BANGKA , BNBABEL.COM – Tim Kibas Satres Narkoba Polres Bangka berhasil mengungkapan tindak pidana narkotika jenis ganja dengan berat 28.80 gram, Minggu (16/7/2023).
Dalam penangkapan tersebut ditangkap RD (37) dengan Tkp penangkapan di kompleks Pt. Timah Kecamatan Belinyu Kabupaten Bangka.
Kasat ResNarkoba Polres Bangka AKP Harry Frizko, S.H., seizin Kapolres Bangka mengatakan pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat jika di TKP tersebut sering dijadikan tempat transaksi narkoba.
“Berbekal informasi tersebut Tim Kibas langsung melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap RD, kemudian dilakukan penggeledahan badan dan areal sekitar dan menemukan barang bukti 1(satu) buah kantong plastik hitam yang berisikan ,1 (satu) buah kertas putih berukuran besar berisikan daun kering yang diduga narkotika jenis ganja,” ujar AKP Harry Frizko. Sabtu (15/7/2023) malam
Setelah dilakukan interogasi RD mengaku menanam sendiri pohon ganja tersebut dan tersangka katakan apabila dirumahnya masih ada barang ganja lainnya.
Kemudian Tim kibas menuju rumah RD dan menemukan barang bukti berupa : 1 (satu) buah kertas putih berukuran kecil berisikan daun kering yang diduga narkotika jenis ganja, 1(satu) ball kertas merek vapir.
Selain itu juga ditemukan 1 (satu) buah pot polibag berwarna hitam yang berisikan 1 (satu) buah tanaman yang diduga narkotika jenis ganja,3 (tiga) buah pot karung plastik yang berisikan batang kering yang diduga batang kering narkotika jenis ganja. RD akui bahwa semua BB adalah miliknya.
“Atas perbuatan yg dilakukan pelaku RD diduga melanggar Pasal 114 ayat 1 dan atau Pasal 111 ayat 1 UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara minimal 4 tahun sampai 12 tahun,” jelas AKP Harry Frizko. (Ibnu/Rd)





