BANGKA, BNBABEL.COM – Berantas jaringan peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Bangka masih menjadi masalah yang serius untuk ditangani. Kali ini, tanggal 15 Desember 2022 Satres Narkoba Polres Bangka kembali berhasil menangkap dua orang pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu.
Penangkapan pelaku AL Als Ing 23 tahun dan, Mu Als Rama 21 tahun dengan TKP di Jalan Samratulangi, belakang Pencucian Motor, Kelurahan Sri Menanti, Kecamatan Sungailiat, Kabupaten Bangka dan dirumah kontrakan jalan Laut Kampung Pasir, Kelurahan Kuday, Kecamatan Sungailiat, Kabupaten Bangka dengan Barang Bukti Narkotik jenis sabu Seberat 10.11 gram.
Kasat Narkoba Polres Bangka Iptu Deni Wahyudi, S.Sos seizin Kapolres Bangka AKBP Indra Kurniawan, S.H., S.I.K., M.Si menjelaskan penangkapan atas kedua tersangka berawal dari informasi dari masyarakat bahwa di lokasi tersebut sering dijadikan teransaksi Narkoba.
“Berbekal informasi dari masyarakat Tim Gradak Sat Res Narkoba Polres Bangka berhasil menangkap 2 orang pelaku AL Als Ing 23 tahun dan, Mu Als Rama 21 tahun di 2 TKP yang berbeda. Penangkapan yang pertama di Jalan Samratulangi belakang pencucian motor Kelurahan Sri Menanti, Kecamatan Sungailiat, Kabupaten Bangka. Dan TKP yang kedua dirumah kontrakan Jalan Laut Kampung Pasir, Kelurahan Kuday, Kecamatan Sungailiat, Kabupaten Bangka, dengan Barang Bukti Narkotik jenis sabu seberat 10.11 gram,” ujarnya.
Terhadap tersangka Al als Ing dan Mu Als Rama melakukan transaksi narkotika jenis sabu dengan cara menjual narkotika jenis sabu.
Dengan tindak pidana pelaku Al als Ing diduga melanggar Pasal 114 ayat 2 Jo pasal 132 ayat 1 atau Pasal 112 ayat 2 Jo pasal 132 ayat 1 UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan Mu als Rama diduga melanggar Pasal 114 ayat 2 Jo pasal 132 ayat 1 atau Pasal 112 ayat 2 Jo pasal 132 ayat 1 UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
“Saya mohon masyarakat dapat memberikan informasi kepada pihak kepolisian apabila ada mengetahui transaksi dan peredaran narkoba,” tegas Iptu Deni. (Ibnu)





