Bawaslu Bangka Barat Temukan Bacaleg Berstatus Mantan Napi, Honorer, Hingga Camat Aktif

BANGKA BARAT, BNBABEL.COM — Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Bangka Barat (Babar) saat ini sedang melakukan pengawasan tahapan Verifikasi Administrasi (Vermin) Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) DPRD Babar yang akan berpartisipasi pada Pemilu 2024 mendatang.

Ketua Bawaslu Babar, Rio Febri Pahlevi berujar dari hasil pengawasan yang dilakukan, pihaknya menemukan bacaleg yang telah didaftarkan masing-masing partai politik (parpol) ke KPU merupakan mantan narapidana.

Kemudian ada bacaleg yang berstatus sebagai tenaga honorer yang mengabdi di pemerintah kabupaten dan instansi Kementerian Agama (Kemenag) serta camat aktif.

“Untungnya dua lembaga ini telah mengeluarkan aturan dan menyampaikan ke Bawaslu bahwa pegawai pemerintah nonpegawai negeri sipil atau PPN PNS yang ada di bawah naungan mereka dilarang terlibat politik praktis, atau menjadi pengurus atau anggota parpol,” ungkap Rio, Selasa (23/5/2023).

Baca juga  Sekretariat Kabinet Republik Indonesia | Presiden Resmikan Kawasan Industri Terpadu Batang

Menurut dia, ketika yang bersangkutan telah dicalonkan oleh parpol wajib mengundurkan diri.

Selain itu bawaslu juga menemukan adanya salah satu bacaleg merupakan camat aktif dan dikabarkan sebentar lagi akan pensiun.

Untuk itu pihaknya masih menunggu rilis hasil vermin dari KPU nantinya.

“Setelah tahapan vermin nanti kita akan sambang ke semua parpol untuk melakukan pencegahan sesuai dengan aturan di PKPU harus ada syarat pengunduran diri di tempat kerja. Karena ini akan bermuara pada sengketa nanti apabila sampai ke kita, nanti tidak ditetapkan oleh KPU,” pungkasnya. (Julian/Rd)