Boy Yandra : Pembagian Bendera Merah Putih Ini Bentuk Cinta Tanah Air

BANGKA, BNBABEL.COM – Pemerintah Kabupaten Bangka, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, membagikan 200 lembar bendera merah putih gratis kepada masyarakat sebagai bentuk dukungan program pembagian 10 juta lembar bendera merah putih di seluruh wilayah Tanah Air.

Staf Ahli Bupati Bangka Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Kabupaten Bangka, Boy Yandra mengatakan, pembagian bendera merah putih bukan semata-mata tentang simbolisme, tetapi juga tentang bagaimana menghidupkan semangat persatuan dan cinta Tanah Air.

“Penting bagi kita untuk selalu mengingat dan menghargai jasa para pahlawan pendahulu yang telah berjuang demi Kemerdekaan Indonesia,” katanya, Senin (14/8/2023).

Generasi bangsa saat ini, dituntut mampu melanjutkan perjuangan kemerdekaan mereka dengan cara mewujudkan bangsa yang maju, beradab dan bersaing tinggi di era persaingan global.

“Dengan pembagian ratusan bendera merah putih itu, diharapkan dapat membangkitkan kecintaan nilai-nilai kesatuan bangsa, semangat patriotisme dan cinta Tanah Air di hati generasi bangsa,” kata Boy Yandra.

Baca juga  HAKLI Bangka Siap Bersinergi Dengan DLH Bangka Wujudkan Kabupaten Bangka Zero Waste

Dia mengajak masyarakat agar mengibarkan bendera merah putih dalam momen-momen penting seperti, Hari Pahlawan, Hari Lahir Pancasila, Hari Sumpah Pemuda dan Hari Kemerdekaan RI serta berbagai peringatan hari bersejarah lain.

Saya minta bantu kepada Pol PP, Camat, lurah, kades, Kaling, kadus, RT, Babinkantibmas, Babinsa untuk dapat mengunjungi rumah-rumah yang belum memasang bendera diperintahkan segera untuk memasang.

“Jadikan bendera merah putih sebagai spirit dalam setiap langkah sebagai Warga Negara Indonesia yang bertanggung jawab,” katanya.

Melalui gerakan pembagian bendera merah putih 10 juta lembar, sesuai surat edaran mentri dalam negeri no 400.10.1.1./1965/SJ tanggal 7 April 2023 tentang Gerakan Pembagian 10 juta Bendera Merah Putih secara Nasional tahun 2023.

“Masyarakat di Kabupaten Bangka diminta memasang bendera merah putih di depan rumah dari tanggal 01 Agustus sampai 31 Agustus 2023 mendatang,” sebutnya. (Ibnu/Rd)

Baca juga  Kabidhumas Polda Babel Hadiri Wisuda Akbar Yayasan Pendidikan Islam Ponpes AIAI Sungai Selan