BPJS Kesehatan Putuskan Kerjasama dengan RSBT Sungailiat Ini Penyebabnya

BANGKA, BN BABEL

BPJS Kesehatan memutuskan kerjasama dengan Rumah Sakit Medika Stania Sungailiat, yang kini bernama RSBT Sungailiat, terhitung 1 Januari 2024. Keputusan ini d iambil karena RSBT Sungailiat terbukti melakukan kasus moral hazard dalam bentuk phantom billing.

Phantom billing adalah praktik pemalsuan tagihan layanan kesehatan kepada BPJS Kesehatan. Praktik ini merugikan BPJS Kesehatan dan peserta BPJS Kesehatan.

Dalam surat pemutusan kerjasama yang d ikeluarkan BPJS Kesehatan pada Oktober 2023, d isebutkan bahwa RSBT Sungailiat terbukti melanggar Pasal 11 ayat (2) huruf c Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara BPJS Kesehatan dan RSBT Sungailiat. Pasal tersebut berbunyi:

Pihak Kedua (RSBT Sungailiat) yang terbukti melakukan indikasi kecurangan dalam hal salah satu pihak diketahui menyalahgunakan wewenang dengan melakukan kegiatan moral hazard atau terindikasi kecurangan yang dibuktikan dari hasil pemeriksaan Tim Audit internal maupun eksternal atau laporan rekomendasi hasil investigasi Tim Pencegahan dan Penanganan Kecurangan JKN sehingga terbukti merugikan pihak lainnya, maka pihak yang menyalahgunakan wewenang tersebut berkewajiban untuk memulihkan kerugian yang terjadi dan pihak yang dirugikan dapat mengakhiri Perjanjian ini secara sepihak.

Berdasarkan pasal tersebut, BPJS Kesehatan berhak mengakhiri kerjasama dengan RSBT Sungailiat secara sepihak.

Baca juga  SMA NEGERI 1 Riau Silip Gelar Beragam Lomba Peringati HSP dan Bulan Bahasa

Staff Humas BPJS Kesehatan Pangkalpinang, Evi Hendriyanie, membenarkan bahwa pemutusan kerjasama tersebut d ilakukan karena kasus phantom billing. Namun, Evi tidak memberikan keterangan lebih lanjut terkait sanksi yang akan d iberikan kepada RSBT Sungailiat.(*)