KOTA ACEH– Gelombang desakan publik agar pemerintah menindak tegas para pejabat yang menerbitkan izin tambang dan konsesi hutan kembali menguat setelah banjir besar menyapu 18 kabupaten/kota di Aceh, Sumatera Utara, hingga Sumatera Barat pada akhir November 2025.
Sejumlah organisasi lingkungan dan masyarakat secara luas menilai bencana kali ini bukan semata akibat curah hujan ekstrem, melainkan akumulasi kerusakan ekologi yang lahir dari pembukaan hutan, pertambangan tanpa kontrol, dan pemberian izin yang dinilai serampangan.
Direktur eksekutif sebuah lembaga lingkungan di Aceh, menyatakan bahwa banjir lintas-provinsi tersebut merupakan “produk dari keputusan para pejabat yang mengorbankan keselamatan rakyat demi ekspansi bisnis ekstraktif.” Ia menegaskan, pejabat yang menandatangani izin alih fungsi kawasan hutan—baik di tingkat kabupaten, provinsi, maupun kementerian—harus dimintai pertanggungjawaban hukum.
“Ini bukan lagi isu cuaca. Daerah tangkapan air kita rusak parah akibat konsesi-konsesi yang dikeluarkan tanpa analisis risiko jangka panjang. Pejabat yang memberikan izin harus diperiksa, bahkan bila perlu diseret ke pengadilan,” ujarnya.
Banjir dahsyat yang terjadi selama tiga hari tersebut merendam permukiman, memutus akses jalan nasional, menghancurkan lahan pertanian, hingga memaksa lebih dari seratus ribu warga mengungsi.
Wilayah paling terdampak berada di Aceh Tamiang, Aceh Singkil, Langkat, Dairi, Mandailing Natal, Pasaman Barat, hingga Agam.
Pada sejumlah titik, banjir diperparah oleh hilangnya tutupan hutan di kawasan hulu yang sebagian besar kini menjadi areal tambang, perkebunan sawit skala besar, dan HPH.
Pakar hukum lingkungan dari Universitas Syiah Kuala menilai bahwa pejabat yang mengeluarkan perizinan yang terbukti mengabaikan aspek ekologis dapat dikenai jerat hukum, baik melalui UU Lingkungan Hidup maupun UU Administrasi Pemerintahan. “Jika ada unsur kelalaian, penyalahgunaan wewenang, atau praktik korupsi dalam proses perizinan, maka jalur pidana terbuka lebar,” katanya.
Sejumlah organisasi masyarakat sipil kini tengah mengumpulkan data konsesi yang berada pada daerah hulu DAS, termasuk memetakan izin tambang dan perkebunan yang beririsan dengan kawasan lindung dan zona rawan longsor. Hasil investigasi tersebut rencananya akan diserahkan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kejaksaan Agung, dan Ombudsman RI sebagai dasar untuk mendorong penyelidikan resmi.
“Bencana ini tidak boleh berhenti pada belas kasihan dan bantuan logistik. Harus ada penegakan hukum, agar pejabat tidak lagi semena-mena menjual hutan kita melalui tanda tangan,” tegas salah satu koordinator koalisi lingkungan.
Desakan publik makin menguat setelah sejumlah foto udara memperlihatkan kawasan hulu yang gundul, tambang terbuka di area curam, serta kanal-kanal perkebunan sawit yang mengubah pola aliran air di banyak kabupaten. Warga di daerah terdampak juga menuntut evaluasi total perizinan dan peninjauan kembali seluruh proyek ekstraktif yang berada di kawasan resapan air.
Hingga kini pemerintah pusat dan daerah belum mengumumkan langkah investigasi resmi terkait dugaan keterlibatan pejabat dalam kerusakan ekologis yang memperparah banjir besar tersebut. Namun tekanan publik diperkirakan akan terus menguat seiring bertambahnya jumlah kerugian ekonomi, sosial, dan ekologis akibat bencana ini.***
BN Babel





