<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>Wartawan - BN Babel</title>
	<atom:link href="https://bnbabel.com/tag/wartawan/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://bnbabel.com</link>
	<description>Referensi Informasi Terpercaya</description>
	<lastBuildDate>Wed, 12 Jul 2023 00:20:41 +0000</lastBuildDate>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=6.9.4</generator>

<image>
	<url>https://bnbabel.com/wp-content/uploads/2024/12/cropped-BNBABEL-black-3-32x32.png</url>
	<title>Wartawan - BN Babel</title>
	<link>https://bnbabel.com</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
	<item>
		<title>Temu Ramah PJS dengan Wawako Bukittinggi, Marfendi: Tingkatkan Kualitas, Jadilah Wartawan yang Kompeten</title>
		<link>https://bnbabel.com/temu-ramah-pjs-dengan-wawako-bukittinggi-marfendi-tingkatkan-kualitas-jadilah-wartawan-yang-kompeten/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[admin]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 12 Jul 2023 00:20:41 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Bangka Belitung]]></category>
		<category><![CDATA[Election]]></category>
		<category><![CDATA[Bukit Tinggi]]></category>
		<category><![CDATA[Jadilah Wartawan yang Kompeten]]></category>
		<category><![CDATA[Marfendi: Tingkatkan Kualitas]]></category>
		<category><![CDATA[Temu Ramah PJS dengan Wawako Bukittinggi]]></category>
		<category><![CDATA[Wartawan]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://www.bnbabel.com/?p=17846</guid>

					<description><![CDATA[BUKITTINGGI, BNBABEL.COM — Wakil Walikota Bukittinggi H Marfendi yang bergelar Datuak Basa Balimo berkesempatan menerima kunjungan Ketua Umum Pemerhati Jurnalis Siber (PJS) Mahmud Marhaba berserta rombongan, Sabtu malam (8/7/2023). Pada <a class="read-more" href="https://bnbabel.com/temu-ramah-pjs-dengan-wawako-bukittinggi-marfendi-tingkatkan-kualitas-jadilah-wartawan-yang-kompeten/" title="Temu Ramah PJS dengan Wawako Bukittinggi, Marfendi: Tingkatkan Kualitas, Jadilah Wartawan yang Kompeten" itemprop="url">baca &#62;&#62;</a><p>Baca lebih lanjut di <a href="https://bnbabel.com/temu-ramah-pjs-dengan-wawako-bukittinggi-marfendi-tingkatkan-kualitas-jadilah-wartawan-yang-kompeten/">BN Babel</a></p>]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p>BUKITTINGGI, BNBABEL.COM — Wakil Walikota Bukittinggi H Marfendi yang bergelar Datuak Basa Balimo berkesempatan menerima kunjungan Ketua Umum Pemerhati Jurnalis Siber (PJS) Mahmud Marhaba berserta rombongan, Sabtu malam (8/7/2023).</p>
<p>Pada giat yang dibalut dalam jamuan makan malam tersebut, Marfendi mengungkapkan harapan besarnya kepada PJS agar mampu menjadi organisasi pers yang profesional dengan SDM berkualitas.</p>
<p>Untuk itu, kata Wawako yang akrab disapa Buya ini, meminta kepada pengurus PJS di Bukittinggi untuk berkegiatan yang mengarah kepada peningkatan sumberdaya Wartawan.</p>
<p>&#8220;Seiring perkembangan zaman, khususnya memasuki era digital, wartawan dituntut meng-upgrade kualitas diri. Karena jika tidak, ia akan tertinggal. Tapi saya yakin, dengan semangat para jurnalis yang tergabung dalam PJS ini, upaya menciptakan wartawan yang berkualitas akan terwujud. Selaku pribadi, saya akan support kegiatan kawan-kawan semua,&#8221; ujar Marfendi.</p>
