BANGKA, BNBABEL.COM — Kuasa hukum PT Anugerah Pasir Berkah (APB) menanggapi kritik dari kuasa hukum PT Pulomas Sentosa, Adystia Sunggara, yang menilai kemenangan banding PT APB di Pengadilan Tinggi Bangka Belitung atas hak kelola normalisasi Muara Air Kantung, Sungailiat, Kabupaten Bangka, sebagai putusan yang keliru dan sesat.
Budiyono mengatakan dia tidak ambil pusing atas komentar Adystia tersebut, karena dirinya menilai hal itu merupakan hak Adystia sebagai pengacara PT Pulomas Sentosa untuk membela kliennya.
Sementara itu, perihal ketidak-hadiran PT APB dalam sidang tingkat pertama sebagaimana disinggung oleh Adystia, Budiyono justru berujar bahwa pada sidang tingkat pertama tersebut lah kekeliruan putusan dibuat oleh pengadilan.
“Fakta hukum sebenarnya pengadilan tingkat pertama itu lah yang telah melakukan kekhilafan dalam menjatuhkan putusan. Tapi Alhamdulilah atas seizin Allah saat ini majelis tingkat banding telah meluruskan putusan tersebut dengan menyatakan menolak hasil putusan Pengadilan Negeri Pangkal Pinang karena tidak berwenang mengadili perkara ini,” tutur Budiyono melalui pesan WhatsApp, Kamis (20/4) siang.
Kemenangan putusan banding PT APB tersebut, tegas Budiyono, tak lepas dari doa dari nelayan Sungailiat yang selama ini telah berjuang demi kelancaran alur lalu lintas Muara Air Kantung.
“Kemenangan ini sebenarnya ialah kemenangan masyarakat nelayan yang selalu berdoa supaya mereka bisa setiap saat untuk masuk dan keluar mencari nafkah membawa hasil tangkapan ikan secara lancar dan aman. Jadi yakin dan percaya lah, apa yang dilakukan oleh perusahan klien saya, yaitu PT APB, adalah benar-benar bekerja dengan tulus untuk nelayan,” imbuhnya.
Budiyono juga mengingatkan, perkara hukum ini bisa menjadi pembelajaran hukum bagi nelayan agar dapat membuka hati dan pikiran, sehingga tidak mudah terpecah belah dan termakan oleh ucapan maupun janji-janji manis dari oknum yang tidak bertanggung jawab.
Mengenai upaya kasasi yang bakal diajukan PT Pulomas Sentosa, ia turut mempersilakannya, sebab Budiyono menilai perkara hukum ini telah bersinggungan dengan gengsi keilmuan para pihak yang terlibat.
“Jadi silakan saja jika pihak PT Pulomas mau melakukan upaya hukum lanjut. Kalah menang dalam suatu perkara hukum itu suatu hal yang biasa,” tutupnya.
Sebelumnya diberitakan, Pengadilan Tinggi Bangka Belitung telah menyatakan PT APB sebagi pihak yang menang banding atas perkara hak kelola normalisasi alur Muara Air Kantung, yang berlokasi di Kecamatan Sungailiat, Kabupaten Bangka.
Putusan tersebut, ungkap kuasa hukum PT APB, Budiyono kepada bnbabel.com pada Selasa (18/4) lalu, tertulis dalam rilis pemberitahuan putusan banding yang diterima pihaknya dari Pengadilan Negeri Sungailiat.
“Kita ketahui bersama sebelumnya terjadi gugatan perbuatan melawan hukum yang dilakukan PT Pulomas Sentosa. Pada tahap pertama saat itu gugatan ini dimenangkan PT Pulomas Sentosa. Terkait putusan tersebut, PT APB yang merupakan perusahaan perpanjangan tangan Inkopal, yang melakukan normalisasi alur muara tersebut, kami melakukan upaya banding ke Pengadilan Tinggi Bangka Belitung, terhadap putusan Pengadilan Negeri Pangkal Pinang,” papar Budiyono yang mengakui alasan upaya banding tersebut karena ia anggap telah bertentangan dengan hati nurani dan menciderai nilai-nilai kearifan lokal setempat.
