SUNGAILIAT-BNBABEL.COM- Kepolisian Resort Bangka, Polda Kepulauan Bangka Belitung melakukan kegiatan himbauan dan pemasangan spanduk larangan melaksanakan aktivitas Penambangan pasir timah secara ilegal di diwilayah perairan Kabupaten Bangka. (06/06/2022).
Pemasangan spanduk dilakukan oleh Kanit Gakkum Sat Polairud Polres Bangka Aipda Suwandi, khususnya di wilayah Perairan Matras dan juga di Bedeng Ake, Kelurahan Sinar Jaya Jelutung, Kecamatan Sungailiat. Kabupaten Bangka.
Menurut Kanit Gakum Polairud Polres Bangka Aipda Suwandi menjelaskan kegiatan pemasangan Spanduk peringatan ini dengan tujuan agar melarang adanya aktivitas penambangan pasir timah secara ilegal atau tanpa izin di kawasan tersebut.
“Bagi yang melanggar akan dikenakan Pasal 158 UU RI Nomor 4 Tahun 2009, tentang pertambangan mineral dan batubara, sebagai mana dimaksud pasal 158 Undang-Undang No. 03 tahun 2020 tentang perubahan atas Undang-Undang No. 04 tahun 2009 Mineral dan Batubara dipidana dengan penjara paling lama 5 tahun dan denda 100.000.000.000,- (seratus miliar rupiah)”, jelas Suwandi.
Spanduk tersebut, berisi tulisan ”STOP Aktivitas Penambangan Ilegal” . Melakukan Aktivitas Penambangan Tanpa Izin Pasal 158 UU RI Nomor 4 Tahun 2009, tentang pertambangan mineral dan Batubara, sebagai mana dimaksud Pasal 158 Undang-Undang No. 03 tahun 2020 tentang perubahan atas Undang-Undang No. 04 tahun 2009 Mineral dan Batubara dipidana dengan penjara paling lama 5 tahun dan denda Rp 100.000.000.000,- (seratus miliar rupiah)”.
Suwandi berharap Dengan kegiatan pemasangan Spanduk tersebut bisa membuat para penambang tidak berani untuk beraktivitas melakukan penambangan pasir timah secara ilegal khususnya di wilayah Lokasi perairan Matras dan Bedeng Ake dan seluruh wilayah hukum Polres Bangka. ( Priadi)





