Berdamai, Polsek Muntok Selesaikan Kasus Curat Melalui Restorative Justice

BANGKA BARAT, BNBABEL.COM — Polsek Muntok menyelesaikan perkara tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) yang dilakukan oleh FA dan MS, warga Kecamatan Muntok, dengan menerapkan skema restorative justice (RJ).

Gelar khusus penghentian penyidikan dalam upaya RJ perkara tindak pidana pencurian itu dilaksanakan Selasa (9/5), di Ruang Restorative Justice, Unit Reskrim Polsek Muntok, sesuai dengan Laporan Polisi Nomor: LP/B–02/V/2023/SPKT/SEK MENTOK/RES-BABAR/POLDA BABEL, Senin, Tertanggal 08 Mei 2023.

Kapolres Bangka Barat AKBP Catur Prasetiyo SIK melalui Kapolsek Mentok AKP Baskara Githea Erlangga menjelaskan penyelesaian melalui skema RJ tersebut berdasarkan Perpol 8 Tahun 2019 tentang Penanganan Tindak Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif, dan sesuai perintah Kapolri untuk menerapkan RJ dan tidak bersifat transaksional.

“Kegiatan tersebut difasilitasi Kapolsek Muntok di Ruang Restorative Justice Unit Reskrim Polsek muntok. Untuk kedua belah pihak agar dapat melakukan musyawarah, terkait kasus curat tersebut,” terang Kapolsek, Kamis (11/5) sore.

Baca juga  Kejari Bangka Akan Gelar Perkara Kasus Dugaan Tipikor di Pemdes Balun Ijuk

“Atas kejadian tersebut pihak pelapor Liaren bersedia memaafkan pelaku untuk berdamai serta terlapor FA dan MS bersedia ganti rugi atas perbuatan terlapor tersebut,” sambung Kapolsek.

Selesainya perkara tersebut, kata Kapolsek, membuat para pihak pun terlihat sangat puas dengan tata cara penyelesaian suatu perkara melalui skema RJ. (Julian/Rd)