Respon SE Nomor B.701/MEN-KP/VI/2023, SNNU Babel Akan Ke Kementrian KKP dan DPR RI

BANGKA, BNBABEL.COM – Menanggapi surat edaran Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) telah mengatur proses migrasi kapal tangkap lewat Surat Edaran Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor B.701/MEN-KP/VI/2023. Yang mana dalam aturan tersebut, sebuah kapal tangkap harus menempuh izin pusat agar wilayah operasinya bisa lebih dari 12 mil. Aturan sebelumnya, kapal tangkap hanya berizin dari daerah saja, hal ini menjadi bentuk perhatian lebih dari SNNU terkait permasalahan yang terjadi.

Setelah melakukan aksi pada tanggal 2 Agustus 2023 kemarin SNNU menganggap bahwa ini hal penting untuk di bahas dan dijadikan pembahasan penting dalam bentuk upaya SNNU peduli dengan nelayan.

Aturan ini kemudian ditolak oleh nelayan Se- Bangka Belitung yang tergabung dalam Aliansi Nelayan Pesisir merupakan gabung dari SNNU, HNSI, KNPIS dan Laskar Pesisir. Penolakan tersebut disampaikan lewat pernyataan sikap dihadapan PJ Gubernur Bangka Belitung dan Ketua DPRD Provinsi di Pangkalpinang.

Baca juga  Siapkan Hadiah Utama 1 Unit Mobil Yaris, Bank Sumsel Babel Cabang Sungailiat Gelar Undian Hadiah Untuk Nasabah

Oleh karena itu Sekjen SNNU Provinsi Bangka Belitung Rahmat Kurniawan dalam pernyataannya, menolak aturan pemberlakukan migrasi kapal tangkap yang berukuran 20 GT hingga 30 GT. Sebab peraturan itu tidak berdasar dan menindak lanjuti aksi kemarin dan perlu untuk dipertegas.

“Aturan tidak berdasar. Kapal kecil yang melakukan penangkapan dibawah 12 mil tidak ada hasilnya,” ungkap Sekjen SNNU Babel, Sabtu (5/8/2023).

Kalau melihat dari ukuran kapal tangkap, tambah Rahmat, kapal yang 3 GT juga pasti bisa melaut hingga 12 mil. Jadi, menurutnya bukan hanya kapal 20 GT atau 30 GT saja.

Rahmat menyebut penolakan ini disampaikan kepada pemerintah daerah dan nantinya akan kami sampaikan langsung ke Kementerian KKP. Hal ini disampaikannya agar kebijakan yang ada bisa memberikan manfaat bagi keberlangsungan nelayan.

Aturan tersebut, lanjut Rahmat, banyak membuat nelayan tak lagi melaut. Ia menyebut pemerintah hanya peduli ikan, tanpa melihat banyak nelayan yang bangkrut dan pemerintah tidak Pro terhadap Nelayan

Baca juga  Jamin Keamanan, Polda Babel Akan Turunkan 2/3 Personil Saat Pemilu 2024

Ditambahkan Ketua SNNU Kab. Bangka, Lukman SH menyebut pernyataan nelayan yang dibuat dalam menyikapi aturan tersebut terdiri dari empat hal. Yang kesatu, dasar penentuan ukuran kapal 20 GT hingga 30 GT di migrasi ke KKP pusat tidak jelas. Kemudian kedua, pendapatan kapal yang berukuran 20 GT hingga 30GT saat ini tidak pasti dan banyak yang merugi.

“Poin ketiga, dengan adanya migrasi kapal ini KKP tidak mendukung semangat nelayan tradisional untuk menangkap ikan di atas 12 mil. Sementara itu laut di bawah 12 mil sudah tidak ada ikan karena air laut sudah tercemar oleh limbah,” ungkap Lukman

Dan terakhir, tutup Lukman aturan migrasi kapal dibuat tidak berdasarkan kajian yang mendalam, tetapi hanya berdasarkan kepentingan Kementrian Kelautan dan Perikanan.

“Oleh karena itu untuk waktu dekat SNNU PROVINSI BANGKA BELITUNG di dampingi pengurus Kabupaten akan mengawal langsung surat edaran ini ke kementerian dan DPR RI perwakilan Provinsi Bangka Belitung sebagai bukti kami peduli mengawal nelayan dan menjadi wadah perlindungan nelayan melawan ketidakadilan pemerintah,” pungkasnya. (Ibnu/Rd)

Baca juga  Kru Kapal Keruk 21 Singkep 1 Berikan Pertolongan Pertama ke Akbar Nelayan Sungailiat Yang Alami Kecelakaan Laut