BANGKA, BNBABEL.COM – DPRD Kabupaten Bangka menggelar rapat paripurna dengan agenda penyampaian dua raperda dari Bupati Bangka. Dua usulan raperda tersebut ialah yang pertama Raperda tentang pengelolaan keuangan dan dan yang kedua tentang penambahan penyertaan modal kepada PT. Bank Pembangunan Daerah Sumatera Selatan dan Bangka Belitung.
Ketua DPRD Kabupaten Bangka, Iskandar menyampaikan bahwa dilakukan rapat paripurna tersebut bertujuan untuk menyempurnakan pengaturan pengelolaan keuangan daerah dan melaksanakan otonomi dengan cara melakukan penyertaan modal pada badan usaha milik daerah (BUMD).
“Kami berharap dalam pembahasan kedua raperda ini dapat dilaksanakan dengan lancar dan substansi Raperda tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi dan kepentingan umum. Sekaligus juga mampu memberikan payung hukum dalam penyelenggaraan pemerintah daerah guna meningkatkan pelayanan kepada masyarakat,” ujarnya, Senin (15/11/2021).
Sementara itu, Wakil Bupati Bangka Syahbudin menuturkan bhawa pemerintah daerah memerlukan langkah dan upaya untuk menambah sumber pendapatan daerah guna meningkatkan pertumbuhan dan perkembangan kegiatan pembangunan dan perkembangan kegiatan pembangunan dalam bidang perekonomian.
Menurutnya, salah satu upaya yang dapat dilakukan pemerintah daerah adalah dengan melakukan penyertaan modal pada BUMD. Penyertaan modal ini dapat dilakukan dalam rangka pembentukan BUMD atau penambahan penyertaan modal.
Selain itu berdasarkan ketentuan UU nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah dan peraturan pemerintah nomor 12 tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan daerah.
“Peraturan daerah ini disusun untuk menyempurnakan pengaturan pengelolaan keuangan daerah yang sebelumnya telah diatur dalam peraturan daerah kabupaten Bangka nomor 10 tahun 2008 tentang pengelolaan keuangan daerah. Penyempurnaan pengaturan dalam peraturan daerah ini dilakukan untuk menjaga 3 pilar tata pengelolaan keuangan daerah yang baik yaitu transparansi, akuntabilitas dan transparansi,” tegasnya.
Syahbudin menambahkan urgensi keberadaan raperda itu karena mempedomani ketentuan pasal 224 ayat 2 peraturan nomor 12 tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan daerah yang berbunyi peraturan pelaksanaan dari peraturan pemerintah harus ditetapkan paling lambat dua tahun terhitung sejak peraturan pemerintah ini diundangkan.
“Kami berharap kedua raperda ini dapat dibahas bersama sama sesuai dengan ketentuan dan mekanisme yang berlaku, dan pada gilirannya nanti dapat disetujui,” pungkasnya.
Penulis : Ib






