<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>Hukrim - BN Babel</title>
	<atom:link href="https://bnbabel.com/category/hukum-dan-kriminal/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://bnbabel.com</link>
	<description>Referensi Informasi Terpercaya</description>
	<lastBuildDate>Tue, 02 Dec 2025 03:35:40 +0000</lastBuildDate>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=6.9.4</generator>

<image>
	<url>https://bnbabel.com/wp-content/uploads/2024/12/cropped-BNBABEL-black-3-32x32.png</url>
	<title>Hukrim - BN Babel</title>
	<link>https://bnbabel.com</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
	<item>
		<title>Buronan Pencurian Besi 800 Kg Akhirnya Ditangkap, Junaidi Segera Dieksekusi ke Rutan Bukit Semut</title>
		<link>https://bnbabel.com/buronan-pencurian-besi-800-kg-akhirnya-ditangkap-junaidi-segera-dieksekusi-ke-rutan-bukit-semut/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[admin]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 02 Dec 2025 03:35:36 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukrim]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://www.bnbabel.com/?p=51728</guid>

					<description><![CDATA[BANGKA, BNBABEL — Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Tinggi Kepulauan Bangka Belitung kembali menunjukkan taringnya. Seorang terpidana yang telah lama masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan Negeri Bangka, Junaidi alias <a class="read-more" href="https://bnbabel.com/buronan-pencurian-besi-800-kg-akhirnya-ditangkap-junaidi-segera-dieksekusi-ke-rutan-bukit-semut/" title="Buronan Pencurian Besi 800 Kg Akhirnya Ditangkap, Junaidi Segera Dieksekusi ke Rutan Bukit Semut" itemprop="url">baca &#62;&#62;</a><p>Baca lebih lanjut di <a href="https://bnbabel.com/buronan-pencurian-besi-800-kg-akhirnya-ditangkap-junaidi-segera-dieksekusi-ke-rutan-bukit-semut/">BN Babel</a></p>]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p>BANGKA, BNBABEL — Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Tinggi Kepulauan Bangka Belitung kembali menunjukkan taringnya. Seorang terpidana yang telah lama masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan Negeri Bangka, Junaidi alias Rahmat bin Pajua, akhirnya berhasil diamankan pada Senin (1/12/2025) sekira pukul 00.15 WIB.</p>



<p>Penangkapan dilakukan di sebuah kontrakan di kawasan Kubur Pasang, Lingkungan Sri Menanti, Sungailiat.</p>



<p>Junaidi, pria 45 tahun kelahiran Gresik yang bekerja sebagai buruh harian lepas, ditangkap tanpa perlawanan.</p>



<p>Ia sebelumnya dinyatakan buron setelah tidak memenuhi kewajiban menjalani putusan pidana dalam kasus pencurian dengan pemberatan yang dilakukan secara berlanjut, sebagaimana tertuang dalam Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 1167/Pan.Mud Pid/2023/1171/2023 tanggal 6 November 2023.</p>



<p>Dalam putusan tersebut, Junaidi terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP, dan dijatuhi pidana penjara 1 tahun.</p>



<p>Ia dinyatakan bersalah mencuri potongan besi siku seberat sekitar 800 kilogram milik PT Synergi Inti Prima, dengan memanfaatkan alat dan perlengkapan seperti tabung oksigen, selang pemotong, linggis, dan sejumlah perangkat lain yang juga dijadikan barang bukti.</p>



<p>Majelis hakim juga menetapkan pengembalian sejumlah barang bukti kepada pihak terkait, termasuk dua unit handphone, mobil pick-up Daihatsu Gran Max BN 8110 QT beserta dokumen kendaraan, serta barang-barang lain yang turut disita selama proses penyidikan.</p>



<p>Usai ditangkap, terpidana langsung digelandang ke Kejati Babel untuk pemeriksaan awal sebelum diserahkan ke Kejaksaan Negeri Bangka guna menjalani proses eksekusi pidana badan di Rumah Tahanan Negara Bukit Semut Kelas IIB Sungailiat.</p>



<p>Asisten Intelijen Kejati Babel, Aco Rahmadi Jaya, S.H., M.H., yang mewakili Kepala Kejati Babel, menegaskan bahwa keberhasilan penangkapan ini merupakan bagian dari komitmen Kejaksaan dalam menegakkan hukum tanpa pandang bulu.</p>



<p>“Program Tabur menjadi instruksi langsung dari Bapak Jaksa Agung agar setiap buronan yang masih berkeliaran segera ditangkap demi kepastian hukum. Kami mengimbau seluruh DPO untuk menyerahkan diri, karena tidak ada tempat persembunyian yang aman,” tegasnya.</p>



<p>Kejati Babel memastikan upaya pengejaran terhadap buronan lain tetap dilakukan secara intensif.</p>



<p>Penangkapan Junaidi menjadi bukti bahwa aparat penegak hukum terus bekerja memastikan setiap putusan pengadilan benar-benar dieksekusi.</p>
<p>Baca lebih lanjut di <a href="https://bnbabel.com/buronan-pencurian-besi-800-kg-akhirnya-ditangkap-junaidi-segera-dieksekusi-ke-rutan-bukit-semut/">BN Babel</a></p>]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Bukti Kerja Keras, Polres Bangka Raih Peringkat 2 Nasional Layanan SKCK 2025</title>
		<link>https://bnbabel.com/bukti-kerja-keras-polres-bangka-raih-peringkat-2-nasional-layanan-skck-2025/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[admin]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 25 Nov 2025 03:54:58 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Bangka]]></category>
		<category><![CDATA[Hukrim]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://www.bnbabel.com/?p=51501</guid>

