<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>Polres Bangka Barat Adakan Konferensi Pers Kasus Pencabulan Anak - BN Babel</title>
	<atom:link href="https://bnbabel.com/tag/polres-bangka-barat-adakan-konferensi-pers-kasus-pencabulan-anak/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://bnbabel.com</link>
	<description>Referensi Informasi Terpercaya</description>
	<lastBuildDate>Wed, 17 May 2023 08:49:45 +0000</lastBuildDate>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=6.9.4</generator>

<image>
	<url>https://bnbabel.com/wp-content/uploads/2024/12/cropped-BNBABEL-black-3-32x32.png</url>
	<title>Polres Bangka Barat Adakan Konferensi Pers Kasus Pencabulan Anak - BN Babel</title>
	<link>https://bnbabel.com</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
	<item>
		<title>Polres Bangka Barat Adakan Konferensi Pers Kasus Pencabulan Anak</title>
		<link>https://bnbabel.com/polres-bangka-barat-adakan-konferensi-pers-kasus-pencabulan-anak/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[admin]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 17 May 2023 08:50:46 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Bangka]]></category>
		<category><![CDATA[Polres Bangka Barat Adakan Konferensi Pers Kasus Pencabulan Anak]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://www.bnbabel.com/?p=16255</guid>

					<description><![CDATA[BANGKA BARAT, BNBABEL.COM — Polres Bangka Barat melaksanakan konferensi pers guna mengungkap 2 kasus laporan pencabulan terhadap anak di bawah umur, di Gedung Catur Prasetya, Mapolres Bangka Barat , Rabu <a class="read-more" href="https://bnbabel.com/polres-bangka-barat-adakan-konferensi-pers-kasus-pencabulan-anak/" title="Polres Bangka Barat Adakan Konferensi Pers Kasus Pencabulan Anak" itemprop="url">baca &#62;&#62;</a><p>Baca lebih lanjut di <a href="https://bnbabel.com/polres-bangka-barat-adakan-konferensi-pers-kasus-pencabulan-anak/">BN Babel</a></p>]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p>BANGKA BARAT, BNBABEL.COM — Polres Bangka Barat melaksanakan konferensi pers guna mengungkap 2 kasus laporan pencabulan terhadap anak di bawah umur, di Gedung Catur Prasetya, Mapolres Bangka Barat , Rabu (17/04) pagi.</p>
<p>Kapolres Bangka Barat AKBP Catur Prasetiyo SIK dengan didampingi Kasat Reskrim, Kasi Jumas, dan Kanit PPA Sat-Reskrim, memimpin langsung kegiatan konferensi pers.</p>
<p>&#8220;Kedua pelaku LP yang berbeda, AA (20) warga Kampung Teluk Rubiah, Kelurahan Tanjung, Kecamatan Muntok, dan MG (42) Kecamatan Tempilang,&#8221; ujar Kapolres di hadapan wartawan.</p>
<p>Kapolres pun turut menjelaskan terkait kedua LP kasus pencabulan yang terjadi di Kecamatan Tempilang dan Muntok tersebut.</p>
<p>&#8220;Kasus pencabulan yang pertama terjadi ayah mencabuli anak tirinya, dan pada kasus kedua, pelaku berkenalan dengan korban melalui media sosial dan mengajak korban bertemu,&#8221; jelasnya.</p>
<p>Kapolres mengatakan tersangka MG diancam pidana karena melakukan persetubuhan anak di bawah umur Pasal 81 Ayat (2) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 17 tahun 2016 tentang Perpu Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan anak menjadi Undang-undang dengan kurungan penjara minimal 5 tahun, dan maksimal 15 tahun.</p>
<p>Tapi apabila dilakukan dalam lingkup keluarga, kata Kapolres, maka hukuman ditambahkan sepertiga dalam pasal yang sangkakan.</p>
<p>&#8220;Tersangka AA diancam pidana dengan melakukan persetubuhan anak di bawah umur atau pemerkosaan Pasal 81 Ayat (2) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 17 tahun 2016 tentang Perpu Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-undang nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan anak menjadi undang-undang Subs Pasal 285 KUHPidana, dengan kurungan penjara seumur minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun dengan denda 5 miliar atau hukuman penjara 12 tahun,&#8221; papar Kapolres. (Julian/Rd)</p>
<p>Baca lebih lanjut di <a href="https://bnbabel.com/polres-bangka-barat-adakan-konferensi-pers-kasus-pencabulan-anak/">BN Babel</a></p>]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
	</channel>
</rss>

<!-- WP Optimize page cache - https://getwpo.com - page NOT cached -->
