BANGKA, BNBABEL.COM – Guna memberikan informasi dan pengetahuan kepada masyarakat tentang tingginya tindak kejahatan penjambretan, Satuan Reskrim Polres Bangka melakukan kegiatan Penyuluhan dan Sosialisasi Hukum Kejahatan Jalan (Jambret) kepada masyarakat di Kantor Desa Deniang, Riau Silip, Sabtu (13/5/2023).
Selaku narasumber, Bripka Subari Unit 1 Pidum Satuan Reskrim Polres Bangka menjelaskan kejahatan jalanan seperti Jambret merupakan tindak kriminal yang kebanyakan faktor penyebabnya pelaku nekat melakukannya hanya karena untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari hari.
“Memang faktor kejahatan jalanan seperti Jambret kebanyakan pelaku dikarenakan untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari hari,” ujar Bripka Subari.
Kemudian ia sebutkan pola modus dari pelaku penjambretan antara lain :
– Target korban secara acak namun kebanyakan perempuan lenga yang menggunakan dan membawa uang atau barang berharga,
– Mengintai dan mengikuti target sejak awal.
– Target di dekat saat korban dalam keadaan lengah.
Dikesampatan lain AKP Rene Zakharia, S.I.K., selalu Kasat Reskrim Polres Bangka mengatakan ini merupakan salah satu kegiatan pihak Kepolisian khususnya Satuan Reskrim Polres Bangka dalam melakukan antisipasi dan menjaga agar tidak terjadinya tindak kriminal seperti Kejahatan Jalanan (Jambret).
“Kegiatan ini kita lakukan dalam mengantisipasi dan menjaga agar tidak terjadinya tindak kriminal seperti Kejahatan Jalanan (Jambret).,” terang AKP Rene.
Kasat Reskrim menghimbau dan memberikan tips agar terhindar dari aksi Jambret :
√ Jangan menggunakan perhiasan yang mencolok,
√ Hindari lokasi / tempat rawan tindak kejahatan
√ Jangan menggunakan Hp saat berkendaraan
√ Upaya dalam perjalanan seorang diri
√ Jangan membawa dan menyimpan barang berharga di Tas dan dasbor sepeda motor
√ selalu waspada dan amati situasi sekitar saat mengendarai sepeda motor.
Ia tegaskan kegiatan penyuluhan dan sosialisasi kejahatan jalanan (Jambret) ini akan dilaksanakan secara bergilir ke Desa Desa Se Kabupaten Bangka.
“Untuk hari ini kegiatan Penyuluhan dan Sosialisasi Hukum Kejahatan Jalanan (Jambret) dilakukan di Desa Pemali dan Desa Air Duren Kecamatan Pemali Kabupaten Bangka,” sebutnya. (Ibnu/Rd)






