BANGKA, BNBABEL.COM – Kembali lagi Tim Gradak Sat Res Narkoba Polres Bangka tangkap pelaku tindak pidana Narkotika jenis Shabu dengan berat 4.49 gram, Jum’at (28/10/2022).
Penangkapan terhadap tersangka BS als Budi 39 tahun di TKP rumah kontrakan lingkungan Parit padang Sungailiat Kabupaten Bangka pada hari Kamis 27 Oktober 2022.
Kasat Narkoba Polres Bangka Iptu Deni Wahyudi, S.Sos., seizin Kapolres Bangka AKBP Indra Kurniawan, S.H., S.I.K., M.Si., menjelaskan penangkapan terhadap BS als Budi berawal dari laporan masyarakat bahwa di TKP tersebut sering dijadikan transaksi Narkoba.
“Dengan info tersebut tim Gradak sat narkoba polres bangka melakukan penangkapan terhadap BS als Budi dan mendapatkan barang bukti berupa 21 (dua puluh satu) bungkus plastik bening yang berisikan kristal warna putih diduga jenis shabu dengan berat bruto 4,49 gram, 1 (satu) bungkus white kopi, 6 (enam) buah potongan white kopi, 1 (satu) ball plastik strip kosong, 1 (satu) buah tempat celengan, 1 (satu) buah tempat minyak rambut merek pomade, 1 (satu) buah buku tulis, 1 (satu) unit handphone merek oppo warna gold dan 1 (satu) unit sepeda motor merek Honda Vario warna merah”, ujar Kasat.
Selain itu kasat Narkoba Polres Bangka menambahkan modus tersangka BS als Budi melakukan transaksi jual beli narkotika jenis sabu dengan cara menjual dan melempar paket narkotika jenis sabu ke beberapa titik yang sudah ditentukan.
“Atas perbuatannya tersangka BS als Budi diduga melanggar Pasal 114 ayat 1 atau Pasal 112 ayat 1 UU RI No. 35 tahun 2009 ttg Narkotika”, tegas Kasat. (Ibnu)





