BN BABEL, BANGKA – Selama tahun 2024, Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Bangka bersama Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Babel berhasil mengungkapkan peredaran gelap narkoba di wilayah hukum BNNK Bangka.
Dalam pengungkapan tersebut, barang bukti sebanyak 490 gram sabu dan pil ekstasi sebanyak 50 butir berikut 1 orang tersangka berhasil diamankan di daerah Maras Senang, Kecamatan Bakam.
Hal tersebut disampaikan Kepala BNNK Bangka Hariansyah didampingi Katim Pemberantasan, Manfalutfi Riyadi serta PJ Kades Pagarawan saat press release yang berlangsung di kantor BNNK Bangka, Jumat (27/12/2024).
Selain membantu BNNP melakukan pengungkapan terhadap peredaran narkoba, Seksi Pemberantasan juga telah mengeluarkan rekomendasi kepada 6 orang tersangka lewat Tim Asesmen Terpadu (TAT).
“Dari 6 orang yang dimaksud, 2 orang dikenakan rawat jalan, 3 rawat inap dan 1 orang proses hukum. Nah untuk mereka yang menjalani rehabilitasi ini dikarenakan jumlah BB narkotika jenis sabu yang diamankan hanya 0,133 gram, sehingga sesuai SEMA nomor 4 tahun 2010, sabu dibawah 1 gram dan ganja dibawah 5 gram untuk bisa dilaksanakan kegiatan TAT terhadap tersangka,”katanya.
Tak cuma itu saja, ditahun 2024, BNN Bangka juga melaksanakan kegiatan razia gabungan sebanyak 7 kali dan berhasil menjaring 4 orang yang diduga sebagai pelaku penyalahgunaan narkoba.
“Kegiatan itu kita lakukan semata mata untuk menekan peredaran gelap narkotika beredar luas di daerah ini,” katanya.
Disamping itu, BNNK Bangka lewat bidang Pencegahan dan Pemberdayaan Masyarakat (P2M) membentuk unit Intervensi Berbasis Masyarakat (IBM) dengan menetapkan desa Rebo dan desa Pagarawan sebagai agen pemulihan diwilayahnya masing masing.
“Jadi IBM ini adalah intervensi dibidang rehabilitasi terhadap penyalahguna yang dirancang oleh masyarakat, untuk masyarakat dan oleh masyarakat sesuai dengan kearifan lokal, dimana kegiatannya berbentuk sosialisasi, pemetaan dan penjangkauan kepada masyarakat dan penyalahgunaan narkoba,” katanya.
Sementara, untuk layanan rehabilitasi ditahun 2024, dari 20 orang target, realisasinya sebanyak 34 orang, dengan rincian dari 34 orang penguna itu, 26 orang diantaranya menjalani rawat jalan dan 8 orang lainnya di rujuk ke Yayasan Pendaki Sehati Babel.
Begitu juga dengan layanan surat keterangan hasil pemeriksaan narkotika, dari 100 orang yang ditargetkan, realisasinya mencapai 108 orang.
“Semoga apa yang kita lakukan selama satu tahun ini, bisa bermanfaat bagi masyarakat,” katanya.
Pada kesempatan itu, Hari mengajak masyarakat daerah ini berperan aktif dalam memerangi peredaran gelap narkotika yang ada diwilayah Bangka.
Karena menurut dia, tanpa peran serta masyarakat, peredaran gelap narkotika di daerah ini sulit untuk diminimalisir.
“Laporkan ke kami, pelapor kita rahasiakan identitasnya dan laporan itu langsung kita tindaklanjuti,” katanya.(eztie)






