BANGKA BARAT, BNBABEL.COM — Polres Bangka Barat melaksanakan konferensi pers guna mengungkap 2 kasus laporan pencabulan terhadap anak di bawah umur, di Gedung Catur Prasetya, Mapolres Bangka Barat , Rabu (17/04) pagi.
Kapolres Bangka Barat AKBP Catur Prasetiyo SIK dengan didampingi Kasat Reskrim, Kasi Jumas, dan Kanit PPA Sat-Reskrim, memimpin langsung kegiatan konferensi pers.
“Kedua pelaku LP yang berbeda, AA (20) warga Kampung Teluk Rubiah, Kelurahan Tanjung, Kecamatan Muntok, dan MG (42) Kecamatan Tempilang,” ujar Kapolres di hadapan wartawan.
Kapolres pun turut menjelaskan terkait kedua LP kasus pencabulan yang terjadi di Kecamatan Tempilang dan Muntok tersebut.
“Kasus pencabulan yang pertama terjadi ayah mencabuli anak tirinya, dan pada kasus kedua, pelaku berkenalan dengan korban melalui media sosial dan mengajak korban bertemu,” jelasnya.
Kapolres mengatakan tersangka MG diancam pidana karena melakukan persetubuhan anak di bawah umur Pasal 81 Ayat (2) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 17 tahun 2016 tentang Perpu Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan anak menjadi Undang-undang dengan kurungan penjara minimal 5 tahun, dan maksimal 15 tahun.
Tapi apabila dilakukan dalam lingkup keluarga, kata Kapolres, maka hukuman ditambahkan sepertiga dalam pasal yang sangkakan.
“Tersangka AA diancam pidana dengan melakukan persetubuhan anak di bawah umur atau pemerkosaan Pasal 81 Ayat (2) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 17 tahun 2016 tentang Perpu Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-undang nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan anak menjadi undang-undang Subs Pasal 285 KUHPidana, dengan kurungan penjara seumur minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun dengan denda 5 miliar atau hukuman penjara 12 tahun,” papar Kapolres. (Julian/Rd)






