Nelayan Matras Katakan Tidak Deklarasi Untuk Pengerjaan PIP Ilegal

BANGKA,BNBABEL.COM – Belasan Ponton bermesin sebu atau tungau dan dua unit PIP yang telah beroperasi atau yang baru akan beroperasi di Perairan Matras tanpa mengantongi SPK PT. Timah diminta untuk ditarik ke darat oleh Satpolair Polres Bangka ( 14/9) sore.

Dalam penarikan tersebut, Sempat terjadi adu arguemen antara petugas dengan penambang yang mengaku dari kelurahan sekitar.

WhatsApp Image 2021 09 14 At 21.58.33 1

Pengawas PIP PT. Timah Tbk Rosmito, SE dilokasi kejadian menegaskan kepada wartawan bahwa belasan Ponton menggunakan mesin TI sebu ini bukan atas Surat perintah kerja ( SPK) dari PT. Timah.

” Untuk legal belum ada pak, jadi sejauh ini dari pimpinan kita kami mengetahui di Du 1555, termasuk Perairan Matras belum ada pimpinan kami mengeluarkan izin atau SPK” Ujar Rosmito.

Sempat mencuat soal perbatasan wilayah Matras dan Sinar Jaya saat belasan Ponton ini ditarik ke darat, diketahui beberapa penambang mengaku 2 Ponton yang ditarik ada di wilayah administratif Sinar Jaya – Jelutung.

Baca juga  Kaki Salju Tambahan Diperkirakan Terjadi di Sabuk Salju NY

Sementara itu, salah satu tokoh Nelayan matras mengatakan bahwa pekerjaan belasan Ponton yang ditarik ke darat ini belum ada memberitahu atau membahas kompensasi untuk nelayan matras.

” Terkait belasan Ponton itu semenjak mereka membuat sakan dan PIP di pinggir pantai, kita tahu tapi tidak ada komunikasi atau bahasa kompensasi untuk Nelayan Matras. dan kita pun sudah menanyakan ke PT. Timah, itu belum ada mengeluarkan izin kerjanya. Pastinya ilegal” Ujar tokoh Nelayan Matras.

Senada, salah satu tokoh nelayan Dermaga Tengah Pantai Matras mengatakan pengerjaan belasan Ponton juga tanpa sepengetahuan mereka.

Nelayan ini pun membantah bahwa aksi deklarasi dukungan Nelayan Matras beberapa hari lalu adalah untuk mendukung aktifitas tambang ilegal atau Ponton ilegal.

Menurutnya aksi Deklarasi tersebut adalah bentuk dukungan terhadap PT. Timah Tbk selaku perusahaan yang sah, atau akan diterbitkannya SPK PIP yang sesuai aturan serta melibatkan Nelayan dan masyarakat Lingkungan Matras.

Baca juga  Para ilmuwan akhirnya menangkap bentuk karbon yang paling sulit dipahami

Nelayan ini memastikan mereka akan mendukung setiap pengerjaan PIP yang sudah dikeluarkan Izin oleh PT. Timah sekaligus telah melibatkan mereka selaku Nelayan dan masyarakat lingkungan Matras.

” Aksi Deklarasi kita itu adalah
Bentuk sinergitas ke PT. Timah selaku Perusahaan yang sah kalaupun yang kami ketahui ya CV resmi yang bermitra dan sudah diizinkan oleh PT.Timah, pastinya juga sudah melibatkan kami. Kalau yang diujung itu ilegal. Kami tidak pernah mendukung itu” Ujar salah satu nelayan matras.

Sementara itu salah satu penambang mengaku bahwa aktifitas belasan Ponton ini dilakukan oleh masyarakat.

” Disini tidak ada panitia nya pak yang bekerja masyarakat kita semua, gara – gara 2 unit bermesin besar itu awal langsung bekerja jadi kita dihentikan semua” Ujar AM salah satu penambang.

Baca juga  Dari ASN Hingga Pelajar Raih Penghargaan di Harkitnas 2023 Bangka Tengah

Sampai berita ini diturunkan, Wartawan belum mendapatkan konfirmasi resmi dari pihak kepolisian terkait kejadian ini.

Penulis : IR