BANGKA, BNBABEL.COM — Nekat menggasak sebuah handphone milik korban yang diletakan di dashboard sepeda motor di parkir kawasan Perbelanjaan Puncak Sungailiat, 2 orang warga Kecamatan Pemali harus berhadapan dengan pihak Kepolisian Resor Bangka.
Rachmad Rizkhy alias Kiki (41) dan Ramdan (37), 2 warga Jalan Kenangan, Desa Pemali, Kecamatan Pemali, Kabupaten Bangka ini harus mendekam di sel Mapolres Bangka usai diciduk Tim Buser Kelambit Satuan Reskrim Polres Bangka, Rabu (10/5) lalu.
Kedua pria tersebut melakukan pencurian pada siang hari di parkir Puncak Sungailiat.
Satu unit handphone merk Vivo Y21 raib, yang saat itu korban meletakannya di dalam dasbord depan motor miliknya untuk pergi berbelanja.
Korban pun melaporkan peristiwa kehilangan handphone tersebut ke Mapolsek Pemali.
Kasat Reskrim Polres Bangka AKP. Rene Zakharia, SIK mengatakan penangkapan pelaku berhasil dilakukan setelah Tim Kelambit yang dipimpin oleh Aipda Hendra Yadi melakukan pengecekan TKP dan mengumpulkan keterangan saksi.
Lalu pada Minggu (7/5) Tim Kelambit mendapat informasi dari masyarakat mengenai ciri-ciri terduga pelaku yang melakukan aksi tindak pidana pencurian tersebut.
Tim Kelambit kemudian mendapati keberadaan pelaku sedang di Pemali pada Rabu (10/5/).
Dari informasi tersebut Tim Kelambit Polres Bangka berkoordinasi dengan anggota Reskrim Polsek Pemali yang dipimpin oleh Aipda Ari Saputra Gultom guna memonitoring keberadaan pelaku.
“Sekitar pukul 16.00 WIB, Tim Opsnal Polres Bangka dan Reskrim Polsek Pemali berhasil amankan satu orang laki-laki yang bernama Rachmad Rizkhy alias Kiki di salah satu konter Dusun Pohin Desa Air Duren, Pemali,” Kata AKP Rene Zakharia.
Kiki yang ditangkap mengaku melakukan pencurian handphone korban di dalam dasbord sepeda motor yang terparkir di Puncak Sungailiat.
Lalu handphone itu dijual kepada Muhammad Ramdan alias Ramdan seharga Rp600 ribu.
“Tersangka dan barang bukti diamankan ke Polres Bangka guna penyidikan lebih lanjut. Tersangka patut diduga melakukan pencurian biasa sesuai pasal 362 KUPidana,” jelas Kasat. (Julian/Rd)