					<description><![CDATA[BNBabel, Jakarta — Satuan Intelkam Polres Bangka berhasil meraih peringkat kedua nasional dalam Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM) layanan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) tingkat Polres tahun 2025. Pengumuman disampaikan pada <a class="read-more" href="https://bnbabel.com/bukti-kerja-keras-polres-bangka-raih-peringkat-2-nasional-layanan-skck-2025/" title="Bukti Kerja Keras, Polres Bangka Raih Peringkat 2 Nasional Layanan SKCK 2025" itemprop="url">baca &#62;&#62;</a><p>Baca lebih lanjut di <a href="https://bnbabel.com/bukti-kerja-keras-polres-bangka-raih-peringkat-2-nasional-layanan-skck-2025/">BN Babel</a></p>]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p>BNBabel, Jakarta — Satuan Intelkam Polres Bangka berhasil meraih peringkat kedua nasional dalam Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM) layanan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) tingkat Polres tahun 2025.</p>



<p>Pengumuman disampaikan pada peluncuran buku “Menakar Kepuasan Masyarakat melalui Survei Penerbitan SKCK Menuju Polri Presisi” yang berlangsung di Hotel Grand Sahid Jaya, Jakarta Pusat, Senin (24/11/2025).</p>



<p>Buku tersebut disusun oleh tim independen dari Universitas Syiah Kuala yang dipimpin Dr. M. Gaussyah, S.H., M.H.</p>



<p>Survei menggunakan metode on the spot yang mencakup ruang lingkup survei, pengumpulan data, hingga pengolahan hasil untuk mengukur tingkat kepuasan publik terhadap layanan penerbitan SKCK di seluruh Indonesia.</p>



<p>Sebanyak 1.637 responden terlibat dalam survei nasional ini. Mayoritas responden adalah laki-laki (51%), berusia produktif 16–40 tahun (78%), dan berpendidikan S1 (43%). Secara nasional, nilai IKM layanan SKCK berada pada angka 88,03 dengan kategori memuaskan.</p>



<p>Dalam hasil penilaian tersebut, tiga Polres dengan nilai tertinggi adalah:</p>



<ol class="wp-block-list">
<li>Polres Asahan (Polda Sumut)</li>



<li>Polres Bangka (Polda Babel)</li>



<li>Polres Tabanan (Polda Bali)</li>
</ol>



<p>Ketiga Polres menerima piagam penghargaan dari Mabes Polri serta bingkisan dari Bank BRI sebagai bentuk apresiasi atas kualitas pelayanan publik yang diberikan.</p>



<p>Kasat Intelkam Polres Bangka, AKP Junaidi, S.H., mengungkapkan rasa syukur atas pencapaian tersebut.</p>



<p>“Alhamdulillah, ini berkat kerja keras personel dan dukungan masyarakat. Kami akan terus meningkatkan layanan SKCK agar semakin cepat, mudah, dan transparan,” ujarnya.</p>



<p>Ia tegaskan, penghargaan ini menjadi dorongan bagi jajarannya untuk menjaga mutu pelayanan.</p>



<p>“Penghargaan ini memacu kami untuk terus konsisten memberikan pelayanan yang presisi,” tambahnya.</p>



<p>Sementara itu, Kapolres Bangka, AKBP Deddy Dwitiya Putra, memberikan apresiasi kepada jajaran Sat Intelkam.</p>



<p>“Alhamdulillah, selamat kepada jajaran Satuan Intelkam yang berhasil sabet juara dua penilaian SKCK terbaik se-Indonesia. Ini bukti bahwa rekan-rekan bekerja dengan ikhlas dan penuh dedikasi,” katanya.</p>



<p>AKBP Deddy, mengingatkan agar capaian itu tak membuat jajaran cepat puas.</p>



<p>“Jangan berbesar hati dulu, karena tugas kita ke depan semakin banyak. Tetap semangat, laksanakan tugas dengan baik dan tulus. InsyaAllah ke depannya kita bisa lebih baik lagi,” tegasnya.</p>



<p>Kegiatan peluncuran buku tersebut diselenggarakan oleh Baintelkam Mabes Polri bekerja sama dengan Universitas Syiah Kuala.</p>



<p>Acara dihadiri Wakaba Intelkam Polri Irjen Pol Nanang Rudi Supriatna, tim peneliti, pimpinan Bank BRI Pusat, BPJS Pusat, Pejabat Utama Baintelkam, perwakilan Kasie Yanmin Polda, serta para Kasat Intelkam Polres se-Indonesia.</p>
<p>Baca lebih lanjut di <a href="https://bnbabel.com/bukti-kerja-keras-polres-bangka-raih-peringkat-2-nasional-layanan-skck-2025/">BN Babel</a></p>]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Mabuk dan Emosi, Suami Aniaya Istri di Pelangas Polsek Simpang Teritip Ringkus Pelaku</title>
		<link>https://bnbabel.com/mabuk-dan-emosi-suami-aniaya-istri-di-pelangas-polsek-simpang-teritip-ringkus-pelaku/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[admin]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 25 Nov 2025 03:52:56 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Bangka Barat]]></category>
		<category><![CDATA[Hukrim]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://www.bnbabel.com/?p=51498</guid>

