Bahlil Beberkan Temuan BPK di Kementerian ESDM soal DMO Batubara, Denda Smelter, dan PNBP

JAKARTA, BN BABEL – Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia membeberkan temuan Badan pemeriksa Keuangan (BPK) atas laporan keuangan Kementerian ESDM tahun 2023.

BPK di tahun 2023 terdapat 3 temuan untuk Kementerian ESDM, yakni soal potensi kehilangan pendapatan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dari Domestic Market Obligation (DMO), potensi pendapatan PNBP dari denda keterlambatan pembangunan smelter mineral, dan lemahnya potensi perhitungan dan penetapan rolayti serta penjualan hasil tambang pada aplikasi E-PNBP.

Bahlil menyebut, soal Kementerian ESDM belum mengusahakan perolehan potensi pendapatan negara dari denda DMO, sehingga negara kehilangan potensi PNBP, Kementerian ESMD telah menindaklanjuti.

“ hal ini kementerian ESDM telah menindaklanjuti namun belum sesuai rekomendasi, yaitu, setelah dalam pembahasan rancangan perpres tentang pemungutan dan penyaluran dana kompensasi batubara, saat ini draft perpres sedang dalam kewenangan Mensesneg. Kementerian ESDM sedang dalam proses menindaklanjuti rekomendasi BPK sesuai dengan periodisasi yang tercantum dalam LHP dengan tujuan tertentu BPK,” kata Bahlil saat Rapat Kerja dengan Komisi VII DPR RI, Senin (26/8/2024).

Baca juga  HIPMI Bateng Gelar Sunat Ceria, Tahap Awal Ini 70 Anak Sukses Dikhitan

Kemudian, Dirjen Minerba juga sudah menerbitkan surat tagihan dana kompensasi sebesar US$ 214 juta.

“Dari tagihan tersebut telah dibayar oleh badan usaha pertambangan sebesar US$191 juta, sisa yang belum dibayar sebesar US$23 juta,” jelas Bahlil.

Selanjutnya, temuan kedua terkait potensi pendapatan PNBP dari denda administrasi keterlambatan pembangunan fasilitas pembunuhan mineral logam, smelter belum ditagihkan.

“Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 dan Permen ESDM Nomor 17 Tahun 2020, maka sejak diberlakukan larangan ekspor, pernyataan LHV tidak diwajibkan terhadap perusahaan yang memiliki tunggakan denda smelter dengan kategori macet dikenakan sanksi tidak diberikan pelayanan perizinan,” kata Bahlil.

Bahlil merinci, untuk PT Freeport Indonesia (PTFI) dan PT Amman Mineral Nusantara Tenggara (AMNT) dikenakan denda masing-masing sebesar US$ 56,7 juta dan US$59,6 juta. Namun denda tersebut tidak diberlakukan karena telah melampaui target 90 persen pada 10 Juni 2024.

Baca juga  Walkot Pangkalpinang Resmi Dilantik Sebagai Ketua IKA UNSRI Babel

Tetapi, PT Dinamika Sejahtera Mandiri, PT Persada Pertama Cemerlang, dan PT Sumber Bumi Merau dikenakan denda yang telah ditetapkan.

“Progres pembangunan smelter telah melampaui 90 persen pada 10 Juni 2024, sehingga tidak dikenakan denda, namun PT Dinamika Sejahtera mandiri US$769 ribu, PT Persada Pertama Cemerlang US$14,9 ribu, dan PT Sumber Bumi Merau sebesar US$12,3 juta saat ini masih dalam proses penagihan,” jelasnya.

“Karena beberapa perusahaan seperti Freeport, Amman, itu kan pembangunan kemarin itu kan COVID-19, dan percepatan untuk bisa selesai di 2023 itu tidak bisa terselesaikan karena mereka meminta untuk mundur. Itu terjadi karena COVID-19 beberapa lama tidak kita kerja, karena waktu itu saya masih di Kementerian Investasi juga ikut melakukan. Nah cuman persoalannya adalah kan kita melihat itikat baik mereka,” tambah Bahlil.

Baca juga  Tingkatkan Tata Keuangan Pemdes, Pemkab Bangka Launching Aplikasi Siswaskuedes

Kemudian, temuan ketiga BPK terkait dengan kelemahan pada proses perhitungan dan penetapan royalti serta penjualan hasil tambang pada aplikasi E-PNBP versi 2 telah ditindaklanjuti namun belum sesuai dengan rekomendasi BPK.

“Aplikasi EPNBP sudah terintegrasi dengan MOMS MVP Batubara sejak 23 September 2023 dan E-PNBP dengan MOMS MVP Nikel dan Timah sejak 22 Juli 2024,” jelas Bahlil.

Selain itu, Kementerian ESDM juga sedang melakukan rancangan Permen ESDM tentang cara perhitungan pengenaan dan penyetoran dan revisi PP No 26 Tahun 2022 tentang Jenis dan Tarif PNBP yang berlaku pada Kementerian ESDM.

“Dalam proses verifikasi dan penampilan penetapan lebih bayar dan kurang bayar E-PNBP,” katanya.

BN Media Group