3 Kasus Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkoba Berhasil Diungkap Polres Bangka

BNBABEL.COM, Selama bulan februari 2021, Polres Bangka berhasil mengungkap 3 kasus penyalahgunaan Narkoba yang terjadi di wilayah hukum polres Bangka

Melalui Press Confrence yang digelar di Aula Markas Komando ( Mako) polres Bangka, Selasa, 16 Februari 2021, Pk. 14.00 WIB yang langsung dipimpin Kapolres Bangka, AKBP. Widi Haryawan S.ik didampingi Kasubag humas Iptu Zulkarnain, Kapolsek Pemali Iptu Juniarto & Kasat Narkoba Iptu Irwan haryadi, SH di hadapan awak media,dihadirkan ke – 5 tersangka berikut sejumlah barang bukti.

395d5782 Db76 4b56 B867 35e7d44a6f72 C233af2c F293 4cf8 96ed 63b860d8aa91 C4453f8d 039f 4d91 9349 Fd5d08aee3fd

Melalui Laporan Polisi ( LP) yang dibacakan Kapolres Bangka diungkap Kasus Pertama melibatkan 1 orang tersangka berinisial SD ( 21) diduga sebagai pengedar narkoba jenis sabu, yang ditangkap oleh tim opsional Satres narkoba Polres Bangka di pinggir jalan ST. 12 kelurahan Parit Padang pada hari selasa, 09 Februari sekira Pk. 14.30 WIB, melalui penangkapan SD, didapati barang bukti berupa 1 bungkus kristal putih / sabu seberat 0, 16 gr

Baca juga  Studi baru mengungkapkan aturan rahasia yang mendorong pertumbuhan dan penurunan kota AS

Satu hari berselang, terjadi kasus ke – 2, merupakan buah keberhasilan Polsek Pemali mengungkap peredaran narkoba jenis sabu yang melibatkan 3 orang tersangka diantaranya adalah pasangan suami & Istri ( Pasutri) yakni Suami berinisal AY (20 ), & Istri berinisal DA (23), serta teman AY seorang laki – laki berinisal Y( 43)

Penangkapan bermula dari dibekuknya DA, bertempat perkara di gang Semujur, Desa Karya Makmur Kecamatan Pemali, dari DA didapati barang bukti berupa narkoba jenis sabu didalam plastik bening berukuran kecil yang dibungkus plastik coklat beng – beng dan isolasi hitam

Selanjutnya dilakukan interogasi terhadap DA dan didapati informasi kepemilikan paket sabu yang dibawa DA bersumber dari suaminya AY.

Mendapati informasi tersebut, langsung dilakukan penangkapan terhadap AY didalam sebuah rumah beralamat di jl. Sribulan, Kel. Sungailiat, Kec. sungailiat bersama seorang temannya Y, bersama AY & Y turut diamankan barang bukti berupa 1 bungkus klip sabu yang disembunyikan di bawah karpet & 1 bungkus sabu bekas pakai, selanjutnya diketahui telah dikonsumsi AY bersama Y, turut diamankan bersama mereka 1 buah alat hisap berupa bong sabu

Baca juga  Titik kritis 5%: Bagaimana penurunan vaksin kecil bisa melepaskan comeback campak

Berdasarkan interogasi terhadap AY diketahui ada barang bukti lainnya berupa paket Shabu yang telah dilempar AY di GG. Jati, Kec. Sungailiat Kab. Bangka, selanjutnya diamankan barang bukti tersebut berupa 1 bungkus sabu

Tidak Puas dengan barang bukti, kembali dilakukan interogasi terhadap DA, kemudian didapatilah kembali barang bukti satu bungkus plastik hitam besar yang didalamnya terdapat 1 unit timbangan digital, dompet, 1 bungkus plastik sabu berukuran besar dan satu bungkus sabu berukuran sedang yang disembunyikan di kediaman orang tua AY, selanjutnya seluruh barang bukti diamankan di Polsek Pemali

kurang dari sepekan setelah kasus Ke -2 pada tanggal 15 Februari 2021, Polres Bangka kembali mengungkap kasus ke – 3 mengenai penyalahgunaan narkoba jenis sabu bertempat di jl. Camar RT. 08, ling. Parit pekir, tersangka tunggal berinisial AG (35), warga dusun sampur, Desa Bintik, Kec. pangkalan baru, bersama tersangka diamankan barang bukti berupa satu bungkus sabu seberat 5, 45 gr kotor.

Baca juga  Autisme Bukan Gangguan Individu: Studi Baru Mengungkap Pola Sinkronisasi Otak yang Unik

Dari total3 LP Press Confrence Polres Bangka tersebut, melibatkan total tersangka sebanyak 5 orang dan total barang bukti sabu seberat 14, 75 gram, kini ke 5 tersangka terjerat pasal 114 Jo Pasal 132, Pasal 112 Jo pasal 132 UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika

Penulis :Ikrar
Sumber : Press Confrence Polres Bangka