					<description><![CDATA[BNBabel, Simpang Teritip — Seorang pria berinisial R ditangkap Unit Reskrim Polsek Simpang Teritip setelah diduga menganiaya istrinya sendiri, Mie Lie, dalam kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang terjadi <a class="read-more" href="https://bnbabel.com/mabuk-dan-emosi-suami-aniaya-istri-di-pelangas-polsek-simpang-teritip-ringkus-pelaku/" title="Mabuk dan Emosi, Suami Aniaya Istri di Pelangas Polsek Simpang Teritip Ringkus Pelaku" itemprop="url">baca &#62;&#62;</a><p>Baca lebih lanjut di <a href="https://bnbabel.com/mabuk-dan-emosi-suami-aniaya-istri-di-pelangas-polsek-simpang-teritip-ringkus-pelaku/">BN Babel</a></p>]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p>BNBabel, Simpang Teritip — Seorang pria berinisial R ditangkap Unit Reskrim Polsek Simpang Teritip setelah diduga menganiaya istrinya sendiri, Mie Lie, dalam kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang terjadi Jumat malam, 21 November 2025, sekitar pukul 23.30 WIB di Desa Pelangas, Kecamatan Simpang Teritip, Kabupaten Bangka Barat.</p>



<p>Kapolres Bangka Barat AKBP Pradana Aditya Nugraha melalui Kasi Humas Polres Bangka Barat Iptu Yos Sudarso membenarkan penangkapan tersebut.</p>



<p>Ia menjelaskan, kejadian bermula saat pelaku pulang dalam keadaan mabuk usai mengonsumsi minuman keras, lalu meminta istrinya untuk melayani dirinya. Permintaan itu ditolak korban, sehingga membuat pelaku tersulut emosi.</p>



<p>Dalam kondisi tak terkendali, pelaku memukul korban pada bagian rusuk kanan, menampar wajah korban dua kali, serta menarik rambut hingga menyebabkan rasa sakit dan nyeri di bagian tubuh korban.</p>



<p>Tidak terima dengan kejadian tersebut, korban kemudian melaporkan tindakan pelaku ke Polsek Simpang Teritip.</p>



<p>Berdasarkan Laporan Polisi, petugas langsung melakukan penyelidikan. Pada Sabtu malam, 22 November 2025, sekitar pukul 20.30 WIB, Unit Reskrim Polsek Simpang Teritip mendapatkan informasi keberadaan pelaku di wilayah Desa Pelangas.</p>



<p>Petugas segera bergerak menuju lokasi dan berhasil mengamankan pelaku tanpa perlawanan.</p>



<p>Pelaku kemudian dibawa ke Mapolsek Simpang Teritip bersama barang bukti berupa satu buah buku nikah untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.</p>



<p>Dari hasil pemeriksaan awal, polisi menduga tindakan kekerasan dipicu oleh persoalan ekonomi keluarga yang diperparah oleh pengaruh alkohol.</p>



<p>“Kami akan memproses kasus ini sesuai hukum yang berlaku. Polres Bangka Barat berkomitmen untuk memberikan perlindungan kepada korban kekerasan dalam rumah tangga. Kami mengimbau masyarakat untuk tidak segan melaporkan apabila mengetahui kejadian serupa,” tegas Iptu Yos Sudarso.</p>
<p>Baca lebih lanjut di <a href="https://bnbabel.com/mabuk-dan-emosi-suami-aniaya-istri-di-pelangas-polsek-simpang-teritip-ringkus-pelaku/">BN Babel</a></p>]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Lakukan Peletakan Batu Pertama Barak Siaga Polairud, Kapolda Babel Harap Fasilitas Bermanfaat bagi Anggota</title>
		<link>https://bnbabel.com/lakukan-peletakan-batu-pertama-barak-siaga-polairud-kapolda-babel-harap-fasilitas-bermanfaat-bagi-anggota/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[admin]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 03 Jun 2025 23:34:24 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukrim]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://www.bnbabel.com/?p=47475</guid>

					<description><![CDATA[BANGKA, BNBABEL — Kapolda Kepulauan Bangka Belitung, Irjen Pol Hendro Pandowo, melakukan peletakan batu pertama pembangunan barak siaga Direktorat Polisi Perairan dan Udara (Ditpolairud) Polda Bangka Belitung, Selasa (3/6). Kegiatan <a class="read-more" href="https://bnbabel.com/lakukan-peletakan-batu-pertama-barak-siaga-polairud-kapolda-babel-harap-fasilitas-bermanfaat-bagi-anggota/" title="Lakukan Peletakan Batu Pertama Barak Siaga Polairud, Kapolda Babel Harap Fasilitas Bermanfaat bagi Anggota" itemprop="url">baca &#62;&#62;</a><p>Baca lebih lanjut di <a href="https://bnbabel.com/lakukan-peletakan-batu-pertama-barak-siaga-polairud-kapolda-babel-harap-fasilitas-bermanfaat-bagi-anggota/">BN Babel</a></p>]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p><strong>BANGKA, BNBABEL</strong> — Kapolda Kepulauan Bangka Belitung, Irjen Pol Hendro Pandowo, melakukan peletakan batu pertama pembangunan barak siaga Direktorat Polisi Perairan dan Udara (Ditpolairud) Polda Bangka Belitung, Selasa (3/6). Kegiatan ini berlangsung di area Dermaga Air Anyir, markas Ditpolairud.</p>



