Cek Kawasan Hutan Lindung Desa Ketap, Polres Bangka Barat Tidak Temukan Aktivitas Penambangan

BANGKA BARAT, BNBABEL.COM — Gabungan personil Polres Bangka Barat dan Polsek Jebus melakukan pengecekan aktivitas penambangan pasir timah ilegal di Kawasan Hutan Lindung (HL), Tambang Besar, Desa Ketap, Kecamatan Jebus, Kabupaten Bangka Barat, pada Minggu (16/4).

Kapolres Bangka Barat AKPB Catur Prasetiyo SIK melalui Kasat Reskrim Polres Bangka Barat IPTU Ogan Arif Teguh Imani menjelaskan berdasarkan hasil pengecekan, tidak ditemukan adanya masyarakat yang melakukan kegiatan penambangan pasir timah, namun ditemukan sekitar 10 Ponton Rajuk dalam keadaan tidak bekerja.

Saat di lokasi, petugas tidak mendapatkan informasi apapun terkait aktivitas penambangan tersebut karena banyak penambang yang mudik untuk merayakan Hari Raya Idul Fitri di luar Kabupaten Bangka Barat dan luar Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.

Ditemukan pula banyak camp penambang yang sudah kosong, yang menunjukkan banyaknya penambang yang telah pulang.

Baca juga  Masjid Agung Sungailiat Akan Sembelih 15 Hewan Qurban Saat Rayakan Idul Adha 1443 H

Selain itu, tidak ditemukan adanya aktivitas ekskavator maupun yang terparkir seperti yang tertulis di media massa online yang dijadikan acuan pengecekan tersebut.

“Apabila masih ditemukan aktivitas penambangan pasir timah akan dilakukan penindakan terhadap para penambang pasir timah di lokasi tersebut,” tegas Kasat.

Polres dan Polsek Jebus berencana melakukan monitoring dan pengawasan secara berkala terhadap aktivitas penambangan pasir timah di Kawasan Hutan Lindung (HL), Tambang Besar, Desa Ketap tersebut.

Pihaknya juga akan memanggil nama-nama yang tercantum di media massa online tersebut untuk dimintai klarifikasi lebih lanjut.

Jika masih ditemukan aktivitas penambangan pasir timah ilegal di lokasi tersebut, maka akan dilakukan penindakan terhadap para pelaku. (Julian/Rd)