BNN Prov. Babel Gagalkan Pengiriman 1KG Sabu Melalui Bandara Depati Amir

PANGKALPINANG, BNBABEL.COM – Badan Narkotik Nasional (BNN) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung berhasil mengungkap upaya pengiriman narkotika jenis sabu melalui Bandara Depati Amir Pangkalpinang, (16/6/2022) pagi.

Sabu seberat 1.000 gram tersebut dibawa oleh salah satu penumpang pesawat berinisial MW (23) dengan cara dimasukkan ke dalam sol sandal yang dikenakan.

WhatsApp Image 2022 06 17 At 06.43.13 1

Petugas nyaris kecolongan dengan masuknya sabu ke Bangka Belitung ini sehingga harus dibantu oleh sejumlah pihak termasuk Ditlantas Polda Kepulauan Bangka Belitung untuk melakukan razia di area parkir bandara.

“Kami sangat terbantu oleh jajaran Ditlantas Polda Babel untuk penangkapan ini. Nyaris saja lolos dan harus melakukan razia berikut mapping saat terduga sudah keluar dari pintu kedatangan. Kami menangkapnya di area parkir,” kata Kepala BNN Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Brigjen Pol M Zainul Muttaqien.

Baca juga  Tim Gradak Satres Narkoba Polres Bangka Tangkap 2 Pengedar Sabu

Tidak Hanya Ditlantas Poda Babel, penangkapan kurir yang mengaku diupah Rp 100 juta untuk misi pengiriman sabu ini, BNN juga dibackup sepenuhnya oleh jajaran Bea Cukai Pangkalpinang dan Avsec Bandara.

Terungkapnya pengiriman Sabu yang bisa dikonsumsi oleh 3.500 orang ini bermula dari informasi tentang akan masuknya sabu ke Pangkalpinang melalui jalur udara. Sabu tersebut berasal dari Aceh, melalui Medan, Jakarta dan kemudian masuk Pangkalpinang yang semuanya ditempuh melalui jalur udara.

Mendapat informasi tersebut, Kabid Berantas & Intel BNN Komisaris Besar Polisi Dinnar langsung menuju ke Bandara Depati Amir untuk melakukan mapping. Saat itu juga, BNN langsung berkoordinasi dengan Direktur Lalu Lintas Polda Babel, Kombes Pol Juang Andi Priyanto untuk melakukan razia di sekitar bandara.

Langkah ini dilakukan karena kuat diduga, saat informasi tersebut diterima BNN, terduga sudah keluar dari pintu kedatangan bandara sehingga membutuhkan backup dari jajaran Direktorat Lalu Lintas Polda Babel.

Baca juga  Wagub Babel Abdul Fatah Resmikan Ruang Praktek Siswa SMK Pusat Keunggulan

WhatsApp Image 2022 06 17 At 06.43.13

Bersamaan dengan itu, petugas gabungan dari BNN, Bea Cukai, Ditlantas Polda, Avsec, Pospol Bandara juga langsung melakukan mapping profilling dan pembagian tugas untuk menganalisa seluruh penumpang pesawat yang keluar dari terminal kedatangan.

Kepada petugas, MW mengaku diupah Rp 100 juta secara bertahap oleh atasanya berikut tiket peaswat serta uang jalan. MW juga mengaku barang tersebut dimaksudkan untuk diedarkan di Bangka Belitung.

“BB yg disita sebanyak 1.000 gram, Barang sebanyak itu bisa dikonsumsi oleh 3.500 orang. Itu artinya, dalam penangkapan ini setidaknya kita menyelamatkan 3.500 anak bangsa dari jeratan narkoba,” kata Brigjen Pol MZ Muttaqien.

Terhadap tersangka, BNN akan menerapkan Pasal 114 ayat 2 sub 112 ayat 2 UU Narkotika dengan ancaman maksimal hukuman seumur hidup. Selain itu tidak menutup kemungkinan jika cukup bukti, penyidik juga akan menerapkan Undang-undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Baca juga  Satu Minggu di Gelar, Capaian Vaksin Anak di Bangka 70.54 Persen

“Kita akan gunakan pasal berlapis untuk memberikan efek jera kepada jaringan pengedar narkoba. Penerapan pasal berlapis ini sudah berhasil kita lakukan terhadap dua kasus sebelumnya di Bangka Belitung,” imbuh Muttaqien. (Priadi)