Awas, Pelaku Karhutla Diancam Hukuman 10 Tahun dan Denda Rp 10 Miliyar !!!

BANGKA, BNBANGKA.COM – Meskipun telah dihimbau oleh Kapolres Bangka, AKBP Taufik Noor Isya SIK, peristiwa kebakaran hutan dan lahan (karhutla) masih kerap terjadi di wilayah Kabupaten Bangka.

Pada Senin (2/10/2023), Unit Dinas Penanggulangan Kebakaran (Damkar) Satpol PP Kabupaten Bangka mencatat terjadi sebanyak lima peristiwa karhutla di wilayah hukumnya.

Kapolres Bangka, AKBP. Taufik Noor Isya SIK, dengan tegas menghimbau kepada masyarakat agar tidak membuka lahan dan hutan dengan cara membakar, karena tindakan ini berisiko menyebabkan api menyebar dengan cepat, terutama saat musim kemarau panjang.

“Kepada masyarakat, mari kita bersama-sama mencegah kebakaran hutan melalui upaya-upaya pencegahan sejak dini,” kata Taufik Noor Isya.

Dia menegaskan bahwa bagi para pelaku yang dengan sengaja membuka lahan dan hutan dengan cara membakar akan dijerat dengan hukum sesuai dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2004 Pasal 48 ayat 1.

Baca juga  HAKLI Bangka Mencatat Ada 428 Kasus DBD di Bangka, Tertinggi di Kecamatan Sungailiat 54 Kasus

“Setiap orang yang dengan sengaja membuka atau mengelolah lahan dengan cara pembakaran yang mengakibatkan pencemaran dan kerusakan fungsi lingkungan hidup akan diancam dengan pidana penjara hingga 10 tahun dan denda hingga 10 miliar rupiah,” tegas Kapolres Bangka.

Selain itu, Kapolres juga menekankan bahwa ancaman hukuman dapat diterapkan kepada pelaku sesuai dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan Pasal 56 ayat 1.

“Setiap pelaku usaha perkebunan yang membuka lahan dan mengelolah lahan dengan cara membakar akan diancam dengan pidana penjara hingga 10 tahun dan denda hingga 10 miliar rupiah,” tambahnya.

Masyarakat diminta untuk memahami dampak serius dari tindakan membakar lahan dan hutan. Upaya pencegahan merupakan langkah yang paling bijak untuk melindungi lingkungan dan kehidupan bersama. Kepatuhan terhadap peraturan ini adalah kunci untuk menjaga kelestarian alam dan mencegah bencana karhutla di wilayah Bangka.(*)

Baca juga  BPS Bangka Gelar Rakor Sensus Pertanian 2023