<p>Sementara, Ketua Umum PJS Mahmud Marhaba menyampaikan rasa terimakasihnya kepada Wakil Walikota Bukittinggi yang telah meluangkan waktu menjamu para pengurus PJS. Dia berharap sinergitas ini terus berlanjut untuk masa depan.</p>
<p>&#8220;Suatu kehormatan besar bagi kami pak Wakil Walikota berkenan menjamu kami disini. Padahal, kehadiran PJS sebagai organisasi kewartawanan belum seumur jagung. Namun respon pemerintah Kota Bukittinggi sungguh luar biasa. Untuk itu kami mengucapkan terimakasih yang tak terhingga kepada bapak Wawako,&#8221; ungkap Mahmud.</p>
<p>Menyambung harapan Wawako Bukittinggi, Mahmud menyatakan, tujuan besar PJS tak lebih untuk menjadikan insan pers yang berkualitas, profesional dan kompeten.</p>
<p>Pelatihan</p>
<p>Dikesempatan yang sama, Ketua PJS Bukittinggi Hamriadi menyambut antusias keinginan Wawako dan Ketum PJS untuk sesegera mungkin menggelar pelatihan jurnalistik. Apalagi peluang dan kesempatan yang diberikan sudah ada lewat dukungan Pemko Bukittinggi dan Ketum PJS pusat.</p>
<p>&#8220;Sesuai dengan arahan pak Wawako dan Ketum, kami dalam waktu dekat akan mengagendakan pelatihan untuk jurnalis ini. Untuk itu kami mohon bimbingan dan arahan agar kegiatan ini nanti benar-benar tepat arah dan sasarannya,&#8221; ucap Hamriadi.</p>
<p>Acara yang penuh kekeluargaan tersebut dihadiri, Ketua Bidang Pemberdayaan Perempuan PJS, Wina Choswara, Ketua Bidang Humas PJS Muhammad Yasir, dan Ketua DPC PJS Bukittinggi Hamriadi berserta jajaran pengurus. Acara pun ditutup dengan foto bersama. (Julian/Rd)</p>
<p>Baca lebih lanjut di <a href="https://bnbabel.com/temu-ramah-pjs-dengan-wawako-bukittinggi-marfendi-tingkatkan-kualitas-jadilah-wartawan-yang-kompeten/">BN Babel</a></p>]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Preman Aniaya Wartawan Organisasi Pers Bangka belitung Minta Polresta Pangkalpinang Segera Tangkap Pelaku</title>
		<link>https://bnbabel.com/preman-aniaya-wartawan-organisasi-pers-bangka-belitung-minta-polresta-pangkalpinang-segera-tangkap-pelaku/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[admin]]></dc:creator>
		<pubDate>Fri, 15 Jan 2021 04:50:49 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Bangka Belitung]]></category>
		<category><![CDATA[Daerah]]></category>
		<category><![CDATA[Election]]></category>
		<category><![CDATA[Hukrim]]></category>
		<category><![CDATA[Nasional]]></category>
		<category><![CDATA[News]]></category>
		<category><![CDATA[Pangkalpinang]]></category>
		<category><![CDATA[Aniaya]]></category>
		<category><![CDATA[Minta]]></category>
		<category><![CDATA[Organisasi Pers]]></category>
		<category><![CDATA[PANGKALPINANG]]></category>
		<category><![CDATA[Polresta]]></category>
		<category><![CDATA[Preman]]></category>
		<category><![CDATA[Segera]]></category>
		<category><![CDATA[Tangkap Pelaku]]></category>
		<category><![CDATA[Wartawan]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://www.bnbabel.com/?p=377</guid>

