Dua Pria Gasak Alat Musik di Gedung Stisipol Dicokok Buser Kelambit

BN BABEL, BANGKA – Dua pelaku dugaan pencurian di kampus Stisipol Pahlawan 12 Bangka ditangkap Tim Kelambit (Opsnal) Satreskrim Polres Bangka. Keduanya terjaring dalam operasi Tertib Menumbing 2024 beberapa waktu lalu.

Sebelumnya kejadian pencurian dilaporkan pihak Stisipol Pahlawan 12 Bangka ke Polres Bangka terjadi pada 22 November 2024 silam sekitar pukul 02.00 WIB. Dua orang pelaku berinisial A (32) warga Sungailiat dan SW (26) warga Sungailiat.

Saat kejadian tersebut pihak Stisipol mengalami kehilangan satu buah gitar listrik bass dan satu buah gitar akustik, uang tunai Rp.300 ribu serta ikut hilang sepasang sepatu olahraga, satu unit gerinda potong dan satu unit mesin air. Akibat kejadian tersebut pihak Stisipol mengalami kerugian sekitar Rp.5 juta.

Pengungkapan kasus target operasi ini dilakukan Tim Kelambit yang dipimpin Aipda Nanang Sulistyono dengan langsung bergerak menuju ke TKP untuk mengecek dan mengumpulkan keterangan dari saksi-saksi.

Baca juga  Sampul minggu ini | Edisi 14 Desember 2024

Senin (/11/2024) Tim Kelambit mendapatkan informasi dari masyarakat ciri-ciri diduga pelaku pencurian dengan pemberatan sedang berada di Jalan Bukit Betung Sungailiat.

Tim Kelambit kemudian memonitoring keberadaan diduga pelaku pencurian tersebut, namum tim belum berhasil menemukan pelaku. Tim Kelambit kemudian kembali memperoleh informasi keberadaan pelaku pada Senin (2/12/2024) yang sedang berada di Parit Padang, Sungailiat.

Salah satu pelaku, A yang merupakan residivis berhasil ditangkap sekitar 17.30 WIB di Paritpadang, lalu tak lama kemudian ikut ditangkap pelaku SW di masih di daerah Paritpadang.

“Dari hasil introgasi singkat kedua pelaku mengaku telah melakukan aksi tindak pidana pencurian dengan pemberatan di kampus Stisipol. Diduga kedua pelaku mengaku masuk ke dalam salah satu ruangan kampus Stisipol tersebut melewati jendela belakang,” kata Kapolres Bangka AKBP Toni Sarjaka melalui Kasat Reskrim AKP Ogan Arif Teguh Imani, Senin (16/12/2024).

Baca juga  Melalui RUPS Tahunan PT. Inalum, Menteri BUMN Angkat Doni Monardo Sebagai Komisaris Utama

Dalam aksinya kedua pelaku mencongkel jendela menggunakan satu buah obeng minus bergagang warna kuning. Setelah berhasil masuk ke dalam gedung, pelaku masuk dan mengambil barang berharga.

Sejumlah hasil curian sempat dijual pelaku yang uangnya dipakai untuk keperluan sehari-hari. Dari kejadian ini, Tim Kelambit ikut mengamankan sepeda motor yang dipakai pelaku dalam aksinya.

Kedua pelaku kini telah ditetapkan tersangka dan mendekam di sel tahanan Mapolres Bangka guna penyidikan lebih lanjut. Akibat perbuatannya, kedua pelaku terancam dijerat pasal 363 KUHPidana.(eztie)