BANGKA, BNBABEL.COM – Unit Reskrim Polsek Belinyu berhasil ungkap kasus pencurian kabel tembaga milik salah satu perusahaan pembangkit listrik. Kapolsek Belinyu AKP Chandra Satria Adi, S.I.K., mejelaskan kejadian diketahui berawal dari laporan dari pegawai BPPKAD yang mengatakan terdapat 27 titik kabel grounding yang berada di jaringan panel dan inverter sudah tidak ada lagi Senin 29 Mei 2023.
“Berbekal informasi didapatkan unit Reskrim Polsek Belinyu melakukan penyelidikan dan mendapatkan bahwa ada transaksi penjualan kawat tembaga. dari informasi berhasil mengamankan Mulyadi als Alek (50) warga Kelurahan Bukit Ketok, Belinyu yang diduga pelaku pencurian,” ujar AKP Chandra Satria Adi.
Dari hasil penangkapan terhadap pelaku unit Reskrim Polsek Belinyu mengamankan Barang bukti berupa 23 kabel tembaga diameter 50 mm.
“Atas perbuatan yang dilakukan Mulyadi als Alek patut diduga melanggar pasal 363 Ayat (1) Ke-5 KUHPidana.Dengan ancaman hukuman kurungan 7 tahun,” sebutnya. (Ibnu/Rd)






