BANGKA, BNBABEL.COM — Sanksi teguran keras diberikan oleh Satuan Reksrim Polres Bangka kepada Rizki Septiono (25) Warga Kulur Irit, Kecamatan Lubuk Besar, Kabupaten Bangka Tengah, atas perbuatannya yang mengunggah video hoaks tentang aksi pembegalan yang beredar beberapa waktu lalu.
Kasat Reskrim AKP Rene Zakharia mengatakan sejumlah teguran maupun pembinaan akan diberikan pihaknya mengingat video hoaks aksi pembegalan tersebut sempat viral di berbagai lini media sosial.
“Jadi kita berikan peringatan keras agar dia tidak melakukan perbuatannya lagi. Agar masyarakat jangan membuat dan melakukan aksi penyebaran video hoaks seperti ini lagi,” jelasnya, Sabtu (1/3), di Sungailiat.
Rene menjelaskan dalam aturan hukum, aksi penyebaran video hoaks dapat dijerat dengan sanksi pidana berupa 6 tahun penjara dan denda Rp1 miliar.
“Video hoaks ini ada Undang-undang (UU) ITE pasal 28, dengan jeratan hukuman maksimal 6 tahun dan denda Rp1 Miliar. Tapi kita masih persuasif dan memberikan teguran keras agar tidak melakukannya lagi,” tegasnya.
Ia menyampaikan, selama menjadi Kasat Reskrim Polres Bangka, kasus begal fiktif ini sudah terjadi sebanyak 2 kali.
Untuk itu dirinya mengimbau agar masyarakat di Kabupaten Bangka jangan membuat serta menyebarkan video-video hoaks yang tidak benar kenyataannya.
“Selama saya menjabat ada 2 kasus begal fiktif ini. Di Kecamatan Mendo Barat dan di Kecamatan Merawang. Tapi untuk data lainnya bisa dikroscek ke bagian data,” pungkas Kasat Reskrim. (Julian/Rd)





