Tantang Minta Dilaporkan, Rifal Akhirnya Dilaporkan Ke Polda Babel

PANGKAL PINANG, BNBABEL.COM — Slamet Supriadi SH dari Kantor Hukum Sapta Qodria M SH dan Rekan selaku kuasa hukum Ketua Pemerhati Jurnalis Siber (PJS) Bangka Belitung, Rikky Fermana mendatangi Mapolda Kepulauan Bangka Belitung (Babel) guna melaporkan seorang pria bernama Rifal (30), warga Selindung Gabek Jalan Belido.

Rifal dilaporkan lantaran diduga melakukan tindakan pidana pencemaran nama baik dan Undang-undang ITE yang dilakukan melalui pesan kalimat dan pesan suara/voice notes di dua grup WhatsApp (WA) Ruang Umum & Insan Pers dan Jurnalis & Sahabat Babel.

Kepada jejaring awak media, Slamet Supriadi membenarkan bahwa hari ini Senin 21 Agustus 2023, sekitar pukul 11.30 dirinya mendampingi kliennya untuk melaporkan Rifal yang diduga melakukan tindakan pencemaran nama baik dan pelanggaran Undang-undang ITE.

“Berdasarkan bukti-bukti percakapan melalui tulisan dan voice notes (pesan suara-red) dan saksi-saksi yang membaca dan mendengarkan saudara Rifal atau terlapor dengan sengaja melakukan perbuatan pidana yang sudah cukup kuat membawa masalah kliennya ke jalur hukum, dan bahkan terlapor seolah-olah merasa kebal hukum dan ada yang akan melindunginya,” ungkap Slamet.

Baca juga  Aksi Penggalangan Dana Untuk Bocah SMP Korban Pengeroyokan Kini Telah Terkumpul Rp17 Juta

Saat ditanya apakah ada masalah pribadi antara kliennya dengan Rifal, ia membantahnya.

“Justru itu yang anehnya, antara klein saya dengan terlapor tidak saling kenal dan tidak ada masalah pribadi, tiba-tiba Rifal menyerang pribadinya di ruang publik yang banyak orang membaca dan mendengarnya, sedangkan terkait tulisan opininya tidak menyinggung pribadi dan keluarga Rifal, bahkan menantang klein untuk melaporkan perbuatannya. Hari ini sudah kami laporkan ke Kasubdit Siber Polda Babel, kita tunggu proses,” pungkas Slamet. (Julian/Rd)