PANGKAL PINANG, BNBABEL.COM – Tim Gabungan (Timgab) Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kepulauan Bangka Belitung (Babel), BNNP Sumatera Selatan (Sumsel), Polda Babel dan Bea Cukai Pangkalpinang, berhasil mengungkap sindikat pengedar narkoba kelas kakap.
Tak tanggung tanggung kali ini, 50 ribu butir pil ekstasi dan 7 kilogram sabu, berhasil disita tim gabungan, Selasa (8/3/2022).
Pengungkapan kasus narkoba kelas kakap tersebut, bermula Selasa (8/3/2022), di mana Bidang Pemberantasan BNNP Sumsel menerima informasi dari masyarakat, bahwa akan ada transaksi narkotika jenis sabu dan ekstaksi di Talang Buluh, Kecamatan Talang Kelapa, Palembang Sumatera Selatan.
Pada pukul 10.00 WIB tim yang di pimpin oleh Kabid Pemberantasan BNNP Sumsel, Kombes Pol. Agus Sudarno, melakukan penyelidikan tempat dan pelaku target operasi.
Kepala BNNP Babel Brigjen Pol M. Zainul Muttaqien, mengatakan, tim gabungan berhasil mengamankan mengamankan satu orang tersangka RM (40) beserta barang bukti.
“Lalu sekira pukul 17.30 WIB, Tim Pemberantasan BNNP melakukan penangkapan dan penggeledahan dan berhasil mengamankan 1 orang tersangka RM (40) Dari hasil penggeledahan di temukan barang bukti 50.000 butir pil ekstasi dan 7 kilogram sabu sabu,” kata Muttaqien kepada rri.co.id melalui pesan WhatsApp, Kamis (10/3/2022).
Usai mengamakan RM ini, tim gabungan memburu M terduga gembong narkotika yang mengendalikan sekaligus pemilik barang haram tersebut.
Sang gembong ditangkap, di kawasan di desa Tanjung Ratu, kecamatan Merawang, Kabupaten Bangka.
“Berkat info dari masyarakat kami kembangkan dengan kerjasama antara Timgab BNNP Babel, Sumsel dan Polda Babel serta Bea Cukai Pangkalpinang yang dipimpin langsung Kombes Pol Dinnar Alhamdulillah berhasil menangkap bandar narkoba asal Palembang yakni saudara M (35) di desa Tj Ratu,” jelasnya.
“Di.mana sebelumnya telah ditangkap saudara RM (40) dengan barang bukti narkoba sebanyak 50 ribu butir ekstasi dan 7 kg sabu di daerah Palembang yang merupakan anak buah dari saudara M(35). kemudian M (35) tahun dibawa dan dilakukan pemeriksaan lebih mendalam oleh penyidik BNNP Babel,” ungkapnya.
Jenderal Bintang Satu ini menegaskan, pihaknya akan mengembangkan kasus ini seperti pengungkapan kasus sebelumnya yaitu dijerat undang-undang Tindak Pidanan Pencucian Uang (TPPU).
“Di mana menerapkan 2 Panah Undang2 Narkotika dan TPPU. Sehingga akan ada dampak efek jera dengan memiskinkan, bandar Narkoba selain hukuman badan serta dalam mewujudkan Bumi Babel yang Bersinar (Bersih Dr Narkoba),” pungkasnya, (tim bn)