Padahal menurut Budiyono, satu tahun terakhir ini pihak PT APB terbilang sukses melakukan pengerjaan normalisasi alur muara setempat.
“Satu tahun terakhir ini PT APB sudah berjuang semaksimal mungkin membuka alur tersebut yang akhirnya terbuka dengan lebar. Tapi saat lagi menikmati hasil normalisasi yang nelayan akhirnya sudah bisa keluar-masuk muara secara maksimal, tiba-tiba keluar putusan mengejutkan, yakni kemenangan untuk PT Pulomas sekitar beberapa bulan yang lalu,” sambungnya mengisahkan.
Atas putusan Pengadilan Negeri Pangkal Pinang yang menurut Budiyono sangat mengecewakan itu, kemudian PT APB melakukan upaya banding ke Pengadilan Tinggi Bangka Belitung.
“Dalam upaya banding itu, hanya PT APB yang melakukan upaya banding. Pemerintah Provinsi Bangka Belitung tidak upaya banding, Inkopal tidak upaya banding, Primkopal pun tidak upaya banding. Hanya PT APB saja, dan hari ini, Selasa 18 April 2023, Pengadilan Negeri Sungailiat melalui juru sitanya memberitahu kami bahwa banding PT APB telah membuahkan hasil,” tegas Budiyono.
Adapun bunyi putusan banding dimaksud ialah menerima permohonan banding dari pembanding semula turut tergugat I tersebut, dan membatalkan putusan Pengadilan Negeri Pangkal Pinang Nomor 30/Pdt. G/2022/PN Pgp tanggal 8 Februari yang dimohonkan banding, serta menyatakan Pengadilan Negeri Pangkal Pinang tidak berwenang mengadili perkara ini.
Atas putusan tersebut, lanjut Budiyono, pihak Terbanding I semula Penggugat dihukum untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan, yang dalam tingkat banding ditetapkan sejumlah Rp150.000,-.
Menangnya gugatan PT APB di tingkat banding, kata Budiyono, merupakan bukti keseriusan dari PT APB dalam memperjuangkan hak-hak kaum nelayan Sungailiat.
Karena itu dirinya pun berharap ke Pemerintah Provinsi Bangka Belitung agar putusan tersebut dapat menjadi pertimbangan dan atensi khusus sehingga secepatnya bisa kembali duduk satu meja dalam upaya memperjuangkan hak-hak kaum nelayan.
“Mohon jangan diabaikan perjuangan kami dan nelayan selama ini,” imbuhnya.
Setelah memenangkan upaya banding tersebut, selanjutnya PT APB, kata Budiyono, secepatnya akan segera mengerjakan normalisasi alur Muara Air Kantung.
“Dengan putusan ini kita akan berkomunikasi dengan Pemerintah Provinsi Bangka Belitung, dan kita sesegera mungkin menunggu arahan dan petunjuk terhadap putusan ini,” tutup Budiyono.
Sementara itu, atas kemenangan banding PT APB di Pengadilan Tinggi Bangka Belitung itu, PT Pulomas Sentosa melalui kuasa hukumnya, Adystia Sunggara, menilainya sebagai putusan yang keliru dan sesat, sehingga dalam waktu dekat akan mengajukan langkah hukum lebih lanjut lewat kasasi.
“Kami [akan] mengajukan upaya hukum kasasi, [karena] sejauh ini kami menilai putusan hakim tinggi (Pengadilan Tinggi Bangka Belitung-pen) tersebut telah ultra petita,” ungkap Adystia kepada bnbabel.com, Rabu (19/4) kemarin.
Adystia mengatakan putusan Pengadilan Tinggi Bangka Belitung itu telah bersifat ultra petita, yakni penjatuhan putusan oleh Majelis Hakim atas suatu perkara yang melebihi tuntutan atau tidak adanya tuntutan maupun eksepsi, namun Hakim Tinggi pertimbangkan, maka menurutnya yang dilakukan Majelis Hakim Tinggi merupakan tindakan sesat dalam hukum acara. (Julian/Rd)





