Polsek Belinyu Berhasil Ringkus 3 Pencuri Toko

BANGKA, BNBABEL.COM — Nekat menggasak sebuah toko yang berada di samping Rumah Dinas Camat Belinyu, 3 warga pendatang asal Provinsi Sumatera Selatan berhasil diringkus Tim Opsnal Polsek Belinyu.

Ketiga tersangka diketahui Firomli (38), Ahmad Hafiz (40), yang keduanya merupakan warga Kecamatan Rantau, Kabupaten Ogan Ilir, dan Pansi (41), warga asal Muara Kumbang, Provinsi Sumatera Selatan.

Ketiganya beraksi membobol toko milik korban Sopian (52) yang berada di Jalan Singa Yudha, Kelurahan Belinyu, Kecamatan Belinyu, Sabtu (15/4) lalu.

Ratusan bungkus rokok dan belasan voucher pulsa berhasil diembat ketiganya saat beraksi sekitar pukul 04.50 WIB.

Informasi yang dihimpun, peristiwa pencurian terjadi saat korban sedang tertidur.

Saksi Lili yang melihat kondisi kunci gembok toko dalam kondisi rusak dan melihat kondisi toko sudah berantakan langsung mengabarkan korban yang merupakan adik iparnya untuk memberitahu peristiwa tersebut.

Baca juga  102 Kontingen Babel Siap Ikuti Jumbara PMR Nasional IX 2023

Erik, saksi lainnya mengetahui aksi ketiga pelaku pencurian keluar dari toko membawa tas berwarna hitam dan mengendarai sepeda motor Honda Scoopy warna hitam.

Korban Sopian yang alami kerugian sebanyak Rp5 juta, pada Minggu (16/4) melapor peristiwa tersebut ke Mapolsek Belinyu.

Berbekal laporan dan informasi masyarakat, Tim Opsnal Poslek Belinyu yang dipimpin Bripka Andis Herlando Sabtu (16/4) sekitar pukul 00.30 WIB, mendapati keberadaan para pelaku sedang berada di kediaman rekannya di Kampung Bukit Tani, Kecamatan Belinyu.

Ketiganya pun langsung disergap dan digiring ke Mapolsek Belinyu.

Bersama ketiganya, Polisi berhasil amankan barang bukti berupa ratusan bungkus rokok berbagai merk dan belasa.

Voucher provider berbagai macam merk, 1 unit sepeda motor Honda Scoopy warna hitam dengan plat BN 2563 BB, 1 buah Linggis, 1 buah palu, 8 buah gembok dan 1 buah tas ransel warna hitam.

Baca juga  Ketua Percasi Bangka, Andi Hudirman : Jagalah Sportivitas Saat Bermain

Kapolsek Belinyu, AKP Chandra Satria kepada wartawan Kamis (4/5) berkata ketiga pelaku saat ini masih menjalani proses pemeriksaan penyidik.

Ketiganya dijerat pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan.

“Ketiga masih menjalani proses penyidikan, dan kasus dilanjutkan pada proses hukum selanjutnya,” kata Kapolsek Belinyu. (Julian/Rd)