<p>Turut hadir dalam kegiatan tersebut Wakapolda Brigjen Pol Toby Harsono serta para Pejabat Utama Polda Bangka Belitung.</p>



<p>“Bismillah, semoga barak ini nantinya bermanfaat dan berguna bagi anggota, terutama mereka yang sedang bertugas agar bisa beristirahat dengan nyaman di sini,” ujar Kapolda Hendro Pandowo dalam sambutannya.</p>



<p>Hendro menjelaskan bahwa barak siaga yang dibangun ini dirancang dengan kapasitas 30 kamar dan ditujukan untuk mendukung kenyamanan anggota, khususnya yang masih lajang.</p>



<p>“Ada 30 kamar yang akan dibangun, diperuntukkan bagi anggota yang belum berkeluarga agar memiliki tempat istirahat yang layak,” jelasnya.</p>



<p>Jenderal bintang dua itu menegaskan bahwa pembangunan barak ini merupakan bentuk perhatian Polda terhadap kesejahteraan personel yang bertugas di lapangan, terutama di wilayah perairan yang memiliki tingkat kerawanan tinggi.</p>



<p>“Kami ingin para anggota bertugas dalam kondisi yang nyaman, dan salah satu caranya adalah dengan menyediakan fasilitas memadai,” tegasnya.</p>



<p>Kapolda juga menyebutkan bahwa pembangunan barak dijadwalkan rampung dalam waktu 150 hari. Setelah selesai, barak tersebut akan langsung dimanfaatkan oleh personel Ditpolairud.</p>



<p>“Setiap kamar memiliki ukuran 3&#215;4 meter dan akan dilengkapi fasilitas pendukung seperti kamar mandi. Nantinya, satu kamar bisa dihuni oleh dua orang anggota,” tambahnya.</p>



<p>Ia berharap setelah pembangunan selesai, barak tersebut bisa dirawat dan dimanfaatkan dengan baik oleh anggota.</p>
<p>Baca lebih lanjut di <a href="https://bnbabel.com/lakukan-peletakan-batu-pertama-barak-siaga-polairud-kapolda-babel-harap-fasilitas-bermanfaat-bagi-anggota/">BN Babel</a></p>]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Tangkap Kolektor Timah, Polres Bangka Sita 150 Kg Pasir Timah</title>
		<link>https://bnbabel.com/tangkap-kolektor-timah-polres-bangka-sita-150-kg-pasir-timah/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[admin]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 03 Jun 2025 23:13:52 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukrim]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://www.bnbabel.com/?p=47468</guid>

					<description><![CDATA[BANGKA, BNBABEL — Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satreskrim Polres Bangka mengamankan seorang kolektor pasir timah berinisial W di Desa Air Layang, Kecamatan Bakam, pada Minggu (25/5) malam. Penangkapan ini <a class="read-more" href="https://bnbabel.com/tangkap-kolektor-timah-polres-bangka-sita-150-kg-pasir-timah/" title="Tangkap Kolektor Timah, Polres Bangka Sita 150 Kg Pasir Timah" itemprop="url">baca &#62;&#62;</a><p>Baca lebih lanjut di <a href="https://bnbabel.com/tangkap-kolektor-timah-polres-bangka-sita-150-kg-pasir-timah/">BN Babel</a></p>]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p><strong>BANGKA, BNBABEL</strong> — Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satreskrim Polres Bangka mengamankan seorang kolektor pasir timah berinisial W di Desa Air Layang, Kecamatan Bakam, pada Minggu (25/5) malam.</p>



<p>Penangkapan ini dilakukan berdasarkan Surat Perintah Nomor SP.Gas/470/V/RED 5.5/2025 Reskrim tertanggal 14 Mei 2025. Dalam operasi tersebut, polisi menyita barang bukti berupa 150 kilogram pasir timah.</p>



<p>Kasat Reskrim Polres Bangka, AKP Mauldi Waspadani, menjelaskan bahwa tersangka W diduga membeli pasir timah dari sejumlah penambang di wilayah Nelayan I dengan harga antara Rp120 ribu hingga Rp145 ribu per kilogram, lalu menjualnya kembali dengan harga lebih tinggi.</p>



<p>“Dari keterangan saudara W, aktivitas pembelian dilakukan dari para penambang di daerah Nelayan I. Timah tersebut dibeli dengan harga bervariasi, kemudian dijual kembali untuk mendapatkan keuntungan,” ungkap Mauldi pada Senin (2/6) malam.</p>



<p>Lebih lanjut, Mauldi mengatakan bahwa proses penangkapan telah dilakukan sesuai prosedur operasional standar (SOP). Saat diamankan, tersangka tidak dapat menunjukkan dokumen atau izin resmi sebagai penampung timah.</p>



<p>Akibat perbuatannya, tersangka W dijerat dengan Pasal 161 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.</p>



<p>Secara terpisah, Kapolres Bangka AKBP Deddy Dwitiya Putra membenarkan adanya penangkapan tersebut dan menyatakan bahwa kasusnya kini sedang diproses lebih lanjut.</p>



