Diduga Melakukan Penyimpangan Keuangan Desa dan Melakukan Kegiatan Fiktif, Kades Kemuja Diseret ke Tahanan

BANGKA BELITUNG, BN BABEL – Diduga melakukan penyimpangan pengelolaan keuangan desa sebesar Rp.261.900.600, Tim Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Bangka mengeksekusi oknum Kades Kemuja, M. Istohari Selasa (30/7/2024).

Kasi Pidus Kajari Bangka, W.Barnad. SH.MH kepada BN News Kamis malam (1/8/2024) menjelaskan kronologi perkara Kades Kemuja yang diduga melakukan penyimpangan pengelolaan keuangan desa tahun 2023 dari Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SILPA) senilai Rp. 221.790.600 belum disetor ke Kas Desa hingga akhir tahun 2023.

“Bahwa dana SILPA senilai Rp. 221.790.600 pada awal tahun 2023 hingga sekarang belum disetorkan ke Kas desa serta adanya kegiatan fiktif yang telah dicarikan anggarannya namun kegiatannya tidak pernah dilaksanakan”,jelas Barnad.

Kata dia, hingga saat ini penyidik sudah memanggil 16 orang saksi dan ahli. Dan Selasa kemarin, pihaknya sudah melakukan penahanan terhadap tersangka Istohari.

Baca juga  Bagaimana email "sempurna" AI dapat menjadi bumerang dengan tim Anda

Tersangka Istohari dijerat pasal 2 ayat (1) Jo pasal 18 Undang Undang RI nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana di ubah dan ditambah dengan Undang-undang RI nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang RI Nomor 18 Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. Sebagaimana diubah ditambah dengan Undang-undang RI Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

“Adapun total kerugian keuangan negara sebesar Tp. 261.900.600 tersangka kita tahan untuk 20 hari ke depan di Lapas Bukit Semut sejak Rabu (31/7/2024)”,lanjutnya.(Eztie)