BANGKA, BN BABEL.
Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KIPD) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung menerima kunjungan puluhan wartawan dan Dinas Konminfotik Kabupaten Bangka.
Kunjungan yang d igelar pada Jumat pagi (1/12/2023) ini d isambut Wakil Ketua KPID Babel, Sonya Anggia Sukma, S.Pd.
Dalam sambutannya, Sonya mengatakan bahwa KPID Babel memiliki peran dan tugas untuk melakukan pengawasan terhadap konten-konten siaran. Ini untuk menjaga agar tetap dalam koridor sesuai Undang-Undang Penyiaran.
“Kewenangan kami dalam mengawasi pengawasan keberadaan lembaga penyiaran hanyalah radio, baik itu lembaga penyiaran berstatus milik pemerintah maupun swasta. Sedangkan untuk media elektronik TV merupakan kewenangan KPI Pusat,” jelasnya.
Selain melakukan pengawasan, KPID Babel juga memiliki fungsi dan peran untuk memberikan pembinaan kepada lembaga penyiaran publik. D icontohkan terkait dengan konten siaran yang d iperbolehkan maupun yang tidak.
Kedatangan rombongan dari Kabupaten Bangka ini selain bersilaturahmi juga untuk menambah wawasan dan pengetahuan tentang keberadaan KPID Babel.
“Mudah-mudahan dengan kunjungan ini, akan menambah wawasan dan pengetahuan kita semua, terkait keberadaan dan fungsi, peran KPID,” kata Pranata Ahli Muda, D inkominfotik Kabupaten Bangka, Eddo Richardo.(*)