<p>“Kasus ini masih terus kami dalami dan proses sesuai hukum yang berlaku,” ujarnya.</p>
<p>Baca lebih lanjut di <a href="https://bnbabel.com/tangkap-kolektor-timah-polres-bangka-sita-150-kg-pasir-timah/">BN Babel</a></p>]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Hendry Lie Dituntut 18 Tahun Penjara dan Rp 1,6 Triliun dalam Kasus Korupsi Timah</title>
		<link>https://bnbabel.com/hendry-lie-dituntut-18-tahun-penjara-dan-rp-16-triliun-dalam-kasus-korupsi-timah/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[admin]]></dc:creator>
		<pubDate>Sun, 25 May 2025 13:33:08 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukrim]]></category>
		<category><![CDATA[News]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://www.bnbabel.com/?p=47188</guid>

					<description><![CDATA[BANGKA, BNBABEL — Pengusaha Hendry Lie menghadapi tuntutan berat dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan komoditas timah. Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Hendry dengan pidana penjara selama 18 tahun serta denda <a class="read-more" href="https://bnbabel.com/hendry-lie-dituntut-18-tahun-penjara-dan-rp-16-triliun-dalam-kasus-korupsi-timah/" title="Hendry Lie Dituntut 18 Tahun Penjara dan Rp 1,6 Triliun dalam Kasus Korupsi Timah" itemprop="url">baca &#62;&#62;</a><p>Baca lebih lanjut di <a href="https://bnbabel.com/hendry-lie-dituntut-18-tahun-penjara-dan-rp-16-triliun-dalam-kasus-korupsi-timah/">BN Babel</a></p>]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p>BANGKA, BNBABEL — Pengusaha Hendry Lie menghadapi tuntutan berat dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan komoditas timah. Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Hendry dengan pidana penjara selama 18 tahun serta denda sebesar Rp 1 miliar, yang apabila tidak dibayar akan digantikan dengan kurungan selama satu tahun, Sabtu (24/5).</p>



<p>“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 18 tahun dikurangi sepenuhnya dengan lamanya terdakwa ditahan, dengan perintah agar terdakwa tetap dilakukan penahanan,” ujar jaksa Feraldy Abraham Harahap di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (22/5).</p>



<p>Jaksa juga meminta agar terdakwa membayar uang pengganti sebesar Rp 1,6 triliun. Jika uang tersebut tidak dilunasi dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, jaksa akan menyita aset Hendry Lie untuk dilelang.</p>



<p>“Dan dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka diganti dengan pidana penjara selama 10 tahun,” tegas jaksa Feraldy.</p>



<p>Selain itu, jaksa menambahkan bahwa jika Hendry membayar uang pengganti dengan jumlah yang kurang dari kewajiban, maka pembayaran tersebut akan diperhitungkan sebagai pengurang pidana tambahan berupa penjara.</p>



<p>Dalam tuntutannya, jaksa menilai perbuatan Hendry Lie tidak mendukung program pemerintah dalam menciptakan pemerintahan yang bersih dari korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN).</p>



<p>Jaksa menegaskan bahwa perbuatan Hendry telah menimbulkan kerugian negara yang sangat besar, termasuk dampak kerusakan lingkungan yang masif.</p>



<p>“Perbuatan terdakwa telah menyebabkan kerugian negara yang sangat besar termasuk kerugian negara dalam bentuk kerusakan lingkungan yang sangat masif. Terdakwa telah menikmati hasil tindak pidananya,” kata jaksa.</p>



<p>Jaksa menyebut Hendry mendapatkan keuntungan besar dari perbuatannya.</p>



<p>Ia dituduh memperkaya dirinya melalui pengelolaan komoditas timah, di mana keuntungan mencapai Rp 1,059 triliun.</p>



<p>Jaksa turut mempertimbangkan beberapa aspek dalam menyusun tuntutan. Perbuatan Hendry dinilai bertentangan dengan upaya pemberantasan korupsi yang menjadi prioritas pemerintah.</p>



<p>Namun, jaksa juga mempertimbangkan bahwa terdakwa belum pernah memiliki catatan kriminal sebelumnya.</p>



<p>“Hal meringankan, terdakwa belum pernah dihukum,” ujar jaksa.</p>



<p>Hendry didakwa melanggar Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 18 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP pada dakwaan primer.</p>
<p>Baca lebih lanjut di <a href="https://bnbabel.com/hendry-lie-dituntut-18-tahun-penjara-dan-rp-16-triliun-dalam-kasus-korupsi-timah/">BN Babel</a></p>]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Kecelakaan Maut Tewaskan Remaja Usia 15 Tahun, Polres Babar Usut Cepat</title>
		<link>https://bnbabel.com/kecelakaan-maut-tewaskan-remaja-usia-15-tahun-polres-babar-usut-cepat/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[admin]]></dc:creator>
		<pubDate>Sun, 25 May 2025 13:31:10 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Bangka Barat]]></category>
		<category><![CDATA[Hukrim]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://www.bnbabel.com/?p=47185</guid>

