangkapan YouTube <a class="read-more" href="https://bnbabel.com/sekretariat-kabinet-republik-indonesia-pimpinan-dan-dewas-kpk-mengucapkan-sumpah-janji-di-hadapan-presiden-pimpinan-dan-dewas-kpk-mengucapkan-sumpah-janji-di-hadapan-presiden/" title="Sekretariat Kabinet Republik Indonesia &#124; Pimpinan dan Dewas KPK Mengucapkan Sumpah Janji di Hadapan Presiden Pimpinan dan Dewas KPK Mengucapkan Sumpah Janji di Hadapan Presiden" itemprop="url">baca &#62;&#62;</a><p>Baca lebih lanjut di <a href="https://bnbabel.com/sekretariat-kabinet-republik-indonesia-pimpinan-dan-dewas-kpk-mengucapkan-sumpah-janji-di-hadapan-presiden-pimpinan-dan-dewas-kpk-mengucapkan-sumpah-janji-di-hadapan-presiden/">BN Babel</a></p>]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p></p>
<div>
<div id="attachment_309607" style="width: 1095px" class="wp-caption alignnone">
<p id="caption-attachment-309607" class="wp-caption-text"><span style="font-size: 10pt;">Presiden Prabowo Subianto menyaksikan pengucapan sumpah/janji pimpinan dan Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terpilih untuk masa jabatan 2024-2029, di Istana Negara, Jakarta, pada Senin (16/12/2024). (Foto: Tangkapan YouTube BPMI Setpres)</span></p>
</div>
<p style="text-align: justify;">Presiden Prabowo Subianto menyaksikan pengucapan sumpah/janji pimpinan dan Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terpilih untuk masa jabatan 2024-2029. Pengucapan sumpah jabatan tersebut digelar di Istana Negara, Jakarta, pada Senin, 16 Desember 2024.</p>
<p style="text-align: justify;">Pengangkatan para pimpinan dan Dewas KPK berdasarkan pada Keputusan Presiden (Keppres) Republik Indonesia Nomor 161/P Tahun 2024 tentang Pemberhentian Dengan Hormat dan Pengangkatan Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi dan Keanggotaan Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi Masa Jabatan Tahun 2024-2029.</p>
<p style="text-align: justify;">Lima Pimpinan KPK yang diambil sumpah jabatannya adalah:<br />1. Setyo Budiyanto, sebagai ketua merangkap anggota;<br />2. Fitroh Rohcahyanto, sebagai wakil ketua merangkap anggota;<br />3. Ibnu Basuki Widodo, sebagai wakil ketua merangkap anggota;<br />4. Johanis Tanak, sebagai wakil ketua merangkap anggota; dan<br />5. Agus Joko Pramono, sebagai wakil ketua merangkap anggota.</p>
<p style="text-align: justify;">Sementara itu, kelima anggota Dewas KPK yang tertuang dalam Keppres dan mengucapkan sumpah jabatan yaitu:<br />1. Gusrizal, sebagai ketua merangkap anggota;<br />2. Benny Jozua Mamoto, sebagai anggota;<br />3. Chisca Mirawati, sebagai anggota;<br />4. Sumpeno, sebagai anggota; dan<br />5. Wisnu Baroto sebagai anggota.</p>
<p style="text-align: justify;">“Saya bersumpah bahwa saya senantiasa akan menjalankan tugas dan wewenang saya ini dengan sungguh-sungguh, seksama, obyektif, jujur, berani, adil, tidak membeda-bedakan jabatan, suku, agama, ras, gender, dan golongan tertentu, dan akan melaksanakan kewajiban saya dengan sebaik-baiknya serta bertanggung jawab sepenuhnya kepada Tuhan Yang Maha Esa, masyarakat, bangsa, dan negara,” ujar pimpinan dan Dewas KPK mengucapkan penggalan sumpah jabatannya.</p>
<p style="text-align: justify;">Dalam keterangannya kepada awak media, Ketua KPK Setyo Budiyanto mengatakan bahwa dalam pelaksanaan tugas pimpinan dan Dewas nanti akan berpedoman pada tugas dan fungsi dari KPK. Setyo juga menuturkan bahwa Presiden secara tegas telah menyampaikan pada beberapa kesempatan untuk memberantas pemborosan dan tindak korupsi.</p>
<p style="text-align: justify;">“Kami pedomani itu bagaimana caranya supaya kami bisa ikut mendukung program dari Bapak Presiden untuk menjaga supaya pemerintahan ini tidak banyak melakukan pemborosan, APBN-nya bisa terjaga dengan baik, kemudian masalah pengadaan barang dan jasa itu betul-betul sesuai dengan ketentuan,” katanya.</p>
<p style="text-align: justify;">Turut hadir dalam acara pengucapan sumpah tersebut yakni Wakil Presiden Gibran Rakabuming, para pimpinan lembaga tinggi negara, para Wakil Ketua MPR RI, Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco, para menteri kabinet Merah Putih, Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya, Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto, dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. (BPMI Setpres/ABD)</p>
</div>
<p><b>BN Babel</b></p>
<p>Baca lebih lanjut di <a href="https://bnbabel.com/sekretariat-kabinet-republik-indonesia-pimpinan-dan-dewas-kpk-mengucapkan-sumpah-janji-di-hadapan-presiden-pimpinan-dan-dewas-kpk-mengucapkan-sumpah-janji-di-hadapan-presiden/">BN Babel</a></p>]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
	</channel>
</rss>

<!-- WP Optimize page cache - https://getwpo.com - page NOT cached -->
