BANGKA, BN BABEL.
SEORANG penambang timah ilegal bernama Erdinsyah (26) warga Lingkungan Kampung Batu, Kelurahan Sri Menanti, Sungailiat, Kabupaten Bangka, tewas tenggelam di lokasi terlarang di Parit 40 Matras, Senin malam (6/11/2023).
Menurut seorang saksi, peristiwa kecelakaan kerja tambang ini terjadi Senin sore sekitar pukul 17.00 WIB.
Erdinsyah di duga tenggelam saat sedang menyelam untuk mengambil timah.
Jenazah Erdinsyah berhasil di evakuasi sekitar pukul 19.00 WIB dan di larikan ke Rumah duka di Lingkungan Kampung Batu, Kelurahan Sri Menanti, Kecamatan Sungailiat, Kabupaten Bangka.
Lokasi Tambang Terlarang
Lokasi Parit 40 Matras merupakan lokasi terlarang untuk di tambang.
Namun para penambang tetap nekat lakukan aktifitas tambang di malam hari.
“Lokasi tersebut sudah di larang oleh pihak tertentu untuk dikerjakan pada malam hari. Dan korban meninggal warga Kampung Batu Sungailiat,” kata sumber tersebut.
Di duga dua orang, Al warga Kelurahan Sinjel dan Am Warga Kelurahan Matras menjadi koordinator penambang ilegal di Lokasi Parit 40 Matras.
“Infonya lokasi tersebut di kondisikan oleh koordinator. Ada dua yang bekerja di situ di koordinir Al warga Sinjar Jaya yang mengkoordinir TI Gelar Box dan Am Warga Matras yang koordinir TI sebu,” ungkap sumber tersebut.
Kasat Reskrim Polres Bangka Belum Menerima Laporan
Sementara Kasat Reskrim Polres Bangka, AKP Ogan Teguh Imani, SIK saat di konfirmasi BN Babel Selasa pagi mengatakan belum mendapat kabar peristiwa laka tambang tersebut.
“Kita belum dapat informasi. Coba kita kroscek dahulu ya,” ujar AKP. Ogan.
Jenazah Erdinsyah sudah di makamkan oleh pihak keluarga Selasa pagi di TPU Sri Menanti Sungailiat.(*)