					<description><![CDATA[BANGKA, BNBABEL — Kepolisian Resor Bangka Barat bergerak cepat menangani kasus kecelakaan lalu lintas yang terjadi pada Sabtu malam (24/05) sekitar pukul 21.30 WIB di Jalan Raya Dusun Ranggam, Desa <a class="read-more" href="https://bnbabel.com/kecelakaan-maut-tewaskan-remaja-usia-15-tahun-polres-babar-usut-cepat/" title="Kecelakaan Maut Tewaskan Remaja Usia 15 Tahun, Polres Babar Usut Cepat" itemprop="url">baca &#62;&#62;</a><p>Baca lebih lanjut di <a href="https://bnbabel.com/kecelakaan-maut-tewaskan-remaja-usia-15-tahun-polres-babar-usut-cepat/">BN Babel</a></p>]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p>BANGKA, BNBABEL — Kepolisian Resor Bangka Barat bergerak cepat menangani kasus kecelakaan lalu lintas yang terjadi pada Sabtu malam (24/05) sekitar pukul 21.30 WIB di Jalan Raya Dusun Ranggam, Desa Belo Laut, Kecamatan Mentok, Kabupaten Bangka Barat.</p>



<p>Kecelakaan yang melibatkan kendaraan roda empat jenis pick-up dan sepeda motor ini menyebabkan satu korban jiwa dan satu lainnya luka-luka.</p>



<p>Diduga, peristiwa terjadi akibat hilang kendali dari salah satu kendaraan saat melintas di jalur menikung.</p>



<p>Kapolres Bangka Barat AKBP Pradana Aditya Nugraha, lewat PS. Kasi Humas Polres Bangka Barat, Iptu Yos Sudarso, menyampaikan pihak kepolisian telah melakukan langkah-langkah cepat sejak menerima laporan kejadian.</p>



<p>&#8220;Begitu menerima laporan, tim Satlantas langsung bergerak ke lokasi untuk melakukan olah TKP, mengamankan barang bukti, serta mendata identitas korban dan saksi di tempat kejadian,&#8221; ujar Iptu Yos Sudarso pada Minggu (25/05).</p>



<p>Diketahui, pengemudi kendaraan pick-up adalah seorang pria berusia 49 tahun asal Pangkal Pinang, sementara korban jiwa merupakan remaja berusia 15 tahun yang masih berstatus pelajar.</p>



<p>Seorang penumpang sepeda motor lainnya juga mengalami luka-luka dan telah mendapatkan penanganan medis.</p>



<p>Kasus ini kini dalam penanganan Unit Laka Lantas Satlantas Polres Bangka Barat.</p>



<p>Pihak kepolisian juga memastikan proses penyelidikan dilakukan secara profesional dan sesuai prosedur hukum yang berlaku.</p>



<p>&#8220;Kami akan usut tuntas penyebab kecelakaan ini dan memastikan pertanggungjawaban dari pihak yang terlibat. Saat ini, pengemudi kendaraan pick-up tengah dimintai keterangan lebih lanjut,&#8221; tambah Iptu Yos.</p>



<p>Dalam peristiwa ini, kerugian materiil ditaksir mencapai Rp25 juta, sementara kendaraan yang terlibat telah diamankan sebagai barang bukti.</p>



<p>Polres Bangka Barat mengimbau masyarakat pengguna jalan untuk senantiasa berhati-hati dalam berkendara, terutama di jalur yang rawan dan minim penerangan.</p>
<p>Baca lebih lanjut di <a href="https://bnbabel.com/kecelakaan-maut-tewaskan-remaja-usia-15-tahun-polres-babar-usut-cepat/">BN Babel</a></p>]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Dit Polairud Polda Kepulauan Bangka Belitung Gagalkan Pengangkutan 20 Ton Pasir Timah Ilegal di Perairan Bangka Barat</title>
		<link>https://bnbabel.com/dit-polairud-polda-kepulauan-bangka-belitung-gagalkan-pengangkutan-20-ton-pasir-timah-ilegal-di-perairan-bangka-barat/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[admin]]></dc:creator>
		<pubDate>Fri, 16 May 2025 16:30:43 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukrim]]></category>
		<category><![CDATA[News]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://www.bnbabel.com/?p=46902</guid>

					<description><![CDATA[Pangkalpinang, BNBABEL — Direktorat Kepolisian Perairan dan Udara (Dit Polairud) Polda Kepulauan Bangka Belitung berhasil menggagalkan upaya pengangkutan pasir timah ilegal dengan menggunakan kapal kayu di perairan Pait, Kecamatan Mentok, <a class="read-more" href="https://bnbabel.com/dit-polairud-polda-kepulauan-bangka-belitung-gagalkan-pengangkutan-20-ton-pasir-timah-ilegal-di-perairan-bangka-barat/" title="Dit Polairud Polda Kepulauan Bangka Belitung Gagalkan Pengangkutan 20 Ton Pasir Timah Ilegal di Perairan Bangka Barat" itemprop="url">baca &#62;&#62;</a><p>Baca lebih lanjut di <a href="https://bnbabel.com/dit-polairud-polda-kepulauan-bangka-belitung-gagalkan-pengangkutan-20-ton-pasir-timah-ilegal-di-perairan-bangka-barat/">BN Babel</a></p>]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p><strong>Pangkalpinang, BNBABEL</strong> — Direktorat Kepolisian Perairan dan Udara (Dit Polairud) Polda Kepulauan Bangka Belitung berhasil menggagalkan upaya pengangkutan pasir timah ilegal dengan menggunakan kapal kayu di perairan Pait, Kecamatan Mentok, Kabupaten Bangka Barat, pada Kamis dini hari (15/5) sekitar pukul 02.40 WIB.</p>



