2 Pelaku Kasus Pencurian Dengan Pemberatan 1 Unit Mesin Robin Diamankan Polsek Belinyu

Uncategorized30 Dilihat

BELINYU, BNBABEL.COM – (22/4) Polsek Belinyu berhasil menangkap 2 Orang tersangka kasus Pencurian disertai Pemberatan yang sebelumnya diduga telah mencuri 1 unit mesin Robin TI milik Komarudin pada hari Rabu, ( 17/2) di Kebun Karet, Dusun Tanjung Batu, Desa Lumut kecamatan Belinyu,(21/4).

Salah satu tersangka berinisial (BN) ditangkap lebih dulu oleh Unit Reskrim Polsek Belinyu di Pangkalan Perahu, Dusun Tanjung Batu pada (21/4) yang berdasarkan keterangan BN kemudian di tangkap tersangka FN di rumah adiknya di Dusun Tanjung Batu.

41d0cac1 31fd 4628 b487 14eccee5ca70

Kapolsek Belinyu Kompol Naufal Nanusa Gegoh SIK membenarkan adanya laporan korban dan penangkapan kedua tersangka setelah mendapatkan Informasi dari proses penyelidikan.

” Pelaku mencuri 1 unit mesin robin milik korban di lokasi TI yang beralamat di kebun karet orang tua korban, akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian materi sebesar ± Rp. 2.600.000, dan kemudian korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Belinyu guna Penyelidikan lebih lanjut” Ungkap Kapolsek.

Baca juga  Dua Hari Berakhir Masa Jabatan, Bupati Bangka Lantik 103 Pejabat

Kini kedua tersangka telah diamankan di Mako Polsek Belinyu beserta barang bukti berupa 1 Unit mesin Robin hasil curian dan 1 unit sepeda motor.

Kedua tersangka diancam pasal pencurian dengan pemberatan 363 KUHPidana Subsider 362 KUHPidana.

Penulis : Ir