HS Ditangkap Tim Gradak Satnarkoba Polres Bangka Karena Suka Lempar Permen

BANGKA, BNBABEL.COM– Sedang apes, HS ( 25) warga lingkungan Rambak, Kelurahan Jelitik berhasil diamankan oleh Sat Narkoba Polres Bangka saat melintas di jalan jendral Sudirman, Srimenanti, Sungailiat, Bangka sekira Pukul 19.30 WIB,(1/7).

HS ditangkap atas dugaan telah melakukan tindak pidana pengedaran narkoba jenis sabu dengan modus membungkus narkoba didalam permen yang kemudian dilemparkan ditempat – tempat transaksi untuk diambil oleh pembeli.

Modus HS ini kerap dilakukan sehingga dicurigai warga yang kemudian melaporkan ke Satnarkoba Polres Bangka.

Tim Gradak Satnarkoba Polres Bangka yang mendapatkan laporan kemudian melakukan pengintaian berawal dari jenis kendaraan sesuai info dari masyarakat.

Kemudian di bekuk HS, dari hasil penggeledahan di TKP, dari dalam tas selempang HS ditemukan barang bukti berupa 8 bungkus plastik bening berisi shabu yang dimodifikasi didalam 6 bungkus permen kiss dan 11 bungkus plastik bening sabu.

Baca juga  15 Orang Tersangka Penyalahgunaan Sabu, Berhasil Diringkus Polres Bangka Kurang Dari 2 Pekan Terakhir

Berdasarkan hasil interograsi, HS mengatakan telah meletakkan narkotika jenis shabu di jalan kartini belakang kantor golkar Bangka, kemudian Tim Gradak Satrnarkoba Polres Bangka menuju TKP.

Dari TKP tersebut kembali didapati barang bukti berupa 1 bungkus permen kiss berisi sabu.

Penggeledahan kemudian menuju kerumah tempat tinggal tersangka di daerah jalan pantai rambak, Sungailiat, Bangka. Dari Rumah tersangka kembali ditemukan barang bukti berupa 3 bungkus plastik bening sabu, 1 bal plastik bening, 1 unit timbangan warna hitam.

” Tersangka HS yang ditangkap karena dugaan melakukan transaksi jual beli dan perantara narkotika jenis shabu, HS ini Berperan melakukan tindak pidana diduga menjual membeli menjadi perantara dan atau memiliki,menyimpan,menguasai narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman jenis shabu yang beratnya melebihi 5 gram” Ujar Kasat Narkoba Polres Bangka Iptu, Deni Wahyudi S.Sos.

Baca juga  Sekretariat Kabinet Republik Indonesia | Respons Potensi Kekeringan Panjang, Presiden Tinjau Pompanisasi di Kotawaringin Timur

Total berat barang bukti Narkotika yang diamankan dari tersangka HS berjumlah 29,37 gram.

HS akan dijerat pasal 114 ayat 2 dan pasal 112 ayat 2 UU RI no. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Kini HS beserta seluruh barang bukti diamankan di Mapolres Bangka guna pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.

Penulis : IR