2 Hari Tim Kibas Sat Narkoba Polres Bangka Tangkap 2 Pelaku Narkoba

BANGKA, BNBABEL.COM – Dalam memberantas peredaran narkoba Tim Kibas Satuan Narkoba Polres Bangka kembali berhasil dan mengungkap sekaligus menangkap pelaku yang bernama Dodri Als Dori (40 th) tindak pidana Narkotika yang diduga narkotika jenis Shabu dengan barang bukti 4.94 gram shabu, Minggu (7/5/2023).

“Ya pada pagi sekitar jam 02.10 wib kita berhasil menangkap pelaku Dori,” ujar AKP Harry Frizko, S.H., Kasat Narkoba.

Penangkapan terhadap pelaku Dori di TKP depan bengkel motor Lingkungan Jelutung Kelurahan Sinar Jaya Jelutung Kecamatan Sungailiat, Kabupaten Bangka.

Kasat Narkoba Polres Bangka AKP Harry Frizko, S.H., seizin Kapolres Bangka AKBP Taufik Noor Isya, S.I.K., mengatakan penangkapan pelaku berawal informasi dari masyarakat bahwa di TKP tersebut sering dijadikan tempat transaksi Narkoba.

“Berdasarkan informasi tersebut tim kibas melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku Dodri Als Dori,” terangnya.

Baca juga  HAKLI Bangka Siap Bersinergi Dengan DLH Bangka Wujudkan Kabupaten Bangka Zero Waste

Dari hasil penangkapan Dori terdapat barang bukti 6(enam) plastik klip bening berisikan kristal putih yang diduga narkotila jenis sabu dengan berat bruto 4.94 gram, 1 (satu) unit handphone merek Realme warna abu-abu, 1 (satu) unit handphone merek Nokia warna Biru, 1 (satu) unit sepeda motor merek Suzuki Satria Fu 150 warna pink , 1 (satu) buah korek api warna biru, 1(satu) buah pirek kaca, 1 (satu) buah botol kecil berbentuk Bong, dan uang 950.000 dengan pecahan 3(tiga) lembar uang kertas Rp.50.000 (lima puluh ribu rupiah serta 8 (delapan) lembar uang kertas Rp.100.000 (seratus ribu rupiah).

“Akibat perbuatan pelaku diduga melanggar Pasal 114 ayat 1 atau Pasal 112 ayat 1 UU RI No. 35 tahun 2009 ttg Narkotika dengan ancaman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun,” jelas AKP Harry Frizko.

Baca juga  Visitasi Kompolnas Awards 2023, Kompolnas Kunjungi Polda Babel

Yang mana sebelumnya pada Jumat 5/5/2023 jam 21.00 wib Tim Kibas Satuan Narkoba Polres Bangka telah menangkap pelaku Ferizon Als Feri Als Ijon (23 th) tindak pidana Narkotika yang diduga narkotika jenis Shabu dengan barang bukti Shabu seberat 3,7 gram. Penangkapan di TKP Di Jl.Kihajar Dewantara Parkiran Hang Out De Cafe Kecamatan Sungailiat, Kabupaten Bangka.

“Akibat dari perbuatan pelaku Terhadap Ferizon Als Feri Als Ijon diduga melanggar Pasal 114 ayat 1 atau Pasal 112 ayat 1 UU RI No. 35 tahun 2009 ttg Narkotika. Dan diancam penjara minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun,” pungkas AKP Harry Frizko. (Ibnu/Rd)