BANGKA, BNBABEL.COM — Tim gabungan unit Reskrim Polsek Pemali dan Tim Kelambit unit Satreskrim Polres Bangka membekuk dua orang pelaku dugaan tindak pidana asusila terhadap seorang anak di bawah umur, Ba (14).
Kedua pelaku berhasil diamankan oleh petugas kepolisian pada Kamis (16/3) malam.
Aj (36), pelaku pertama yang merupakan warga Dusun Muntabak, Desa Penyamun, Kecamatan Pemali, berhasil diamankan ketika berada di sebuah kamp tambang timah inkonvensional.
Sementara pelaku kedua, Md (39), warga Desa Penyamun, Kecamatan Pemali, pada saat itu masih berada di kediamannya.
Kepada polisi pelaku Md mengaku melakukan tindakan asusila terhadap korban Ba pada Sabtu (25/2) malam.
Kejadian bermula ketika Md mengajak Ba untuk membeli minuman di sebuah warung.
Setelah membujuk Ba untuk ikut, Md kemudian membawa Ba ke perkebunan sawit di Dusun Keceper, Desa Penyamun, dan memaksa Ba melakukan hubungan intim.
Penderitaan Ba rupanya tak berhenti. Kejadian keji itu terjadi kembali Sabtu (11/3) malam, saat Ba menemui Aj yang merupakan teman Md.
Ba sempat dipaksa untuk berhubungan badan oleh Aj, namun berhasil menolak dan hanya terjadi beberapa tindakan pencabulan.
Kasat Reskrim AKP Rene Zakharia atas seizin Kapolres Bangka AKBP Taufik Isya Noor berujar pengamanan pelaku dipimpin oleh Kanit Opsnal Aipda Ary Sefriyadi setelah dilakukan serangkaian penyelidikan.
“Tim Opsnal Polres Bangka pada Rabu (15/3) malam kemudian mendapatkan informasi dari masyarakat ciri-ciri indentitas diduga pelaku. Tidak menunggu waktu lama, Tim Opsnal Polres Bangka mengamankan pelaku inisial Aj,” jelas Kasat.
Dengan tertangkapnya Aj, lanjut Kasat, tim lalu mendapatkan petunjuk keberadaan Md yang kemudian turut berhasil diamankan.
Pelaku Md tak dapat mengelak, karena telah melakukan tindak rudapaksa terhadap anak di bawah umur.
“Dua kali bang aku melakukannya,” akui Md.
Md dan Aj sampai saat ini masih diamankan di Polres Bangka, dan akan menjalani penyidikan lebih lanjut atas perbuatan tercela yang mereka lakukan. (Julian/Rd)