<p>Keberhasilan pengungkapan ini dibenarkan oleh Kabid Humas Polda Kepulauan Bangka Belitung, <strong>Kombes Pol Fauzan Sukmawansyah</strong>, dalam keterangan pers yang disampaikan di Mapolda, Jumat siang (16/5).</p>



<p>“Benar, Dit Polairud Polda Babel berhasil mengamankan satu unit kapal kayu KM. <em>Laut Biru-V</em> yang mengangkut ratusan karung berisi pasir timah tanpa dilengkapi dokumen resmi,” ujar Kombes Pol Fauzan.</p>



<p>Dalam operasi tersebut, Tim Subdit Gakkum Dit Polairud bersama personel Kapal Polisi KP XXVIII-2008 mengamankan satu orang terduga pelaku berinisial <strong>LM alias Meng</strong> (39), warga Pulau Mas Bangsal, Kepulauan Riau.</p>



<p>“Dari hasil pemeriksaan, kami menemukan sebanyak <strong>400 karung</strong> berisi pasir timah, masing-masing seberat 50 kilogram, dengan total berat mencapai hampir <strong>20 ton</strong>,” lanjutnya.</p>



<p>Lebih lanjut, pihak kepolisian menduga pasir timah tersebut akan dikirim keluar wilayah Bangka Belitung dengan tujuan akhir <strong>Malaysia</strong>, tanpa disertai dokumen izin angkut dan ekspor yang sah.</p>



<p>Saat ini, tersangka <strong>LM</strong> telah diamankan di <strong>Markas Komando Dit Polairud Polda Babel</strong> untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Sementara itu, barang bukti berupa pasir timah ilegal telah dititipkan di <strong>Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) Pangkalpinang</strong>.</p>



<p>Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan <strong>Pasal 161 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2025</strong> tentang Perubahan Keempat atas <strong>Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009</strong> tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.</p>



<p><strong>Polda Kepulauan Bangka Belitung menegaskan komitmennya untuk terus menindak tegas segala bentuk kegiatan pertambangan ilegal</strong> yang merugikan negara dan merusak lingkungan.</p>
<p>Baca lebih lanjut di <a href="https://bnbabel.com/dit-polairud-polda-kepulauan-bangka-belitung-gagalkan-pengangkutan-20-ton-pasir-timah-ilegal-di-perairan-bangka-barat/">BN Babel</a></p>]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Polres Bangka Barat Tetapkan Tersangka dalam Kasus Pengancaman dan Kepemilikan Senjata Tajam</title>
		<link>https://bnbabel.com/polres-bangka-barat-tetapkan-tersangka-dalam-kasus-pengancaman-dan-kepemilikan-senjata-tajam/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[admin]]></dc:creator>
		<pubDate>Fri, 16 May 2025 16:28:13 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukrim]]></category>
		<category><![CDATA[News]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://www.bnbabel.com/?p=46899</guid>

					<description><![CDATA[MENTOK, BNBABEL – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bangka Barat berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana pengancaman dan kepemilikan senjata tajam yang terjadi di wilayah Kecamatan Mentok, Kabupaten Bangka Barat. <a class="read-more" href="https://bnbabel.com/polres-bangka-barat-tetapkan-tersangka-dalam-kasus-pengancaman-dan-kepemilikan-senjata-tajam/" title="Polres Bangka Barat Tetapkan Tersangka dalam Kasus Pengancaman dan Kepemilikan Senjata Tajam" itemprop="url">baca &#62;&#62;</a><p>Baca lebih lanjut di <a href="https://bnbabel.com/polres-bangka-barat-tetapkan-tersangka-dalam-kasus-pengancaman-dan-kepemilikan-senjata-tajam/">BN Babel</a></p>]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p><strong>MENTOK, BNBABEL</strong> – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bangka Barat berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana pengancaman dan kepemilikan senjata tajam yang terjadi di wilayah Kecamatan Mentok, Kabupaten Bangka Barat.</p>



<p>Setelah melalui proses penyelidikan dan gelar perkara, penyidik menetapkan seorang pria berinisial <strong>S</strong> (30), warga Kelurahan Keranggan, sebagai tersangka dalam perkara tersebut.</p>



<p>Kapolres Bangka Barat, AKBP <strong>Pradana Aditya Nugraha</strong>, melalui Kasat Reskrim Polres Bangka Barat, menyampaikan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah Unit Pidum Satreskrim mengantongi dua alat bukti yang cukup.</p>



<p>“Berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap saksi-saksi, tersangka, serta barang bukti yang ditemukan di lokasi kejadian, penyidik menetapkan S sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana pengancaman dan kepemilikan senjata tajam,” ujarnya, Kamis (15/5).</p>



<p>Peristiwa ini bermula dari laporan seorang warga berinisial <strong>H</strong> (62), yang merasa diancam saat melintas di Jalan Tanjung Kalian, Mentok, pada Rabu malam (14/5). Berdasarkan keterangan, pelaku menghadang kendaraan korban dan mendekat sambil berteriak, sehingga korban ketakutan dan segera mencari perlindungan.</p>



