BANGKA, BNBABEL.COM – Saat jni tiga orang terdakwa kasus korupsi proyek pengadaan alat pelindung diri (APD) di Dinas Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Bangka tahun 2021 yang lalu telah dituntut oleh JPU dalam sidang si Pengadilan Negeri Tipikor Pangkalpinang pada Senin 16 Januari 2023 yang lalu.
Ketiga orang terdakwa tersebut yaitu Kusyono selaku Pengguna Anggaran (PA), Supriyanto selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) dan saksi Aos Syaeful Azhar selaku penyedia atau Direktur CV. Izzata.
Yang mana JPU menyatakan jika ketiganya terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 3 jo pasal 18 undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana yang telah diubah dan ditambah dengan undang-undang nomor 20 tahun 2001 jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHPidana dalam surat dakwaan Subsider penuntut umum.
Menanggapi hal tersebut Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM Kabupaten Bangka, Baharita menyebutkan jika status kepegawaian kedua pegawai ASN pemkab Bangka atas nama Kusyono Aditama mantan Kasatpol PP Bangka dan Supriyanto mantan Kabid Damkar yang saat ini menjadi terdakwa kasus korupsi proyek pengadaan alat pelindung diri statusnya sudah diberhentikan sementara. Ia menambahkan jika kedua orang itu hanya mendapatkan gaji sebesar 50 persen sesuai dengan aturan yang berlaku.
“Hingga saat ini belum ada keputusan sidang secara inkrah dari pengadilan, jadi gaji mereka dipotong 50 persen. Namun bila sidang nantinya mereka terbukti dan diputuskan bersalah melakukan tindakan pidana korupsi maka akan diberhentikan sebagai ASN Pemkab Bangka,” terangnya, Kamis (19/1/2023).
Menurutnya keterangan Baharita, hal diatas sudah sesuai dengan ketentuan peraturan pemerintah PP nomor 53vtahun 2010 dsn PP nomor 94 tahun 2022 tentang disiplin pegawai.
“Dari BKN RI sudah memberikan sosialisasi bahwa bagi para ASN atau PNS yang terbukti melakukan perkara korupsi maka berapapun putusan lama hukumannya maka harus diberhentikan,” pungkasnya. (Ibnu)