					<description><![CDATA[Pangkalpinang Bangka&#8211; Intimidasi dan kekerasan terhadap wartawan kembali terjadi kali ini di wilayah hukum Kota Pangkalpinang. Lantaran diduga tidak terima aktifitas tambang timah jenis Tambang Inkonvensional dan tambang galian C <a class="read-more" href="https://bnbabel.com/preman-aniaya-wartawan-organisasi-pers-bangka-belitung-minta-polresta-pangkalpinang-segera-tangkap-pelaku/" title="Preman Aniaya Wartawan Organisasi Pers Bangka belitung Minta Polresta Pangkalpinang Segera Tangkap Pelaku" itemprop="url">baca &#62;&#62;</a><p>Baca lebih lanjut di <a href="https://bnbabel.com/preman-aniaya-wartawan-organisasi-pers-bangka-belitung-minta-polresta-pangkalpinang-segera-tangkap-pelaku/">BN Babel</a></p>]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Pangkalpinang Bangka</strong>&#8211; Intimidasi dan kekerasan terhadap wartawan kembali terjadi kali ini di wilayah hukum Kota Pangkalpinang. Lantaran diduga tidak terima aktifitas tambang timah jenis Tambang Inkonvensional dan tambang galian C berupa pasir dan tanah di kawasan RTH Parit Enam yang diberitakan oleh wartawan dan setelah pemberitaan aktifitas tambang Inkonvensional timah dan galian C tersebut kemudian ditertibkan oleh pihak Polresta Kota Pangkalpinang beberapa hari yang lalu, Sabtu (9/01/2021).</p>
<p>Oknum masyarakat yang diduga preman berinisial CB dan kawan-kawannya melakukan tindak pidana penganiayaan terhadap RF salah satunya wartawan Mapikor di Bangka Belitung.</p>
<p>Berdasarkan keterangan  RF (korban) yang juga merupakan kontributor berita media nasional dan daerah, menceritakan kejadian tindak pidana penganiayaan terhadap dirinya saat usai melakukan peliputan pencairan dana BLT di kantor kas Bank Sumsel Babel yang bersebelahan di kantor Satpol PP Provinsi Kepulauan Bangka Belitung di jalan Pulau Pelepas Air Itam Kota Pangkalpinang.</p>
<p>Sesaat ia dan rekannya  Angga akan menuju  ke mobil, dirinya sempat dipanggil NS oleh salah satu kawanan CB agar menghampiri NS, usai RF berbincang dengan NS  terkait pemberitaan aktifitas tambang dikawasan RTH Parit Enam.</p>
<p>Dari arah sebelah kanan tampak CB pelaku penganiayaan dengan raut wajah yang penuh amarah menghampiri RF dengan perkataannya menyampaikan tidak menerima atas pemberitaan yang telah dinaikkan oleh RF dimedianya. Dan CB langsung memukul wajah dan kepala RF, dan tak lama kemudian kawanan teman CB yang satunya juga ikut turut memukul kepala RF, untunglah saat itu Angga dan anggota Satpol PP Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Juwanda cepat melerai CB dan kawannya agar tidak melanjutkan penganiayaan terhadap RF.</p>
<p>Atas kejadian tindak pidana penganiayaan terhadap diri RF yang dilakukan CB bersama kawan-kawannya, RF didampingi sejumlah wartawan dan pengurus organisasi pers (PWRI, HPI dan FPII) di Bangka Belitung melaporkan perbuatan tindak pidana penganiayaan dan intimidasi kekerasan terhadap profesi jurnalistik ke Mapolres Kota Pangkalpinang, dengan surat tanda terima laporan polisi Nomor : STTLP/LP B-8/I/2021/SPKT RES PKP tertanggal 14 Januari 2021, Kamis (14/01/2021).</p>
<p>Akibat dari penganiayaan yang dilakukan CB dan kawan-kawannya katamata pelindung pecah, kepala RF masih terasa pusing dan sempat mengalami muntah-muntah.</p>
