BANGKA, BNBABEL.COM – Menteri Sosial RI Tri Risma Harini menilai kesejahteraan nelayan tidak bisa hanya mengandalkan bantuan sosial saja. Karena hal itu dianggap tidak akan pernah bisa dijadikan jaminan nasib nelayan keluar dari kemiskinan.
“Oleh karena itu yang mulai akan kita lakukan adalah bagaimana membuat pemberdayaan. Sasaran yang kami tuju ialah daerah-daerah kantong kemiskinan di lingkungan nelayan, kemudian di pertanian dan perkotaan untuk jasa pelaku UMKM. Oleh karena itu, kita bagaimana caranya meningkatkan kapasitas hasil produksinya dengan memberikan bantuan alat bantu seperti kapal atau yang lainnya,” jelasnya, Selasa (4/7/2023).
Karena di Provinsi Bangka Belitung termasuk daerah kepulauan, Tri Risma Harini menilai untuk produksi lautnya masih sangat bagus. Oleh sebab itu, dirinya menginginkan potensi laut bisa dioptimalkan.
Melihat hal tersebut, maka pihaknya mencoba untuk memberikan bantuan kapal kepada pada nelayan. Dalam kesempatan tersebut, Mensos RI sebutkan jika masalah yang menimpa nelayan di beberapa daerah kasusnya hampir serupa.
“Maka yang harus kita lakukan adalah berikan support bagi para nelayan itu supaya penghasilannya tidak habis begitu saja. Oleh sebab itu salah satu caranya dengan membentuk koperasi nelayan yang bisa digunakan untuk simpan pinjam. Tidak hanya itu, kedepannya tidak boleh pihak luar yang mengatur harga ikan nelayan selain dari pihak koperasi itu,” tegasnya.
“Jangan sampai nelayan ini terjerat pinjaman dengan pihak lain (rentenir red.). Dan saya juga inginkan koperasi juga bisa mengolah produk turunan dari ikan ini, oleh sebab itu kota harus mulai dari hilirnya,” ucapnya.
Untuk pembentukan koperasi nelayan ini, Mensos katakan dibutuhkan peran pemerintah daerah untuk proses perijinan, dan selanjutnya pihaknya yang selanjutnya untuk bantuan biaya pembentukan koperasi akan dibantu melalui Kementerian sosial.
“Untuk bangun koperasi ini saya serahkan kepada setiap pemerintah daerah masing-masing, mereka ingin bentuk koperasinya seperti apa. Saya tidak ingin ikut campur dalam proses pembentukan koperasi nelayan, karena itu kewenangan pemerintah daerah,” pungkasnya. (Ibnu/Rd)