<p>“Pelapor sempat menghindar dan langsung melaporkan kejadian tersebut kepada petugas Unit Patroli Polres yang saat itu tengah berada di Pelabuhan Tanjung Kalian. Petugas segera menuju lokasi dan mengamankan pelaku, yang saat itu kedapatan membawa satu bilah pisau bergagang kayu berwarna coklat,” jelas Kasat Reskrim.</p>



<p>Atas perbuatannya, tersangka <strong>S</strong> dijerat dengan <strong>Pasal 335 KUHP</strong> tentang Pengancaman dan/atau <strong>Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951</strong> tentang Kepemilikan Senjata Tajam tanpa hak.</p>



<p>Saat ini, penyidik masih mendalami motif pelaku serta kemungkinan keterkaitan dengan kasus lain. Tersangka telah ditahan di Mapolres Bangka Barat guna proses hukum lebih lanjut.</p>
<p>Baca lebih lanjut di <a href="https://bnbabel.com/polres-bangka-barat-tetapkan-tersangka-dalam-kasus-pengancaman-dan-kepemilikan-senjata-tajam/">BN Babel</a></p>]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Patroli Rutin Sat Samapta Polres Bangka Barat Amankan Pelaku Pembegalan Bersenjata Tajam</title>
		<link>https://bnbabel.com/patroli-rutin-sat-samapta-polres-bangka-barat-amankan-pelaku-pembegalan-bersenjata-tajam/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[admin]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 15 May 2025 14:13:09 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Bangka Barat]]></category>
		<category><![CDATA[Hukrim]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://www.bnbabel.com/?p=46850</guid>

					<description><![CDATA[BNBabel, Mentok &#8211; Satuan Samapta Polres Bangka Barat kembali menunjukkan komitmennya dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) melalui kegiatan patroli rutin. Dalam patroli roda empat (R4) yang dilaksanakan pada <a class="read-more" href="https://bnbabel.com/patroli-rutin-sat-samapta-polres-bangka-barat-amankan-pelaku-pembegalan-bersenjata-tajam/" title="Patroli Rutin Sat Samapta Polres Bangka Barat Amankan Pelaku Pembegalan Bersenjata Tajam" itemprop="url">baca &#62;&#62;</a><p>Baca lebih lanjut di <a href="https://bnbabel.com/patroli-rutin-sat-samapta-polres-bangka-barat-amankan-pelaku-pembegalan-bersenjata-tajam/">BN Babel</a></p>]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p>BNBabel, Mentok &#8211; Satuan Samapta Polres Bangka Barat kembali menunjukkan komitmennya dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) melalui kegiatan patroli rutin.</p>



<p>Dalam patroli roda empat (R4) yang dilaksanakan pada Rabu malam hingga Kamis dini hari (14–15 Mei 2025), personel berhasil mengamankan seorang pria berinisial M (30), yang diduga sebagai pelaku pembegalan bersenjata tajam di wilayah Jalan Raya Tanjung Kalian, tepatnya di sekitar area PT ASDP, Kecamatan Mentok.</p>



<p>Kapolres Bangka Barat, AKBP Pradana Aditya Nugraha, S.I.K., M.H., membenarkan penangkapan tersebut dan mengapresiasi respons cepat dari personel di lapangan.</p>



<p>“Petugas yang sedang melaksanakan patroli dialogis menerima laporan dari seorang warga yang menjadi korban pembegalan. Menindaklanjuti laporan tersebut, anggota langsung menuju tempat kejadian perkara (TKP) dan berhasil mengamankan pelaku bersama barang bukti berupa satu bilah pisau,” jelas AKBP Pradana.</p>



<p>Korban, berinisial E (55), warga Jalan Lapangan Golf, Mentok, secara langsung mendatangi petugas patroli untuk melaporkan kejadian yang dialaminya. Pelaku, yang diketahui merupakan buruh harian lepas asal Kampung Kebon Jati, berhasil diamankan tanpa perlawanan di lokasi kejadian.</p>



<p>Kapolres menegaskan bahwa tindakan ini merupakan bagian dari upaya Polres Bangka Barat dalam memberikan perlindungan dan rasa aman kepada masyarakat.</p>



<p>“Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat agar tidak segan melaporkan setiap tindak kejahatan atau gangguan Kamtibmas yang terjadi di lingkungannya. Polres Bangka Barat berkomitmen untuk terus hadir dan responsif dalam menjaga keamanan wilayah,” tegasnya.</p>



<p>Saat ini, pelaku dan barang bukti telah dibawa ke Polsek Mentok untuk menjalani proses hukum lebih lanjut sesuai ketentuan yang berlaku.</p>



<p>Adapun rute patroli malam tersebut mencakup sejumlah titik rawan kriminalitas, seperti kawasan Pemda, Smansa, Lokomotif, hingga Pelabuhan Tanjung Kalian, sebagai langkah preventif dalam menjaga stabilitas Kamtibmas di wilayah hukum Polres Bangka Barat.</p>
<p>Baca lebih lanjut di <a href="https://bnbabel.com/patroli-rutin-sat-samapta-polres-bangka-barat-amankan-pelaku-pembegalan-bersenjata-tajam/">BN Babel</a></p>]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
	</channel>
</rss>

<!-- WP Optimize page cache - https://getwpo.com - page NOT cached -->