<p>Tampaknya keberadaan RF di kantor Kas Bank Sumsel Babel atau Kantor Satpol PP Provinsi Kepulauan Bangka Belitung sudah diincar dan dibuntuti oleh pelaku CB dan kawan-kawan, hal terungkap oleh keterangan istri RF dan orang tua bahwa beberapa yang lalu NS dan CB sudah berkali-kali mendatangi rumah RF baik di siang dan malam sebagai bentuk intimidasi dan pengancaman terhadap profesi seorang jurnalis setelah RF mengangkat pemberitaan terkait aktifitas tambang timah dan penambangan galian C dikawasan RTH Kota Pangkalpinang Parit Enam.</p>
<p>Selain itu, intimidasi dalam tekanan psyikis lainnya bodi mobil milik RF  pintu sebelah kanan depan sampai ke bodi belakang tak luput menjadi sasaran digores dengan benda tajam sehingga menimbulkan lecet, diduga tak lain dilakukan oleh NS dan kawan-kawannya.</p>
<p>Sementara itu, Ketua PWRI Babel Meyrest Kurniawan menanggapi terkait intimidasi dan kekerasan serta penganiayaan terhadap profesi jurnalis yang dialami RF rekannya, meminta kepada Kapolres Kota Pangkalpinang AKBP Tris Lesmana Zeviansyah untuk segera menangkap pelaku CB dan kawan-kawannya dan menambah pasal 14 ayat 1 sebagai pasal pidananya yang tercantum di undang-undang Nomor 4 Tahun 1999 Tentang Pers.</p>
<p>&#8221; Kami berharap Kapolres Pangkalpinang segera menangkap pelaku penganiayaan rekan kami, selain pasal pidana umum 351 KHUP seyogyanya pelaku juga dijerat Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999<br />
Pasal 18 ayat 1 yang mengatur tentang ancaman pidana yaitu setiap orang yang melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan (3) dipidana dengan penjara paling lama dua tahun atau membayar denda paling banyak 500 juta,&#8221; ungkap Meyrest.</p>
<p>Pada kesempatan yang sama, Ketua Jaringan Presidium Forum Pers Independent Indonesia (FPII) , Romi Marantika dalam penjelasannya menyampaikan bahwa tindakan yang dilakukan oleh oknum CB dan kawan-kawannya merupakan suatu tindakan Murni Pidana, untuk itu Polisi harus segera bertindak untuk menangkap para pelaku.</p>
<p>Lanjut Romi, dalam laporan Polisi jelas telah memenuhi unsur kriminal yang seharusnya polisi harus segera melakukan upaya penangkapan para pelaku karena sudah sesuai dengan KUHP Pasal 351, ayat 1 &amp; 2, Junto Pasal 170 ayat 3 serta UU 40 Tahun 1999 Pasal 18 ayat 1.</p>
<p>&#8221; Jelas tindakan tersebut sudah melanggar KUHP Pasal 351 ayat 1 &amp; 2, Junto Pasal 170 ayat 3 serta UU Pers Pasal 18 ayat,&#8221; tegas Romi.</p>
<p>Hal senada, juga sama disampaikan oleh Sekretaris HPI Babel Abdul Hamid SH,  bahwa bukti dan fakta terjadinya intimidasi dan kekerasan terhadap profesi seorang jurnalis sudah terjadi dikarenakan pelaku dan kawan-kawannya sudah berulang-ulang kali mendatangkan rumah korban (RF) setelah berita terkait aktifitas tambang ilegal yang diback up pelaku dinaikkan seorang wartawan dan ini salah satu bentuk dari  menghalang-halangi dan menghambat tugas jurnalis dalam melaksanakan tugasnya.</p>
<p>&#8221; Saya yakin dan percaya pihak Polresta Pangkalpinang segera menangkap pelaku penganiayaan rekan kami, &#8221; Pungkas Amek panggilan Sekretaris HPI Babel.</p>
<p>Baca lebih lanjut di <a href="https://bnbabel.com/preman-aniaya-wartawan-organisasi-pers-bangka-belitung-minta-polresta-pangkalpinang-segera-tangkap-pelaku/">BN Babel</a></p>]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
	</channel>
</rss>

<!-- WP Optimize page cache - https://getwpo.com - page NOT cached -->
