PANGKALPINANG, BNBABEL.COM – Untuk memberikan ruang dan legalitas bagi penyiar, Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Kepulauan Bangka Belitung menggelar sekolah Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS), Rabu (7/12/2022).
Kegiatan yang diikuti oleh sebanyak 60 peserta tersebut mengusung tema Siaran Berkualitas Pendengar Cerdas, Menuju Satu Suara Berjuta Telinga.
“Maksud dan tujuan kegiatan itu dilaksanakan adalah untuk memberikan ruang dan legalitas kepada seorang penyiar yang ada di Bangka Belitung. Sebenarnya spirit penyelenggaraan kegiatan ini efek dari monitoring kami ke lembaga penyiaran yang ada di Babel,” ujar Ketua KPID Babel, Imam Gozali.
Ia menambahkan legalitas menjadi suatu yang penting bagi pelaku penyiar agar apa yang disiarkan sesuai dengan aturan.
“Output dari kegiatan ini adalah ketika penyiar berhadapan dengan masyarakat atau konten yang tidak boleh ditayangkan. Peserta yang mengikuti kegiatan ini bisa memahami aturan yang sudah ditetapkan dalam pedoman perilaku penyiaran dan standar program,” tegasnya.
Sementara itu anggota dari Komisi I DPRD Bangka Belitung, Dede Purnama yang hadir dalam kegiatan tersebut mengucapkan apresiasi dan akan mendukung dari sektor anggaran.
“Kami dari DPRD akan terus memberikan support dan dukungan dari segi anggaran, karena KPID merupakan bagian dari pengawas penyiaran yang ada di Bangka Belitung,” pungkasnya. (Ibnu)






