BANGKA, BNBABEL.COM – Peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Bangka hingga saat ini masih saja menjadi perhatian khusus. Sabtu 3 Desember 2022, Tim Gradak Satres Narkoba Polres Bangka kembali berhasil menangkap EF alias Ayi (49) pelaku bandar tindak pidana narkotika jenis sabu.
Pelaku diamankan Tim Gradak Polres Bangka di sebuah rumah kontrakan yang beralamat di Jalan Perbakin Imam Bonjol Sungailiat Kabupaten Bangka.
Kasat Narkoba Polres Bangka Iptu Deni Wahyudi S.Sos seijin Kapolres Bangka AKBP Indra Kurniawan SH, S.Ik, M.Si mengatakan penangkapan terhadap EF berawal dari informasi masyarakat bahwa di tempat tersebut sering dilakukan transaksi narkoba.
Dari tangan pelaku, Tim Gradak Polres Bangka berhasil menyita barang bukti 5 bungkus plastik bening yang berisikan narkotika jenis sabu seberat 3.16 gram dan 4 butir extaci merek kuda ferari.
Iptu Deni Wahyudi menambahkan jika tersangka melakukan transaksi jual beli narkotika dengan cara mengantar langsung barang haram tersebut kepada pembeli.
“Tersangka diduga melanggar pasal 114 ayat 1 subs pasal 112 ayat 1 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika,” pungkasnya. (Ibnu)





