Disinyalir Karena Sampah, Kobaran Api Lahap Kawasan Pemakaman Kemujan

SUNGAILIAT, BNBABEL.COM— Dilaporkan telah terjadi kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di kawasan pemakaman Kemujan, Kecamatan Sungailiat, Kabupaten Bangka, pada selasa (09/03) petang.

Berdasarkan informasi yang dihimpun dari pihak Damkar Kabupaten Bangka, api telah melahap sekitar setengah hektare lahan di sekitar pemakaman sebelum tim Damkar mendatangi lokasi kejadian.

Ada pun penyebab kebakaran diduga karena adanya faktor kelalaian oleh seseorang yang telah membakar sampah di lokasi tersebut, sehingga membuat api kemudian menjalar ke lahan-lahan kering di sekitarnya.

“Kemungkinan orang bakar sampah di daerah itu dan dibiarkan. Angin kencang lalu membuat api menjalar ke mana-mana,” terang Syahrial selaku Kepala Bidang Pemadam Kebakaran (Damkar) mewakili Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Bangka Kusyono Aditama, SH.

Ditambahkan oleh Syahrial, bahwa informasi kebakaran itu diterima oleh pihaknya melalui regu I Damkar Kabupaten Bangka dari anggota BPBD Kabupaten Bangka, yang secara kebetulan sedang melintas di lokasi kejadian pada pukul 18.38 WIB.

Baca juga  Melalui CSR Alfamart, Pemkab Akan Miliki PHR di TKS

E024f2e8 Cfaa 4599 824c 277ec7b83349 D857aa87 13f3 404e A4f7 Ecda393dcdef 77322e08 F91f 4173 88d1 Da335d27a26f 945108af Aba8 4838 9729 30cea2a77f5e B2389f93 0cc1 4b88 Abb9 Cfaf0483a1bc 4e61af94 8ec8 424e 9fd6 A9b5eee4affa 2fb870df 0b57 4588 8c9b C785ee8e1611 1a78d059 1a88 4a74 93e7 Bdee9bd5160c Ac9ef6f2 0f40 4d37 8551 8b0f1d329ea6

Api pun ia katakan dapat dipadamkan pada pukul 19.10 WIB menggunakan satu unit mobil pemadam kebakaran atau blangwir.

Diingatkan olehnya bahwa kebakaran hutan dan lahan yang terjadi karena faktor kesengajaan atau kelalaian dapat dikenakan sanksi pidana dengan ancaman kurungan 12 tahun penjara sebagaimana yang tertuang dalam Undang-undang (UU) Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Pasal 187 KUHP.

Karena itu dia berpesan kepada masyarakat agar selalu berperan aktif menjaga lingkungannya dari aksi pembakaran hutan dan lahan yang sengaja dilakukan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab, dan segera berkoordinasi dengan pihak aparatur desa atau lingkungan setempat bilamana mengetahui kejadian kebakaran di suatu wilayah untuk kemudian ditindak-lanjuti ke pihak Damkar Kabupaten Bangka.