BANGKA, BNBABEL.COM – Polsek Mendo Barat berhasil mengungkap tindak kasus pencurian dengan pemberatan (curat) yang terjadi di rumah kontrakan di Jalan Mentok Rt. 001 Desa Kace Kecamatan Mendo Barat Kabupaten Bangka, Selasa (16/5/2023).
“Kita berhasil tangkap Doni als Don (19) Pelaku Pencurian pemberatan,” ujar Iptu Defriansyah, SH., Kapolsek Mendo Barat.
Ia menceritakan kronologi kejadian adalah sebelumnya pada 13 Mei 2023 korban/pelapor melaporkan kehilangan barang berupa 2 unit Laptop merk Asus warna Silver dan abu-abu serta satu buah handphone merk Oppo A5s.
Kapolsek Mendo Barat Iptu Defriansyah,SH., melanjutkan jika pengungkapan kasus berawal Tim Kelambit Opnal Polres Bangka beserta Unit Reskrim Polsek Mendo Barat mendapatkan informasi keberadaan pelaku dan berhasil menangkap Doni als Don.
“Setelah penangkapan dilakukan dan kemudian interogasi pelaku, Doni katakan melakukan pencurian bersama dengan Febriansyah als Jep,” terangnya Iptu Defriansyah.
Kapolsek tegaskan untuk pelaku Febriansyah als Jep sekarang masih dalam pencarian.
Ia menambahkan modus dari pelaku mengambil barang berharga dengan cara membongkar kunci pintu belakang.
“Atas perbuatan yang dilakukan pelaku Don melanggar tindak pidana “Pencurian” sebagaimana dimaksud dalam pasal 363 K.U.H.Pidana dengan ancaman hukuman kurungan maksimal 7 tahun,” jelas Iptu Defriansyah.
Selanjutnya unit Reskrim Polsek Mendo Barat melakukan pemeriksaan terhadap saksi saksi dan tersangka dan mengamankan barang bukti serta melakukan pelimpahan perkara pidana ke Satuan Reskrim Polres Bangka. (Ibnu/Rd)





