Meski PPKM Sudah Dicabut, Masyarakat Bangka Dihimbau Tidak Lengah

BANGKA, BNBABEL.COM – Saat ini pemerintah pusat telah memutuskan mencabut kebijakan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM). Kebijakan tersebut disampaikan oleh Presiden RI Joko Widodo Jumat tanggal 30 Desember 2022 yang lalu di Istana Negara, Jakarta.

Menanggapi hal tersebut Juru Bicara Tim Satgas Penanganan Covid-19 Kabupaten Bangka, Boy Yandra menyambut dengan baik atas kebijakan yang diambil oleh pemerintah pusat tersebut.

“Dengan pencabutan PPKM oleh pemerintah pusat itu tentunya masyarakat dalam menjalankan aktivitasnya sehari hari tidak menghadapi pembatasan lagi, sehingga roda perekonomian di masyarakat bisa berjalan seperti biasanya,” ujarnya, Senin (2/1/2023)

Ia melanjutkan dengan harapan di tahun 2023 kegiatan pelaku UMKM dapat berjalan seperti semula. Akan tetapi, dirinya menghimbau kepada masyarakat agar tidak lengah dengan dicabutnya status PPKM. Apabila ada warga yang tiba-tiba mengalami sakit atau demam, dia sarankan agar orang yang bersangkutan segera berobat ke tempat pelayanan kesehatan.

Baca juga  Danrem 045/Garuda Jaya Babel pegang jabatan Baru Wakil Asisten Teritorial Kepala Staf Angkatan Darat (KASAD)

“Jika masih ada yang belum melakukan vaksin sama sekali atau belum lengkap, maka lakukan vaksin secepatnya. Ini untuk menjaga imun kita agar lebih kuat. Dan sampai saat ini juga di setiap kecamatan masih menyiapkan vaksin bagi masyarakat, dan bagi lansia yang ingin suntik vaksin booster dosi kedua sudah bisa dilakukan,” sebutnya.

Saat ini pihaknya masih menunggu untuk vaksin bagi anak usia di bawah 12 tahun. Sekali lagi ia tegaskan dengan vaksin dapat menekan diangka sekecil mungkin penyebaran wabah covid di masyarakat.

“Meskipun status PPKM sudah dicabut, akan tetapi apabila masyarakat ingin mengadakan kegiatan dengan mengumpulkan masa maka wajib melapor ke BPBD. Dan yang paling penting, penerapan protokol kesehatan tetap harus dijalankan,” pungkasnya. (Ibnu)