2 Bulan Rawat Pasien PPKS, Kadinsos Bangka Ancam Bawa Keluarga Andi Muslim ke Jalur Hukum

BANGKA, BNBABEL.COM – Kepala Dinas Sosial Kabupaten Bangka, Bahrudin Bafa SH mengatakan bahwa pelayanan bagi Pemerlu Pelayanan Kesehatan Sosial (PPKS) yang ada di Dinas Sosial melayani sebanyak 26 macam PPKS yang ada di Kabupaten Bangka. Yang mana, ia sebutkan jenis jenis PPKS seperti anak telantar, lanjut usia telantar, penyandang disabilitas, gelandangan hingga orang dengan HIV/AIDS.

Dalam beberapa bulan terakhir ini, pihaknya dihadapkan pada beberapa temuan kasus orang telantar. Ia katakan memasuki tahun 2023 ini, Dinsos Bangka menemukan dua kasus orang telantar yang ditemukan di Simpang Perahu Pelabuhan dan di Lingkungan Parit Pekir, Sungailiat.

“Yang bisa dikatakan masuk dalam kategori telantar tidak di urus oleh keluarganya. Masalah ini tentunya menjadi perhatian pemerintah khususnya Dinas sosial. Saat ini kurang lebih dalam jangka waktu dua bulan ini, kami sedang menampung dan merawat orang telantar yang bernama Andi Muslimin warga Parit Pekir. Yang bersangkutan juga saat ini sedang menderita penyakit TBC, oleh sebab itu kita sudah melakukan koordinasi dan komunikasi dengan pihak-pihak terkait karena penanganan sosial seperti ini tidak semata-mata menjadi tanggung jawab pemerintah saja,” terangnya.

Baca juga  Lakukan Verifikasi Informasi dari Wartawan, Polsek Jebus Cek Keberadaan Tambang Timah di Parit Tiga

Dengan dipublikasikan kejadian ini, Bahrudin mengharapkan agar menjadi perhatian terhadap keluarga pasien (Andi Muslimin red.) yang sudah menelantarkan anggota keluarganya supaya memiliki rasa kepedulian dan tanggungjawab. Dia mengakui jika Dinas Sosial tidak bisa menangani kasus seperti itu dalam waktu yang panjang.

Dalam kasus Andi Muslimin ini, pihaknya telah memiliki alternatif solusi dengan menitipkan pasien di Lembaga Kesejahteraan Sosial atau Panti seperti halnya kasus pasien yang (Alm) Ardiansyah yang ditangani sebelumnya.

Bahrudin menceritakan jika pasien Andi Muslimin sebelumnya telah dilakukan perawatan oleh warga dan RT sekitar Parit Pekir, akan tetapi warga tidak bisa terlalu lama melakukan penanganan. Yang ia sesalkan adalah pihak keluarga pasien tidak menganggap lagi yang bersangkutan sebagai bagian keluarga lagi.

“Kami berharap dalam menangani kasus-kasus orang telantar atau PPKS yang lainnya dapat dibantu oleh instansi terkait atau stakeholder lainnya. Karena menangani kasus sosial ini adalah tanggung jawab bersama,” sebutnya.

Baca juga  Ombudsman Babel Temui PLN, Tindaklanjuti Perbaikan dan Kehandalan Sistem Kelistrikan Bangka

Dikatakan, jika pihaknya telah melakukan penelusuran keluarga dan telah berhasil berkomunikasi melalui telepon dan Whatsapp dengan salah satu anggota keluarga pasien (Andi Muslimin red.) akan tetapi tidak ada tanggapan.

“Seandainya komunikasi yang dilakukan tidak berhasil menemukan jalan keluar, maka kami akan melakukan penegakan peraturan pasal 49 huruf a perundang-undangan tentang PKDRT yang isinya setiap orang yang melakukan penelantaran rumah tangga dapat dipidana penjara paling lama 3 tahun atau denda Rp. 15 juta,” pungkasnya. (Ibnu/Rd)