Tim Hantu Satres Narkoba Polres Bangka Barat Tangkap Sepasang Suami Istri Tindak pidana Narkotika

BANGKA BARAT, BNBABEL.COM — Sepasang suami istri RA (27) dan SE (24), diamankan oleh tim hantu Sat-Resnarkoba Polres Bangka Barat terkait tindak pidana narkotika jenis sabu, pada Minggu, (21/5) sekitar pukul 17.00 WIB,

Sepasang itu merupakan warga Dusun kampung Baru Barat, Kelurahan Sinar Manik, Kecamatan Jebus.

“Sepasang suami istri pelaku tindak pidana narkotika ini, ditangkap di daerah pemakaman cina yang beralamat di Kelurahan Menjelang, Kecamatan Muntok,” kata Kapolres Bangka Barat AKBP Catur Prasetiyo SIK melalui Kasat Res Narkoba AKP Eddy Yuhansyah, Sabtu (27/5).

Sementara itu, Barang Bukti (BB) 38 paket plastik klip bening yang dibungkus pipet berisikan butiran kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu seberat bruto 13,07 gram, 1 buah tas hitam selempang hitam merk Tough slhs, 1 buah handphone android merek OPPO A17 warna biru hitam, 1 unit motor Honda Scoopy warna merah hitam tanpa nomor polisi.

Baca juga  Diperingati, Polres Bangka Pulangkan Penambang Timah

Lanjut kasat, Tim Hantu Sat-Resnarkoba Polres Bangka Barat mendapatkan informasi dari masayarakat bahwa adanya penyalahgunaan narkotika di di daerah pemakaman cina tersebut.

Kemudian anggota melakukan penyelidikan terhadap penyalahgunaan narkotika itu sekitar pukul 17.00 WIB, dan Tim Hantu Satresnarkoba Polres Bangka Barat pun mengamankan 2 orang pasangan Suami istri RA dan SE.

Setelah diamankan selanjutnya dilakukan penggeledahan ditemukan BB tersebut.

“Selanjutnya Tersangka dan BB dibawa ke Polres Bangka Barat untuk proses lebih lanjut,” pungkas Kasat. (Julian/Rd)